"wattaqullah wayuallikumullah" dan bertaqwa lah kepada Allah, maka Allah mengajarmu (Al baqarah 282)

Jumat, 21 Juli 2017

KITAB MINHAJUL MUSLIM Terjemahan


KITAB MINHAJUL MUSLIM
Oleh
ABU BAKAR JABIR AL JAZAIRY

BAB IBADAH

PASAL I        : THAHARAH

Materi Pertama: Hukum Thaharah Dan Penjelasannya

A. Hukum Thaharah

Thaharah  hukumnya  wajib  berdasarkan  kitab  dan  sunnah.  Qs  Al  Maidah:  6,  Al Muddatsir: 4, Al Baqarah: 222. Rosulululloh bersabda : "Sholat tanpa wudlu  tidak akan diterima"  ( HR Muslim).

B.Penjelasan Thaharah

Thaharah ada dua macam: lahiriyah dan batiniyah.
Thaharah  batiniyah  adalah  menyucikan  jiwa  dari  dampak-dampak  dosadan  maksiat
dengan taubat dan menyucikan hati dari noda-noda syirik, ragu, dengki dll. Adapun
Thaharah lahiriyah adalah bersuci dari kotoran dan hadats.

Materi Kedua: Sarana Bersuci

Bersuci bisa dilakukan dengan dua sarana: air yang
murni yang belum tercampur dengtan
najis, dan debu yang suci

Materi Ketiga: Penjelasan Tentang Najis

Najis adalah sesuatu yang keluar dari dua saluran manusia (qabul dan dubur)yang berupa
tinja, air seni, mani, madzi, darah yang banyak, nanah dll.



PASAL II       :  ETIKA BUANG HAJAT

Materi Pertama: Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Buang Hajat

1. Mencari tempat yang sepi dari manusia
2. Tidak membawa serta sesuatu yang mengandung nama Allah swt
3. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc
4. Tidak mengangkat pakaiannya sebelum mendekat ketanah agar bisa menutupi aurat
5. Tidak jongkok menghadap kiblat atau mebelakanginya
6. Tidak membuang hajat ditempat berteduh atau di jalanan mereka
7. Tidak berbicara ketika hajat

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Berkaitan Istijmar Dan Istinja'

1.Tidak beristijmar dengan kotoran atau kotoran kering

2.Tidak cebok atau istinja' dengan tangan kanan
3.Beristijmar secara ganjil
4.Jika menggunakan air dan batu, maka didahulukan pakai batu kemudian pakai air

Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Setelah Buang Hajat

1.Mendahulukan kaki kanan ketika keluar
2.Membaca doa

PASAL III     :  WUDHU

Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Wudhu Dan Keutamaannya

A. Disyariatkannya Wudhu

Wudhu disyariatkan berdasarkan kitab dan sunnah. Qs al maidah: 6. sabda rasul saw,
"Shalat  salah  seorang  diantara  kamu  tidak  akan  diterima  jika  ia  memilikihadats,
sehingga ia berwudhu dulu. Hr. Imam Bukhari



B. Keutamannya Wudhu

Sabda  rasul  saw,  "Tidak  kamu  ingin  aku  tunjukkan  kepada  sesuatu  yang  dapat menghapus kesalahan serta mengangkat derajat? Para shahabat menjawab, tentu saja, wahai rasulallah. Beliau bersabda, "menyempurnakan wudhu pada saat yang dibenci,
melangkahkan kaki kemasjid dan menantikan shalat se
telah shalat, maka itulah ribath. Hr. Iamam Muslim

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan, Disunnahkan
, Dan Dimakruhkan Dalam Wudhu

A. Hal-hal yang difardhukan dalam wudhu

1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua tangan hingga dua siku
4. Mengusap kepala dimulai dari dahi hingga tengkuk
5. Membasuh dua kakihingga dua mata kaki
6. Tertib diantara anggata-anggata wudhu yang dibasuh
7. Berkesinambungan atau bersegera artinya pelaksanaan wudhu dilakukan dalam  satu waktu tanpa ada jeda waktu

B. Hal-hal yang disunnahkan dalam wudhu

1. Membaca basmalah
2. Membasuh dua telapak tangan tiga kali
3. Bersiwak
4. Berkumur
5. Mengirup air kehidung dan membuangnya
6. Menyela-nyela janggut
7. Membasuh anggata wudhu tiga kali
8. Mengusap dua telinga
9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan jari-jari kaki
10. Mendahulukan bagian anggata wudhu yang sebelah kanan
11. Memanjangkan serta melebarkan basuhan
12. Pada saat mengusap kepala hendaknya dimulai dari depannya
13. Berdoa setelah wudhu

C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu

1. Berwudhu ditempat yang bernajis
2. Lebih dari tiga kali basuhan
3. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
4. Meninggalkan salah satu atau beberapa sunnah wudhu
5. Berwudhu dengan air sisa dari air yang dipakai bersuci istri

Materi Ketiga: Tata Cara Berwudhu

Membaca basmalah lalu menuangkan air pada dua telap
ak tangan dan berkumurtiga kali,
membasuh muka tiga kali, membasuh dua tangan hingga
 dua lengannya tiga kali, menyapu
kepalanya  satu  kali,  membasuh  kedua  kaki  hingga  kedua  mata  kaki dan membaca doa wudhu

Materi Keempat: Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

1. Sesuatu yang keluar dari dua lubang
2. Tertidur lelap
3. Tertutupnya akan dan hilangnya kesadaran sebab pingsan, mabuk, gila dll
4. Memegang kemaluan dengan kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan serta jari-jari tangan
5. Murtad, mengatakan perkataan yang menyebabkan kufur
6. Memakan daging onta
7. Menyentuh wanita disertai syahwat

Faktor Penyebab Dianjurkannya Berwudhu

1. Orang yang berpenyakit hadats, seperti sering kentut
2. Wanita yang mengalami istihadhah
3. Orang yang memandikan dan memikul jenazah

PASAL IV     :  MANDI

Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Mandi Dan Penjelasan Tentang Hal-Hal Yang Mewajibkannya

A. Ketentuan syariat tentang mandi

Mandi disyariatkan berdasarkan alquran dan sunnah.
Qs Almaidah: 6, An Nisa': 43.
dan  sabda  saw,  "Jika  suatu  kemaluan  bersentuhan  dengan  kemaluan  lain  maka diwajibkan mandi". Hr Imam Muslim

B. Hal-hal yang mewajibkan mandi

1. Jinabah
2. Telah berhentinya darah haidh atau darah nifas
3. Masuk islam
4. kematian

Faktok penyebab dianjurkannya mandi

1. Menunaikan shalat jumat
2. Menunaikan ihram
3. Memasuku kota makkah dan wukuf diarafah
4. Memandikan mayit

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan, Disunnahkan
, Dan Dimakruhkan Dalam Mandi

A. Hal-hal yang difardhukan dalam mandi

1. Niat
2. Menyiramkan  air  keseluruh tubuh secara merata dengan menggasok-nggasok bagian anggata tubuh
3.Menggasok sela-sela jari dan mengulai-ngulai rambut
 kepala

B. Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi

1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Dimulai dengan menghilangkan kotoran
4. Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh tubuh
5. Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang telinga

C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi

1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
2. Mandi ditempat yang bernajis, karena dikhawatirkan
terkena najis
3. Mandi dengan air lebihan dari air yang dipakai istri
4. Mandi tanpa penutup
5. Mandi diair yang tergenang

Materi Ketiga: Tata Cara Mandi

Niat, Membaca basmalah, Menyiramkan air keseluruh t
ubuh secara merata dengan
menggasok-nggasok bagian anggata tubuh, Menggasok s
ela-sela jari dan mengulai-
ngulai  rambut  kepala,  Membasuh  kedua  telapak  tangan Dimulai  dengan
menghilangkan kotoran, Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh tubuh, Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang

Materi Keempat: Hal-Hal Yang Dilarang Saat Jinabah

1. Membaca quran kecuali taawudz dan sejenisnya (doa)
2. Memasuki masjid, kecuali sekedar melintasinya bagi
yang terpaksa
3. Menunaikan shalat, baik fardhu maupun sunnah
4. Menyentuh quran, meskipun menggunakan kayu atau sejenisnya

PASAL V       :  TAYAMUM

Materi  Pertama:  Ketentuan  Syariat  Tentang  Tayamum  Dan  Bagi  Siapa  Tayamum Disyariatkan

A. Ketentuan syariat tentang tayamum

Tayamum  disyariatkan  berdasarkan  quran  dan  sunnah.
Qs  an  nisa':  43.  sabda  saw,
"Tanah yang bersih merupakan alat bersuci orang isl
am meskipun ia tidak menemukan
air selama 10 tahun. Hr. An Nasai Dan Ibnu Majah

B. Bagi siapa tayamum disyariatkan

Tayamum  disyariatkan  bagi  orang  yang  tak  mendapatkan  air  setelah  ia  berusaha
semaksimal  mungkin  mencarinya,  atau  ia menemukannya tapi  ia  tak  dapat
memakainya karena sakit, atau ia merasa khawatir jika memakainya penyakitnya akan bertambah  parah  atau  memperlambat  kesembuhannya  atau  ia  tak  dapat  bergerak,
sementara ia tak menemukan orang yang dapat mengambilkan untuknya

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan Dan Disunnah
kan Dalam Bertayamum

A. Hal-hal yang difardhukan dalam tayamum

1. Niat
2. Tanah yang bersih (suci)
3. Tepukan yang pertama, meletakkan telapak tangan diatas tanah
4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan

B. Hal-hal yang disunnahkan dalam tayamum

1. Membaca basmalah
2. Tepukan yang kedua
3. Mengusap kedua lengan beserta kedua telapak tangan

Materi   Ketiga:   Hal-Hal   Yang   Membatalkan   Tayamum   Dan Hal-Hal   Yang Dibolehkan Karena Tayamum

A. Hal-hal yang membatalkan tayamum

1. Setiap yang membatalkan wudhu
2. Adanya air bagi orang yang bertayamum karena alasan tidak ada air sebelum memulai shalat atau pada saat sedang menunaikannya. Adapun jika adanya air
diperoleh setelah shalat, maka shalatnya dihukumi sah

B. Hal-hal yang dibolehkan karena tayamum

Dengan melakukan tayamum, maka ibadah yang sebelumn ya dilarang menjadi boleh,
seperti; shalat, thawaf, memegang quran, membaca qu
ran dll.

Materi Keempat: Tatacara Tayamum

Membaca  basmalah  sambil  berniat  untuk  tayamum,  meletakkan  kedua  telapak  tangan diatas  permukaan  tanah  serta  meniupnya,  mengusap  mukanyasatu  kali  dan  meletakkan kembali kedua telapak tangan diats tanah lalu mengusap kedua kedua telapak tangannya
beserta dua lengannya hingga dua sikunya

PASAL VI     :  MENGUSAP SEPATU DAN PERBAN (KAIN PEMBALUT LUKA)

Materi  Pertama:  Ketentuan  Syariat  Mengenai  Bolehnya Mengusap  Sepatu  Dan  Perban

Disyariatkan berdasarkan quran dan sunnah. Qs almai
dah: 6. dan sabda saw, "Jika salah seorang  diantara  kamu  berwudhu,  sementara  ia  dalam keadaan  memakai  sepatu,  maka usaplah  keduanya  serta tunaikanlah  shalat,  dan  ia  tak  perlu  mencopot  keduanya  jika berkenan, kecuali jika ia dalam keadaan jinabah. Hr. Daruquthni Dan Alhakim. Dan juga sabda saw, "Padahal cukup baginya bertayamu dan membalut lukanya dengan perban, lalu mengusapnya serta membasuh anggata tubuhnya yang lainnya. Hr. Abu Daud

Materi Kedua: Syarat Sahnya Mengusap Sepatu Atau Perban

1. Keduanya dipakai dalam keadaan bersih
2. Keduanya menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh
3. Keduanya tebal, sehingga kulit tak terlihat dari balik keduanya
4. Masa mengusap keduanya tidak boleh lebih dari sehari semalam bagi orang yang mukim, serta tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir
5. Tidak boleh mencopot keduanya setelah mengusapnya
6. Dalam mengusap perban, maka tidak disyariatkan harus suci terlebih dahulu serta tidak ada batasan waktu Peringatan: Diperbolehkan  mengusap  sorban  karena  dharurat,  seperti  dingin  atau  sedang musafir.
Dalam mengusap sepatu, perban, penutup kepala, seperti sorban dan sejenisnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki

Materi  Ketiga:  Tatacara  Mengusap  Sepatu  Dan Benda-Benda  Yang  Semakna Dengan Kaos Kaki

Hendaknya membasahi kedua tangannyalalu meletakkan
bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kiri dibawah tumit sepatu dan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kanan  diatas  ujung jari-jari kakinya,  lalu mengusapkan telapak tangannya yang  sebelah kanan  hiungga  kebetisnya  dan  telapak tangannya  yang sebelah  kiri  diusapkan  hingga
keujung jari-jari kakinya. Dan diperbolehkan hanya
mengusap bagian atasnya saja.

PASAL VII   :  HUKUM HAIDH DAN NIFAS

Materi Pertama: Definisi Haidh Dan Nifas

A. Haidh

Haidh adalah darah yang dikeluarkan rahim saat seor
ang wanita mencapai usia baligh, dimana  biasanya darah  itu  akan  keluar  pada  waktu-waktu  tertentu dengan  hikmah mencegah dan mengendalikan kelahiran anak. Paling sedikit keluarnya darah haidh adalah sehari semalam dan paling lama adalah 15 hari  serta kebanyakannya adalah 6 atau 7 hari. Sedangkan paling sedikit masa suci adalah  13  atau  15  hari  dan  paling  lama  masa  suci  adalah  tidak  terbatas  serta kebanyakannya adalah 23 atau 24 hari.

Dalam Masalah Haidh Dapat Dibagi Menjadi Tiga Kelompok:

1. Wanita pemula, yaitu wanita yang melihat darah haidh untuk pertama kalinya
2. Wanita  yang  sudah  terbiasa,  yaitu  wanita  yang telah mengetahui  hari-hari tertentu dari masa haidhnya dalam satu bulan.
3. Wanita yang istihadhah, yaitu wanita yang darahnya tidak berhenti atau terus menerus keluar setelah berakhir masa haidhnya.

B. Nifas

Nifas adalah adalah darah yang keluar dari vagina setelah melahirkan, dan tidak ada batas  minimalnya. Batas  maksimal  nifas  40  hari,  maka  hendaknya  ia  mandi menunaikan shalat dll.

Materi Kedua: Cara-Cara Mengetahui Masa Suci
Masa suci dapat diketahui dengan dua hal:

1. Cairan putih, yaitu cairan putih yang keluar setelah masa suci
2. Telah  kering,  seorang  wanita  bisa  memasukkan kapas kevaginanya  kemudian mengeluarkannya dan terlihat kering

Materi  Ketiga:  Hal-Hal Yang Dilarang Dan Hal-Hal  Yang Dibolehkan Saat Haidh Dan Nifas

A. Hal-hal yang dilarang saat haidh dan nifas

1. Bersetubuh
2. Shalat dan puasa
3. Memasuku masjid
4. Membaca quran
5. Thalak

B. Hal-hal yang dibolehkan saat haidh dan nifas

Bersentuhan  atau  bermesraan  selain  vagina,  Dzikrullah,  ihram,  wuquf  diarafah  dan sejumlah amalan haji dan umrah yang lainnya, kecuali thawaf dibaitullah, makan dan minum berdua

PASAL VIII  : SHALAT

Materi Pertama: Hukum, Hikmah, Dan Keutamaan Shalat

A. Hukum shalat

Shalat  adalah  kewajiban  dari  Allah  atas  setiap orang  mukmin.  Qs  an  nisa':  103, albaqarah:  238. dan  sabda  saw,  "Islam  didirikan  diatas  lima  tiang, yaitu;  bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan sesungguhnya muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan ibadah  haji  kebaitullah  serta  berpuasa dibulan  ramadhan.  HR  Imam Bukhari

B.Hikmah shalat

Diantara hikmahnya adalah untuk mensucikan jiwa dan menyebabkan seorang hamba merasa senang bermunajat kepada Allah didunia dan berdekatan denganNya diakhirat. Qs Al Ankabut: 45.

C. Keutamaan shalat

Berdasarkan sabda nabi saw, "Pokok urusan agama adalah islam dan tiang utamanya adalah shalat, sedangkan puncaknya adalah jihad dijalan Allah. At Tirmidzi

Materi Kedua: Pembagian Shalat; Shalat Wajib, Shalat Sunnah Dan Shalat Nafil

A. Shalat wajib

Shalat wajib ada lima waktu yaitu; shalat dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh.

B. Shalat sunnah

Yang dimaksud shalat sunnah disini adalah shalat witir, shalat sunnah subuh, shalat dua hari raya, shalat gerhana dan shalat istisqa', yang semuanya termasuk shalat sunnah muakkadah. Shalat tahiyatul masjid, shalat rawatib, shalat dua rakaat setelah wudhu, shalat  dhuha,  shalat  tarawih,  serta  shalat  malam,  ini  termasuk shalat sunnah ghairu muakkadah.

C. Shalat nafil

Shalat nafil adalah shalat sunnah selain shalat sunnah muakkadah dan shalat sunnah ghairu muakkadah, yaitu shalat sunnah mutlak, baik dilakukan pada waktu malam hari maupun siang hari.

Materi Ketiga: Syarat-Syarat Shalat

A. Syarat-syarat wajib shalat

Islam, berakal (sehat), baligh, telah tiba waktunya, suci dari darah haidh dan nifas

B. Syarat sah shalat

Suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, menghadap kiblat

Materi Keempat:

A. Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat

Berdiri dalam shalat fardhu bagi orang yang mampu melakukannya, Niat, Takbiratul ihram,  Membaca fatihahruku,  Bangkit  dari  ruku,  Sujud,  Bangkit  dari  sujud, Thuma'ninah  dalam  ruku',  sujud,  berdiri,  dan  duduk.,  Salam,  Duduk  untuk  salam, Tertib diantara rukun-rukun shalat

B. Hal- hal yang disunnahkan dalam shalat

1. Sunnah muakkadah

Membaca surat atau sesuatu dari quran, membaca bacaan ketika istidlal (bangun dari ruku'), membaca bacaan sujud, membaca takbir istiqal (perpindahan dari satu rukun kerukun yang lain), tasyahud pertama dan kedua, membaca fatihah dan surat secara lantang atau pelan, membaca shalawat atas nabi saw.

2. Sunnah ghairu muakkadah

Membaca  doa  iftitah,  membaca  taawuzh  pada rakaat  pertama  dan  membaca basmalah pada setiap rakaat, mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu ketika takbiratul ihram, ketika ruku', ketika bangkit dari ruku', serta ketika berdiri dari rakaat yang kedua, membaca amiinsetelah membaca fatihah, memanjangkan bacaan surat setelah bacaan fatihah dalam shalat subuh dan memendekkan dalam shalat  ashar  dan  shalat  magrib  serta  pertengahan  dalam  shalat  isya  dan  dzuhur, berdoa diantara dua sujud, membaca doa qunut pada rakaat terakhir shalat subuh
atau  witir,  duduk  iftirasy  dan  duduk  tawarruk, meletakkan  kedua  tangan  diatas dada, berdoa  ketika  sujud, berdoa  ketika  tasyahud  akhir,  salam  sambil  menoleh kesebelah kanan dan kiri, berdoa dan dzikir setelah salam

C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat

1. Menoleh dengan memutar kepala atau dengan mata
2. Mengarahkan pandangan keatas
3. Takhashur (tolak pinggang), yaitu meletakkan tangan pada pinggang
4. Memegang rambut, lengan baju atau baju
5. Menjalinkan atau membunyikan jari-jari
6. Menyapu atau mengusap pasir yang menempel dari anggata sujud lebih dari satu kali
7. Melakukan perbuatan yang sia-sia
8. Membaca ayat quran ketika ruku atau sujud
9. Menahan buang air kecil dan buang air besar
10. Shalat dihadapan hidangan
11. Duduk berjongkok dan menghamparkan dua lengan

D. Hal-hal yang membatalkan shalat

1. Meninggalkan salah satu rukun shalat jika pelakuna tidak mengulanginya ketika shalat atau tidak lama setelah shalatnya
2. Makan atau minum
3. Perkataan yang tak ada kaitannya dengan shalat
4. Tertawa dengan terbahak-bahak bukan tertawa tersenyum
5. Melakukan banyak gerakan selain gerakan-gerakan shalat
6. Menambah rakaat dengan jumlah sama karena lupa
7. Teringat shalat sebelumnya

E. Hal-hal yang boleh dilakukan saat shalat

1. Melakukan gerakan yang sekedarnya
2. Berdehem ketika diperlukan (karena dharurat
3. Membetulkan  posisi  orang  yang  berada  disuatu shaf  dengan  menariknya keshaaf depan
4. Menguap dan meletakkan tangan dimulut
5. Memulaikan bacaan bagi imam serta membaca tasbih untuknya pada saat lupa
6. Mendorong orang yang melintas didepannya
7. Membunuh  ular  atau  kalajengking  yang  menuju kearah  orang  yang  sedang shalat
8. Menggaruk badan dengan tangan
9. Memberi isyarat dengan telapak tangan kepad orang
yang memberi salam

Materi Kelima: Sujud Sahwi

Bagi  orang  yang  menambah  jumlah  rakaat  atau sujud  atau  yang  lainnya  atau  ia meninggalkan suartu sunnah muakkadah, hendaknya ia sujud dua kali kemudian salam.

Materi Keenam: Tata Cara Pelaksanaan Shalat

Materi Ketujuh: Hukum Shalat Jamaah, Masalah Imamah Dan Masbuq

A. Shalat jamaah

1. Hukum shalat jamaah

Shalat jamaah termasuk perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap orang mukmin yang tidak memiliki udzur untuk mendatanginya.

2. Keutamaan shalat jamaah

Sabda  beliau  saw,  "Shalat  berjamaah  itu  lebih utama daripada  shalat  sendirian dengan perbedaan 27 derajat. Imam Bukhari Dan Imam Muslim

3. Jumlah minimal dalam shalat jamaah

Jumlah  minimalnya  dua  orang,  yang  satu  menjadi imam dan  yang  satu  yang makmum

4. Kehadiran kaum wanita dalam shalat jamaah

Wanita dibolehkan untuk shalat jamaah selama aman dari fitnah dan diperbolehkan suaminya

5. Pergi dan berjalan menghadiri shalat jamaah

Dianjurkan  bagi  seseorang  yang  menghadiri  masjid untuk  mendahulukan  kaki kanannya sambil berdoa dan keluar darinya dengan kaki kiri dengan berdoa pula

B. Masalah imamah

1. Syarat-syarat imam

Imam  disyaratkan  laki-laki,  adil  dan berilmu.  Jadi wanita tidak sah mengimami laki-laki, seorang yang fasik yang telah diketahui kefasikannya mengimami orang-orang  mukmin,  kecuali  ia  seorang  penguasa  yang  ditakuti  dan  seorang  bodoh mengimami jamaah umum kecuali bagi jamaah yang sama dengannya

2. Orang yang lebih utama menjadi imam

Orang  yang  fasih  bacaan  alqurannya,  lalu  orang yang paling  mengerti  masalah agama, lalu orang yang paling takwa, lalu orang yang paling tua usianya.

3. Imamah anak kecil

Anak kecil sah menjadi imam pada shalat sunnah, dan tidak dalam shalat wajib.

4. Imamah wanita

Seorang wanita sah mengimami para wanita dan ia berdiri ditengah-tengah mereka

5. Imamah orang buta

Orang buta sah mengimami shalat jamaah, karena rasul saw menunjuk ibnu ummi maktum sebagai imam pengganti dimadinah hingga dua kali

6. Imamah orang yang kurang utama
Orang  yang kurang utama sah mengimami shalat orang-orang yang lebih utama darinya, sebab rasul saw pernah menyuruh Abdurrahman Bin Auf menjadi imam padahal Rasul lebih utama darinya

7. Imamah orang yang bertayamum
Orang  yang  bertayamum  sah  menjadi  imam  bagi orang  yang  berwudhu,  karena Amru Bin Ash pernah mengimami shalat pasukan tentara

8. Imamah musafir
Ia sah mengimami orang yang muqim, tapi bagi muqim jika ia shalat dibelakang musafir,  ia  dianjurkan  untuk  menyempurnakan  shalatn ya  setelah  imam menyelesaikan shalat, karena rasul pernah mengimami penduduk makkah padahal beliau tayamum

9. Berdirinya makmum bersama imam
Jika  seorang  laki-laki  bermakmum  kepada  seorang laki-laki,  maka  ia  duduk disamping kanannya begitu pula bagi imam wanita terhadap makmum wanita. Jika
dua orang atau lebih maka berdiri dibelakang imam. Jika makmum terdiri dari laki-laki dan wanita maka makmum laki-laki berdiri dibelakang imam dan makmum
wanita berdiri dibelakang mereka. Jika makmum terdi
ri dari seorang laki-laki dan seorang  wanita  maka  makmum  laki-laki  berada  disamping  kanan  imam  dan
makmum wanita dibelakngnya

10. Pembatas imam menjadi pembatas bagi makmum
Jika  imam  shalat  menghadap  pembatas  maka makmum  tak perlu  memakainya karena  rasul  pernah  menancapkan  tombak  untuk  sutrah  sedangkan  rasul  tak menyuruh mereka untuk memakainya

11. Wajibnya mengikuti imam
Diwajibkan  atas  makmum  untuk  mengikuti  imam, diharamkan  mendahuluinya, dimakruhkan menyamainya, jika makmum mendahului takbiratul ihram maka ia wajib mengulanginya

12. Penggantian imam dengan makmum karena adanya udzur
Jika pada pertengahan shalat imam menyadari bahwa ia berhadats atau hidungnya mengeluarkan  darah,  maka  ia  harus  meminta  kepada  seorang  makmum  untuk
menggantikannya

13. Imam harus meringankan shalat
Diharapkan bagi imam untuk meringankan bacaannya kecuali pada rakaat pertama jika ia bermaksud agar orang yang tertinggal mendapatkan rakaat shalat

14. Makruh imamahnya orang yang dibenci jamaah

15. Orang yang patut berdiri dibelakang imam dan berbaliknya imam setelah salam Dianjurkan, bahwa orang yang berdiri dibelakang imam adalah orang yang berilmu dan memiki keutamaan

16. Meluruskan shaf
Disunnahkan bagi imam untuk meluruskan shaf makmum, dan merapatkannya

C. Masbuq

1. Mengikuti imam menurut keadaan yang didapatinya
2. Dihitung satu rakaat dengan didapatkannya ruku
3. Mengganti rakaat yang tak didapatkan setelah imam salam
4. Bacaan fatihah makmumkaitannya dengan bacaan imam
5. Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah ketika shalat wajib dimulai
6. Orang yang telah memulai shalat ashar tapi ia belum shalat dzuhur, maka ia harus  meniatkannya  dengan  shalat  ashar  setelah  selesai  ia  shalat  ashar
kemudian shalat dzuhur
7. Makmum tidak boleh berdiri sendirian pada suatu shaf
8.Shaf pertama lebih utama

Materi Kedelapan: Adzan Dan Iqamah

A.  Adzan

1. Definisi adzan
Adzan adalah pemberitahuan mengenai telah tibanya waktu shalat dengan lafadz tertentu
2. Hukum adzan
Hukumnya  fardhu  kifayah,  dan  bagi  musafir  yang berada  dipadang  pasir disunnahkan mengumandangkan adzan saat waktu shalat tiba
3. Lafadz adzan
4. Persyaratan muadzin
Sebaiknya muadzin seorang yang jujur, suaranya lantang dan mengetahui waktu-waktu shalat dan memasukkan kedua telunjuk pada lubang telinga dan menoleh kekanan dan kekiri

B. Iqamah

1.Hukum iqamah
Hukumnya disunnahkan pada tiap-tiap shalat lima waktu
2. Lafadz iqamah

Hal-hal yang disunnahkan dalam adzan

1. Tarassul (tidak terburu-buru ketika adzan), dan hadru (mempercepat bacaan ketika iqamah)
2. Menirukan  bacaan  muadzin  dan  muqim  (orang yang  mengumandangkan iqamah) dengan suara pelan
3. Berdoa memohon kebaikan setelah adzan

Materi  Kesembilan:  Shalat  Qashar,  Shalat  Jama', Shalat  Orang  Sakit,  Dan  Shalat Dalam Keadaan Genting

A. Shalat qashar

1. Pengertian shalat qashar
Shalat qashar adalah shalat yang diringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat dengan tetap membaca fatihah dan surat
2. Hukum shalat qashar
Disyariatkan berdasarkan quran dan sunnah. Qs an nisa: 101. dan sabda nabi saw,  "Shalat qashar adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah sedekahNya. Muttafaqun 'alaih
3. Perjalanan yang disunnahkan mengqashar shalat didalamnya
Nabi  saw  tidak  membatasi  jarak  perjalanan  yang didalamnya  dibolehkan mengqashar shalat. Tapi setelah para shaahbat dan para tabiin memperhatikan jarak perjalanan yang ditempuh nabi saw maka para ulama menyimpulkan, bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan untuk di qashar sekitar 4 barid (1 barid 12 mil), yaitu 48 mil. Ini merupakan jarak minimal kebolehan mengqashar shalat
4. Permulaan dan penutupan shalat qashar
Musafir dibolehkan mengqashar shalatnya dari semenjak ia keluar meninggalkan pemukiman  penduduk didaerahnya  dan  selama  perjalanannya  hingga  ia  kembali lagi kedaerahnya. Kecuali jika ia berniat untuk menetap selama 4 hari atau lebih didaerah  tujuan,  maka  ia  harus  menyempurnakan  shalatnya.  Dan  tidak  boleh mengqasharnya.
5. Shalat sunnah dalam perjalanan
Seorang  muslim  ketika  dalam  perjalanan diperbolehkan  meninggalkan  sebagian shalat sunnah rawatib dan yang lainnya, kecuali shalat sunnah subuh serta shalat witir
6. Ketentuan  pelaksanaan  shalat  qashar  berlaku  umum  mencakup  seluruh musafir Tidak  ada perbedaan  antara  musafir  yang  berkendaraan dengan  musafir  yang berjalan  kaki  dan  antara  yang  berkendaraan  onta  atau  pesawat  kecuali  yang
berkendaraan kapallaut, jika ia tidak turun dari kapal lautnya selamanya

B. Shalat jama'

1. Hukum shalat jama'
Shalat  jama'  merupakan  rukhshah  yang  boleh dilakukan,  kecuali  menjama'  dua  shalat  dzuhur  (shalat  dzuhur  dan  shalat  ashar)  pada hari  arafah  diarafah  serta menjama' dua shalat isya' (maghrib dan isya') saat bermalam dimuzhdzalifah

2. Tatcara shalat jama'
Jama' ta'khir dan jama' taqdim

C. Shalat orang sakit
Sabda rasul saw, "Shalatlah kamu sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil berbaring dan jika kamu tidak mampu maka shalatlah kamu sambil terlentang. Imam Bukhari

D. Shalat khauf

1. Ketentuan hukum syariatnya

Shalat khauf disyariatkan berdasarkan firman Allah
Qs (An-Nisa :102)

2. Sifat shalat khauf

Hadits Sahl Bin Khaitsamah bahwa : "Satu kelompok b
erbaris bersama Rosululoh
sedang  satu  kelompok    berdiri  menghadap  musuh,  kemudian  nabi  sholat  satu roka'at bersama kelompok yang berbaris bersamanya, kemudian beliau tetap berdiri sedang kelompok tersebut meneruskan sholat kemudian pergi menghadapi musuh,  kemudian  datang  kelompok  lain  kemudian  nabi  sholat bersama  mereka    pada roka'at yang tersisa,  kemudian beliau duduk, sedang mereka meneruskan sholat sendiri-sendiri  kemudian beliau salam bersama mereka".  (HR Muslim)

3. Jika tidak mungkin membagi pasukan tentara karena peperangan sedang berkecamuk dan situasinya sangat genting.

Jika perang berkecamuk dengan sengit  sehingga pasukan tidak bisa dibagi dua, maka semua tentara sholat sendiri-sendiri  dalam kondisi apapun,  berjalan, atau diatas  kendaraaan,  menghadap  qiblat  atau tidak  menghadapl  qiblat,  dengan memberi  isyarat.  Alloh  Ta'ala  berfirman  :  "Jika  kalian  dalam  keadaan  takut (bahaya), maka sholatlah sambil  berjalan atau berkendaraan". (Al-Baqarah :239)

4. Tentara  muslim  yang  sedang  mengintai  musuh  atau  tawanan  yang melarikan diri

Hendaknya  mereka  shalat  sendiri-sendiri  dalam kondisi  apapun  baik  berjalan maupun berkendaraan. Qs Al Baqarah: 139

Materi Kesepuluh: Shalat Jumat

A. Hukum shalat jumat

Sholat  Jum'at    hukumnya      wajib.  Alloh  Ta'ala  berfirman  :  (  Al-Jumu'ah  :9).  Rosululloh bersabda : " Sholat jum'at adalah hak yang di wajibkan Alloh  kepada setiap muslim kecuali budak, atau wanit,a atau anak kecil, atau orang sakit". (HR Abu Dawud)

B. Hikmah disyariatkannya shalat jumat

Mengumpulkan  orang  mukalaf  untuk  menerima nasihat  kaum  muslimin  untuk kemaslahatan mereka didunia dan akhirat  supaya mereka mendengar anjurann dan ancaman yang membuat mereka siap melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

C. Keutamaan hari jumat

Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda :
"Hari terbaik dimana matahari  terbit  didalamnya ialah  hari  jum'at  pada  hari  itu  nabi  adam  'Alaihissalam diciptakan,    dimasukan  kesurga,  dikeluarkan  daripadanya  dan  hari  kiamat  tidak terjadi kecuali pada hari jum'at".  (HR  Muslim)

D. Etika dan hal-hal yang patut dilakukan pada hari jumat oleh orang yang akan menghadiri shalat jumat

1. Mandi
2. Mengenakan pakaian Yang Bersih
3. Mengunakan Parfum
4. Berangkat Sholat   Segera
5. Sholat Sunnah Empat Roka'at Atau Lebih Ketika Masuk Mesjid
6. Tidak berbicara atau bermain Ketika Imam Sedang Khutbah  
7. Sholat Tahiyatul Mesjid Walaupun imam Sedang khutbah
8. Tidak  boleh Melangkahi pundak-pundak  Manusia
9. Haram Jual beli Setelah adzan
10. Memperbanyak  Sholawat  dan salam Kepada Nabi
11. Memperbanyak Doa

E. Syarat-syarat wajib jumat

Laki-laki, Merdeka, Baligh, Sehat,Dan Mukim

F. Syarat sahnya shalat jumat

Syarat-syarat syahnya sholat jum'at : Desa, Mesjid dan ada Khutbah

G. Shalat   jumat   tidak   diwajibkan   atas   orang   yang   jauh  dari   suatu  perkampungan

H. Orang  yang  hanya  mendapatkan  satu  rakaat shalat  jumat  atau  kurang  dari itu.
Sabda  rasulullah  saw,  "Barangsiapa  yang  yang  mendapatkan  satu  rakaat  dari  suatu shalat, berarti ia telah mendapatkan seluruhnya. Muttafaqun 'Alaih

I. Jumlah penyelenggaraan jamaah shalat jumat disuatu
daerah

Jika masjid raya sudah tidak mampu menampung jamaah dan tidak dapat diperluas lagi maka diperbolehkan mendirikan jumatan disuatu masjid atau sejumlah masjid lainnya

J. Tatacara shalat jumat

Materi Kesebelas: Shalat Witir, Shalat Sunnah, Shubuh, Shalat Rawatib, Dan Shalat Mutlak

A. Shalat witir

1. Hukum dan definisi shalat witir

Sholat  witir  ialah  sholat  sunnah  wajib  yang  tidak  boleh  ditinggalkan  seorang muslim dalam kondisi apapun. Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda : " Sholat malam itu dua –dua jika seorang dari kalian khawatir  sholat subuh tiba ia sholat satu rokaat  dan dengannnya ia mengganjilkan sholatnya". (HR Bukhori).

2. Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat witir

Dan  sebelum  melakukannya  disunnahkan  sholat  dua  roka'at    hingga  sepuluh roka'at.

3. Waktu shalat witir

Waktu sholat witir  ialah setelah sholat  hingga menjelang sholat subuh  namun akhir malam adalah waktu yang paling utama. Jika seseorang tidur  belum  sholat  witir dan baru bangun  pada waktu subuh  ia menggntinya  sebelum  shalat subuh
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda " Jika salah seorang dari kalian bangun subuh  belum shalat witir  hendaklah ia sholat witir".  (HR Al-Hakim).

4. Orang  yang  tertidur  hingga  waktu  subuh  dan tidak  sempat  menunaikan shalat witir

Hendaknya ia menggantinya sebelum shalat subuh. Sabda beliau saw, "Jika salah seorang diantara kamu bangun setelah waktu subuh tiba, dan ia belum shalat witir,  hendaklah ia shalat witir. Al Hakim. Juga sabda beliau, "barangsiapa yang tidur sebelum shalat witir atau lupa, hendaklah ia shalat witir saat ingat. Abu Daud

5. Bacaan dalam shalat witir

Pada  rakaat  pertama  membaca  surat  al  a'la  dan  al kafirun  setelah  membaca  al fatihah, dan membaca surat al ikhlash dan al mu'awwadzatain pada rakaat kedua

6. Makruh mengerjakan shalat witir berulang kali dalam satu malam

B. Shalat sunnah fajar

1. Hukum shalat sunnah fajar
Hukumnya adalah sunnah muakkadah, sebab merupakan pembuka sholat seorang muslim dipagi harinya,  sedangkan sholat awitir adalah penutup sholatnya dimalam hari.  Rosululloh  Shollallohu  'Alaihi  Wasallam  bersabda  :  "Dua  roka'at  (sholat sunnah) Subuh itu  lebih baik daripada dunia dan seisinya".  (HR Muslim)

2.Waktu shalat sunnah fajar
Waktunya ialah antara terbit pajar dengan sholat subuh  adapun sifaaatnya  ialah bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam membaca surat Al-kafirun dan Al-iklash.(HR Muslim)

3. Tatacara pelaksanaan shalat sunnah fajar
Adapun sifatnya  ialah bahwa Rosululloh Shollallohu
 'Alaihi Wasallam membaca surat Al-kafirun dan Al-iklash.(HR Muslim)

C. Shalat sunnah rawatib

Ialah sholat sunnah sebeleum dan sesudah shalat wajib. Yaitu dua rokaat  sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya, dua roka'at sebelum ashar,  dua roka'at sesudah maghrib,  dan dua roka'at sesudah sholat isya

D. Shalat sunnah dan shalat mutlak

1.Keutamaan shalat sunnah dan shalat sunnah mutlak
Sabda  rasulullah  saw,  "Allah  tidak  akan  mengizinkan
 sesuatu  terhadap  seorang hamba yang lebih utama dari dua rakaat shalat sunnah yang akan dikerjakannya,
dan  kebaikan  akan  ditaburkan  diatas  kepala seorang
hamba,  selama  ia  berada didalam shalatnya. At Tirmidzi

2. Hikmah shalat sunnah
Untuk menambal atau menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib

3. Waktu shalat sunnah
Malam dan siang adalah waktu untuk mengerjakan shalat sunnah selain lima waktu yang didalamnya tidak ada shalat sunnah, yaitu:

a. Setelah terbit fajar hingga terbit matahari
b. Dari terbit matahari hingga matahari naik sekitar satu tombak
c. Tengah hari hingga matahari tergelincir
d. Sehabis waktu ashar hingga sinar matahari berwarna
kekuning-kuningan
e. Ketika  sinar  matahari  berwarna  kekuning-kuningan  hingga  matahari terbenam

4.Mengerjakan shalat sunnah sambil duduk
Sabda nabi saw, "Shalat seseorang yang dilakukan sa
mbil duduk adalah setengah
dari pahala shalat. Abu Daud Dan Nasai

5. Macam-macam shalat sunnah

a.Shalat Tahiyatul masjid. Rosululloh Shollallohu 'Al
aihi Wasallam bersabda :
" Jika salah seorang memasuki mesjid,  ia jangan duduk hingga shalat dua raka'at". (Muttafaqun 'Alaih)
b. Sholat Dhuha  empat raka'at hinga delapan roka'at. Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda :
" Sesungguhnya Alloh ta'ala berfirman :" Hai anak keturunan adam  ruku'lah engkau untuk-Ku  empat raka'at  pada awal siang  maka  Aku  mellindungimu  di  akhir  siang".  (HR  Ahmad,  Abu Dawud,dan  At-Tirmidzi )

c. Shalat Tarawih
d. Dua  raka'at  setelah  wudlu.  Rosululloh  Shollallohu  'Alaihi  Wasallam bersabda  :
"  Tidaklah  seorang  muslim    berwudlu    dan  memperbaiki wudlunya,    kemudian  shalat  melainkan  Allah    mengampuni  dosa-dosanya  sejak saat itu  hingga sholat sesudahnya ". Imam Muslim
e.Sholat dua roka'at dimesjid setelah bepergian
f.Sholat  taubat    dua  roka'at.  Rosululloh  Shollallohu  'Alaihi  Wasallam bersabda  :
"Tidaklah  orang  berdosa  kemudian  membersihkan  diri dan sholat  dua  roka'at  meminta  ampunan  kepada  Alloh      melainkan  ia diampuni". (HR At-Tirmidzi)
g. Sholat istikharah  dua roka'at
h. Sholat  hajat
i. Sholat tasbih
j. Sujud  syukur.  Adalah  Rosululloh  Shollallohu  'Alaihi  Wasallam  jika mendapatkan  nikmat    beliau  sujud  syukur    kepada  Alloh  Ta'ala    atas inkmat-Nya tersebut
k.Sujud tilaawah. Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Jika anak  adam  membaca  ayat  sujud  dan  sujud  maka  syetan menyendiri kemudian  menangis  sambil  berkata  :  'Aduh  celaka,  ia disuruh  sujud kemudian  ia  sujud  dan  mendapatkan  surga.  Aku  disuruh  sujud  namun menolak dan akupun mendapatkan neraka". (HR Muslim). Ayat-ayat sajdah
dalam Al-Qur'am sebanyak lima belas ayat

 Materi Kedua Belas: Shalat Dua Hari Raya

1. Hukum dan waktu pelaksanaan shalat dua hari raya
Hukum Shalat  'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha adalah sunnah muakkadah seperti shalat wajib. Allah Ta'ala berfirman : "Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka  dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah". (Al-Kautsar 1-2)

2. Etika  dan  hal-hal  yang  perlu  dilakukan  ketika akan mengerjakan  shalat dua hari raya

1.Mandi, menggunakan parfum, memekai pakaian yang bagus
2. Makan sebelum sholat 'Iedul fitri dan makan daging qurban setelah 'iedul adha
3. Takbir pada dua malam hari raya dan pada hari raya
'iedul adha  takbir dilanjutkan hingga hari tasyriq, sedang pada   idul fitri  hingga imam keluar untuk sholat dengan  mereka
4. Keluar menuju sholat dengan satu jalan dan pulang dengan jalan yang lain
5. Mengerjakan sholatnya ditanah lapang,  kecuali karena darurat
6. Ucapan    selamat.  Seorang  muslim  berkata  kepada  saudaranya  "
Taqabbalallahu minna wa minka ". Karena   diriwayatkan dari para sahabat jika mereka bertemu dengan yang lain (pada hari raya) mereka berkata :
" Taqabbalallahu minna wa minkum ".
7. Tidak  berlebih-lebihan  dalam  makanan,  minuman,  dan hiburan  yang diperbolehkan.

3. Sifat shalat hari raya

1. Sholat hari raya tanpa adzan dan iqamah
2. Pad raka'at pertama imam bertakbir  tujuh kali  dengan takbirotul ihram  dan diikuti makmum
3.Imam membaca surat  Al-Fatihah dan surat Al-'Ala dengan suara keras
4. Pada  raka'at  yang  kedua  imam  bertakbir  enam kali  dengan  takbir perpindahan  kemudian membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ghasyiyah atau Asy-Syams
5. Jika  selesai  shalat,  imam  berdiri  untuk  khutbah  dan duduk  di  sela-sela khutbah dengan ringan
6. Dalam khutbahnya imam menasehati jama'ah dan menyela-nyelanya dengan takbir
7. Pada khutbah 'idul fitri ia menganjurkan kaum muslimin untuk bersedekah  dan  menjelaskan  hukum-hukumnya  sedangkan  pada  'idul adha  ia menganjurkan kaum muslimin  untuk berkurban  dan menjelaskan sunnah-sunnah didalamnya
8. Tidak ada sholat sunnah sebelum dan sesudah shalat
hari raya
9. Orang  yang  ketinggalan  sholat  hari  raya  ia  harus  mengerjakan  empat roka'at,   karena  Ibnu Mas'ud berkata : "Barang siapa tertinggal sholat hari
raya hendaklah ia shalat empat roka'at".

Materi Ketiga Belas: Shalat Khusuf (Gerhana)

1. Hukum dan waktu shalat gerhana

Adalah  shalat  sunnah  yang  hukumnya  muakkad  bagi  laki-laki  dan  perempuan  pelaksanaannya seperti shalat 'ied, adapun waktunya ialah sejak gerhana terjadi hingga hilang (matahari atau bulan taerlihat kembali),  jika gerhana terjadi pada waktu  yang  dilarang  untuk  shalat,  maka  diganti  dengan  dzikilr,    istighfar    dan berdo'a  kepada-Nya.

2. Hal-hal yang disunnahkan saat terjadi gerhana

a.Disunnahkan memperbanyak dzikir
b.Takbir
c. Istighafar
d. Berdo'a
e. Bersedekah atau
f. Memerdekakan budak
g. Berbuat baik dan
h. Silaturahmi

3. Tatacara shalat gerhana

a. Kaum muslimin berkumpul dimesjid tanpa adzan dan iqamah tapi dengan panggillan "Ash-Shalaatu Jaami'ah"
b.Shalat  dua  roka'at  dan  setiap  raka'at  terdapaat  dua ruku'  dan  dua  sujud dengan memanjangkan bacaan ruku dan sujud.
c. Jika gerhana selesai ditengah-tengah sholat, maka b
oleh menegerjakannya seperti sholat sunnah biasa
d. Dalam  shalat  gerhana  tidak  ada  khutbah,  namun  imam diperbolehkan menasihati jama'ah

4. Gerhana bulan

Shalat gerhana bulan  tidak berbeda dengan shalat gerhana matahari, hanya saja sebagian ulama berpendapat bahwa shalat gerhana bulan dikerjakan sendiri-sendiri dirumah    atau  dimesjid-mesjid    dan  tidak  diakksanaka  secara  berjama'ah.

Kesimpulannya siapa yang ingin mengerjakannya secara berjama'ah silahkan, dan barang siapa yang ingin melakukannya secara sendiri-sendiri maka silahkan.

Materi Keempat Belas: Shalat Istisqa'

1. Hukum shalat istisqa'
Hukumnya sunnah muakkadah dan tempatnya ditanah lapang
2. Pengertian istisqa'
Shalat istisqa ialah meminta hujan kepad Alloh Azzawa jalla  untuk salah satu daerah ketika kekeringan terjadi, dengan shalat, dzikir, dan istighfar.
3.Waktu pelaksanaan shalat istisqa'
Waktunya sama dengan shalat hari raya, hanya saja shalat istisqa boleh dikerjakan disemua waktu kecuali diwaktu-waktu yang dimakruhkan sholat
4.Hal-hal yang disunnahkan sebelum shalat istisqa'
Sunnah  sunnah  sebelum  shalat  ialah  imam mengumumkan  pelaksanaan  shalat istisqa beberapa hari sebelumnya, mengajak kaum muslimin bertaubat, keluar dari kedzaliman, berpuasa,  meninggalkan perselisihan, karena maksiat adalah penyebeb
kekeringan  sebagaiman ketaatan adalah penyebab kebaikan  dan keberkahan.
5. Tatacara pelaksanaan shalat istisqa'
a. Imam sholaat dua roka'at  bersama kaum muslimin
b. Kalau imam mau ia boleh bertakbir tujuh kali dan lima kali seperti hari raya    
c. Pada roka'at pertama  membaca Al-Fatihah kemudian Al-'Ala dan membaca Al-Ghasiyah pada raka'at yang kedua
d. Usai  sholat  imam    menghadap  jama'ah    dan berkhutbah  dan  berdo'a kemudian diaminkan jama'ah
e. Kemudian  menghadap  qiblat  dan  memindahkan kain  dari sebelah  kanan kekirinya    dan  kain  sebelah  kiri  kesebeleh  kanannya dengan  diikuti jama'ah,   berdoa sesaat,  dan bubar  Do'a setelah istisqa
6. Diantara macam-macam doa istisqa'
7. Bolehnya membangun karantina kesehatan
8. Kewajiban menjenguk orang sakit
9. Kewajiban berbaik sangka terhadap Allah berkenaan dengan keadan orang sakit
10.Mentalkini kepada orang yang sedang menghadapi kematian
11. Menghadapkan wajah orang yang sedang menghadapi kematian kearah kiblat
12. Memejamkan kedua mata orang yang meninggal dunia dan menutupinya

Materi  Kedua:  Hal-Hal  Yang  Harus  Dilakukan  Berkenaan  Dengan  Kematian

Seseorang Dari Semenjak Kematiannya Hingga Penguburannya
1. Mengumumkan kematiannya
2. Tidak  boleh  meratapi  mayit  dan  dibolehkan menangis.
Rosululloh Shallallaahu'Alaihi  Wasallam bersabda  :  "Sesungguhnya  mayit  disiksa  karena tangisan orang yang masih hidup ". (HR Bukhari)
3. Wanita  muslimah  diharamkan  berkabung  lebih dari  tiga  hari,  kecuali  terhadap suaminya maka wajib  selama empat puluh hari
4. Melunasi hutang-hutang mayit  Karena Rosululloh Shallallaahu'Alaihi Wasallam menolak  menshalati  orang  yang  berhutang  hingga  hutangnya  dilunasi.  beliau bersabda  :
  "Jiwa  seseorang  mukmin  itu  bergantung  dengan  hutangnya  hingga hutangnya dilunasi". (HR Bukhari)
5. Mengucapkan " innaalillaahi wainnaa ilaiha roaji'uun "
6. Jika seorang muslim meninggal dunia dewasa atau kecil wajib dimandikan  pada badannya  yang  utuh  atau  sebagian  yang  utuh,  adapun orang  muslim  yang  tidak dimandikan ialah  para syuhada
7. Sifat memandikan mayit menurut sunnah ialah
a.Hendaklah  mayit diletakan ditempat yang tinggi  
b.Kemudian orang yang memandikan mayit  menekan perut simayit  agar kotoran didalamnya keluar
c. Membersihkan kemaluan dan kotorannya
d. Melepaskan sarung tangaan ditangannya mewudukan mayit seperti untuk shalat  dan  memandikan    seluruh  tubuhnya    dimulai  dari  bagian  atas  kebagian bawahnya  tiga  kali    jika  belum  bersih  maka  lima  kali    dan  yang  kelima memakai sabun
e.Jika mayitnya wanita maka gelung  rambutnya dibuka kemudian dimandikan  dan rambutnya digelung kembali  kemudian mayit diberi wewangian
8.Apabila mayit yang tidak bisa dimandikan baik karena tidak ada air atau laki-laki meninggal dikalangan wanita atau sebaliknya maka harus di tayamumkankemudian
dikafani, dishalati dan dikubur.
9. Suami dibolehkan memandikan istrinya yang meninggal dunia dan sebaliknya
10. Setelah mayit dimandikan ia wajib  dikafani dengan
kain (disunnahkan dengan kain putih dan bersih) yang menutupi seluruh tubuhnya dan diberi wewangian,
11. Kain  kafan  untuk  mayit  laki-laki  terdiri  dari  tiga
lapis  dan  untuk  mayit  wanita sebanyak lima lapis
12. Adapun orang yang sedang ihram ia dikafani dengan pakaian ihramnya, tidak diberi wewangian dan kepalanya tidak ditutup  agar ia tetap dalam keadaan iharm.
13. Mayit  muslim    diharamkan  dikafani  dengan  kain  sutra,  adapun  bagi  wanita hukumnya makruh
14. Memandikan  mayit,  mengkafaninya, menshalatkannya  dan  menguburkannya  hukumnya ialah fardu kifayah
15. Yang  diwajibkan  ketika  menshalati  mayit  ialah berdiri bagi  orang  yang  mampu  dan niat
16. Manyit yang telah dikubur namun belum dishalati,  maka ia dishalati  meskipun ia telah berada dikuburnya
17. Do'a-do'a untuk mayit :
18. Disunnahkan mangantarkan mayit kekuburan dengan berjalan cepat.
19. Hal yang dimakruhkan ketika mengantarkan jenazah
a. Wanita dimakruhkan mengantarkan jenazah  
b. Membaca  dzikir  dengan  suara  keras    disamping  mayit, karena  Rosululloh shallallaahu'alaihi wasallam membenci suara keras ditiga tempat: di samping
jenazah, ketika dzikir, dan ketika perang
c. Makruh  duduk  sebelum  jenazah  diletakkan  dari  pundak orang-orang  yang mengantarnya
20.Penguburan  Mayit :
a. Kuburan diperdalam agar tidak ditembus binatang buas atau burung  dan agar baunya tidak mengganggu orang
b. Dikuburan dibuat liang lahat sebab lahat itu lebilh baik  
c. Disunnahkan  bagi  yang  menyaksikan  penguburan  menggaruk  tanah  tiga  kali dengan tangannya, kemudian melemparkannya kedalam kubur tiga kali  dari
arah kepala simayit
d. Mayit  dimasukan  dari  ujung  kuburan  jika memungkinkan,      dihadapkannya kekiblat  dengan  memiringkannya  diatas  lambung  kanannya,  tali  kafannya dibuka  dan  orang  yang  meletakannya  ke  kuburan  berkata   "  Bismillahi wa'alamillatil rosulillah"
e. Kuburan  jenazah  wanita  ditutup  dengan  kain ketika  di  letakan  ke  dalam kuburan

Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Mayit Dikuburkan
1. Memintakan ampunan untuk mayit
2. Mertakan kuburan dan tidak apa-apa meletakan tanda diatasnya sebagai tanda pengenal
3. Haram mengapur kuburan atau membangunnya
4. Makruh duduk diatas kuburan
5. Haram membangun mesjid diatas kuburan
6. Haram menggali ulang kuburan dan memindahkan mayit kecuali dalam kondisi darurat
7. Disunnahkan  ta'ziyah  waktunya  ialah  sebelum mayit dikuburkan sampai tiga hari sesudah mayit dikuburkan
8. Ta'ziyah  ialah  menyuruh  bersabar,  membuat keluarga mayit  terhibur,  dan bersabar dengan sesuatu yang meringankan musibah,  mengurangi kesedihan
mereka.  
9. Bid'ah jamuan makanan
10. Berbuat baik kepada keluarga mayit
11. Disunnahkan  membuat  makanan  untuk  keluarga mayit  danhal  ini  dikerjakan oleh sanak kerabatnya atau tetangganya
12. Disunnahkan bersedekah atas nama mayit  
13. Membaca Al-Qur'an untuk mayit
14. Hukum  ziarah  qubur  adalah  sunnah    karena  mengingatkan  akhirat  dan bermanfaat bagi mayit.
15. Rosululloh Shallallohu 'Alaihi wasallam bersabda :
 " Dulu aku melarang kalian  dari ziarah qubur, sekarang ziarah kuburlah,   karena itu mengingatkan kalian
kepada  akhirat". (HR Muslim)
16. Kecuali  jika  kuburan    atau  mayit  terletak  dilokasi yang  jauh  dan  untuk  itu  seseorang mengadakan  perjalanan  khusus untuk mencapainya, maka ketika itu ziarah kekuburan tersebut tidak di syari'atkan.
17. Doa yang diucapkan orang ketika ziarah kubur
18. Hukum ziarah kubur bagi wanita adalah haram, karen Alloh melaknata para wanita  yang sering ziarah kubur

PASAL X       :  ZAKAT

Materi  Pertama:  Hukum  Zakat,  Hikmahnya  Dan  Ketentuan  Bagi  Orang  Yang Meninggalkannya

A. Hukum zakat
Adalah  kewajiban  kepada  setiap  orang  muslin  yang  mempunyai  harta  senishab beserta  syarat-syaratnya.  Alloh  Ta'ala  berfirman  :  "Dan  dirikanlah  Shalat  dan tunaikanlah zakat".  ( Al-Muzammil : 20)
B.Hikmah zakat
a. Membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir  keburukan dan kerakusan
b. Membantu orang-orang miskin  dan menutupi kebutuhan mereka
c. Menegkan  kemaslahatan-kemaslahatan  umum  yang  berkaitan  dengan kehidupan dan kemaslahatan manusia
d. Membatasi  pembengkakan  kekayaan    ditangan orang-orang  kaya,  para pedagang,  agar harta tidak beredar hanya dikalangan tertentu

C. Hukum orang yang menolak membayar zakat
a. Orang  yang  tidak  membayar  zakat  dan mengingkari  kewajibannya  maka  ia telah kafir
b. Orang yang yang tidak membayar zakat karena kikir
namun masih mengakui kewajibannya maka ia berdosa dan zakat diambil darinya dengan paksa
c. Barang siapa yang mengumumkan perang karena menolak membayar zakat  ia diperangi hingga tunduk kepada perintah Alloh  Ta'ala

Materi Kedua: Jenis Harta Yang Wajib Dan Yang Tidak
 Wajib Dizakati

A. Harta yang wajib dizakati
1. Emas  perak,  barang-barang  dagangan  dan  yang  sejenis dengannya,  barang
tambang dan yang sejenis dengannya  
2. Hewan ternak  yaitu unta, lembu, kambing
3. Buah-buahan dan biji-bijian

B. Harta yang tidak wajib dizakati
1. Budak kuda bighal  dan keledai
2. Harta yang tidak mencapai nishab
3. Buah-buahan dan sayur-sayuran
4. Perhiasan wanita  jika hanya dimaksudkan sebagai perhiasan
5. Barang-barang berharga seperti zamrud, intan, berlian  
6. Barang-barang yang dipakai dan tidak diperjual belikan

Materi  Ketiga:  Syarat-Syarat  Mencapai  Nishab  Harta Yang  Wajib  Dizakati  Dan Ukuran Zakat Yang Wajib Dikeluarkannya

A. Emas  perak dan sejenisnya

1. Syarat zakat emas ialah kepemilikannya telah berjalan setahun dan mencapai nishab, nishabnya ialah 20 dinar dan zakatnya ialah 2,5 %, zakat setiap  20
dinar ialah  setengah dinar
2. Perak  syaratrnya  sama  dengan  emas,  nishabnya ialah 5  uqiyah    yaitu  100 dirham  dan besar zakatnya ialah 2,5 %, jadi zakat setiap  200 dirham ialah 5 dirham
3. Orang yang punya emas dan perak, keduanya belum mencapai nishab, maka dia menggabungkan  keduanya  apabila  mencapai  nishab  ia  menzakatinya  sesuai
dengan ukurannya. Uang juga harus dizakati seperti emas dan perak yaitu 2,5 %
4. Barang-barang  dagangan  jumlahnya  harus  dikira-kira setiap  awal  tahun kemudian menzakatinya sebesar 2,5 %
5. Harta Qarun zakatnya ialah 1,5 %
6. Barang tambang  jika berupa emas dan perak maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab, adapun  zakatnya adalah ada ulama yang mengatakan 10 %
ada yang mengatakan 1,5 %. Jika barang tambang berupa besi atau kuningan maka zakatnya adalah 2,5 %.

B.Hewan ternak

Unta.
Syarat zakatnya ialah setahun dan mencapai nishab.
Nishabnya ialah lima lebih

No     Jumlah unta    Zakatnya
1      5   Ekor      1 Ekor kambing berusia setahun
2      10 Ekor     2 Ekor kambing berusia setahun
3     15 Ekor     3 Ekor kambing berusia setahun
4     20 Ekor     4 Ekor kambing berusia setahun
5     25 Ekor     1 Ekor anak unta betina berusia setahun
6     33 Ekor     1 Ekor anak unta betina berusia dua tahun
7     46 Ekor     1 Ekor anak unta betina berusia tiga tahun
8     61 Ekor     1 Ekor anak unta betina berusia empqt tahun
9     76 Ekor     2 Ekor anak unta betina berusia dua tahun
10     91 Ekor     1 Ekor anak unta betina berusia tiga  tahun
11     120 Ekor     Setiap 40 ekor unta zakatnya unta betina berumur 2 tahun
12             Setiap 50 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta betina berusia tiga tahun

Sapi

No     Jumlah Sapi     Zakatnya
1     30 Ekor     Anak sapi yang berusia setahun
2     40 ekor     Anak sapi yang berusia dua tahun
3     Lebih dari 40     Maka   setiap 40 sapi zaktnya ialah  anak lembu yang beruaia 2 tahun

Kambing

No    Jumlah kambing     Zakatnya
1          40 Ekor                  1 ekor kambing
2          121 ekor     2 ekor kambing
3          201 ekor     3 ekor kamnbing
4      Lebih dari 300     Setiap 100 kambing adalah 1 ekor

C. Buah-buahan dan biji-bijian
Syarat pada buah-buahan ialah hendaknya telah menguning atau memerah  dan biji bijian bisa lepas dari kulitnya. Nishabnya  ialah lima wasaaq (kira-kira 4 ons) besar zakatnya ialah jika di airi dengan alat maka 10 % ,tapi jika jika diairi tidak  dengan alat maka  5 %

Materi Keempat: Para Penerima Zakat

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang  miskin:  orang  yang  tidak  cukup penghidupannya dan  dalam  keadaan  kekurangan.
3. Pengurus  zakat:  orang  yang  diberi  tugas  untuk mengumpulkan  dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara  persatuan  umat  Islam  dibayar  hutangnya  itu  dengan  zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.  Terutama jihad,  Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah  itu  mencakup  juga  kepentingan-kepentingan  umum  seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain
8. Orang  yang  sedang  dalam  perjalanan  yang  bukan  maksiat  mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Firman Alloh Ta'ala :" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,  orang-orang miskin,  pengurus-pengurus  zakat,  para  mu'allaf  yang dibujuk
hatinya,  untuk  (memerdekakan)  budak,  orang-orang yang  berhutang,  untuk  jalan Allah  dan  untuk mereka  yuang  sedang  dalam perjalanan,  sebagai  suatu ketetapan yang  diwajibkan  Allah,  dan  Allah  Maha  Mengetahui  lagi  Maha  Bijaksana".  (At-
Taubah 60)

Materi Kelima: Zakat Fitrah

A. Hukum zakat fitrah
Ialah  sunnah  yang  diwajibkan  kepada  setiap  muslim.
Rosululloh  shalallahu  'alaihi wasallam bersabda : "Rosululloh telah mewajibkan  zakat fitrah  pada bulan ramadhan sebanyak satu sha'  kurma,  atau satu sha'  gandum terhadap budak,  orang merdeka laki-laki  atau  perempuan,    anak  keci,l  dan  orang   dewasa    dari  kaum  muslimin". (Muttafaq 'Alaih)

B. Hikmah zakat fitrah
Hikmahnya ialah membersihkan jwa  orang yang berpuasa  dari kotoran-kotoran  dan membahagiakan  fakir miskin supaya tidak  meminta-minta. Adapun penerimanya ialah seperti zakat yang lain hanya saja fakir  miskin lebih berhak.

C. Ukuran zakat fitrah dan jenis-jenis makananyan dapat dikeluarkan sebagai zakat fitrah
Ukurannya  adalah  1  sha'  (4  genggaman  dua  telapak  tangan)  dan  dikeluarkan  dari makanan  pokok  yang  dimakan  oleh  mayoritas  penduduk setempat,  baik  berupa gandum, kurma, beras, kismis maupun keju.

D. Zakat fitrah tidak dikeluarkan dari selain makanan
Zakat fitrah berupa makanan tidak dapat diganti den
gan selainnya kecuali dharurat

E. Waktu wajib zakat fitrah dan waktu mengeluarkannya
Zakat  fitrah  wajib  pada  saat  datangnya  malam  iedul fitri.  Sedangkan  waktu mengeluarkannya boleh satu hari atau dua hari sebelum iedul fitri
F. Penerima zakat fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada orang yang fakir dan zakat-zakat lain pada umumnya, tidak  boleh  diberikan  kepada  selannya  kecuali  jika tidak  ada  orang  fakir  atau  ada penerima zakat yang lebih membutuhkan
Catatan:
1. Istri  boleh  memberikan  zakat  kepada  suaminya  yang  miskin,  sedangkan  suami tidak boleh karena ia wajib memberikan nafkah kepadanya
2. Zakat fitrah gugur atas orang yang tidak memiliki makanan pada hari pelaksanaan
3. Orang  yang  mempunya  sedikir  kelebihan  makanan  pada hari  pelaksanaan  zakat fitrah dan ia mengeluarkannya, maka ia dapat pahala
4. Zakat fitrah dari satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang, begitu pula sebaliknya
5. Zakat fitrah wajib atas orang muslim didalam negeri dimana ia tinggal
6. Zakat fitrah tidak dapat dipindahkan dari satu negeri kenegeri lain kecuali dalam keadaan dharurat

PASAL XI     :  PUASA

Materi Pertama: Definisi Puasa Dan Waktu Turunya Perintah Wajib Puasa

A. Definisi puasa
Puasa ialah menahan diri dengan niat ibadah dari makan dan minum,  hubungan suami istri dan dari semua hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit pajar hingga terbenam matahari  Alloh Ta'ala berfirman: (Al Baqarah 183)

B. Waktu turunnya perintah wajib puasa
Puasa diwajlibkan pada hari senin bulan sya'ban  tahun kedua hijriyah.

Materi kedua:

A. Keutamaan puasa
1. Rosululloh Shallallohu 'Alaihi Wasallam bersabda :
" Puasa adalah perisai dari neraka seperti perisai salah seorang dari kalian dari perang". (HR Ahmad)
2. Rosululloh  Shallallohu  'Alaihi  Wasallam  bersabda  : "Barang  siapa  berpuasa satu hari dijalan Alloh 'Azza wa Jalla maka Alloh menjauhkan wajahnya dari neraka sejak hari tersebut selama tujuh puluh tahun".  (Muttafaqun 'alaih)
3. Sesungguhnya orang yang berpuasa mempunyai do'a yang tidak ditolak ketika ia berbuka puasa
4. Disurga terdapat pintu yang denagan nama Ar-Royyan yang dikhususkan untuk orang yang berpuasa

B. Manfaat-anfaat puasa
1. Manfaat sfiritual seperti melatih kesabaran, memunculkan sifat  taqwa,
2. Manfaat sosial membiasakan umat islam teratur, cinta persamaan, membentuk perasaan  kasih  sayang,  akhlak  berbuat  baik,  melindungi  masyarakat  dari
keburukan dan kerusakan
3. Manfaat  kesehatan  dapat  membersihkan  usus-usus,  memperbaiki  lambung meringankan badan dari himpitan-himpitan  dan kegemukan

C. Puasa-puasa sunnah
1. Puasa hari 'Arafah bagi selain jama'ah haji
2.Puasa 'Asyura
1. Puasa enam hari di bulan syawal  
2. Puasa sepuluh pertama bulan dzulhijah
3. Puasa bulan Muharam
4. Puasa tanggal 13, 14, dan15 setiap bulan hijriyah
5. Puasa hari senin dan kamis
6. Puasa Dawud  
7. Puasa bagi bujangan yang belum mampu menikah

D. Puasa-puasa yang makruh taznih
1. Puas hari arofah bagi orang yang berada di arofah
2. Menghususkan hari jum'at dan sabtu  untuk berpuasa
3. Puasa akhir sya'ban

E. Puasa-puasa yang makruh tahrim
1. Puasa wishal Puasa pada hari yang diragukan yaitu pada tanggal 30  sya'ban
2. Puasa sepanjang tahun  tanpa buka puasa
3. Puasa istri tanpa izin suaminya  padahal suaminya ada ditempat

F. Puasa-puasa yang diharamkan
1. Puasa pada dua hari raya
2. Puasa hari–hari tasyriq
3. Puasa ketika menjalani haidh dan nifas bagi wanita
4. Puasa orang sakit yang dikhawatirkan meninggal karena puasa

Materi Keempat:

A. Kewajiban puasa ramadhan
Alloh Ta'ala berfirman: (Al-Baqarah 185)

B. Keutamaan ramadhan
Rosululoh Shalallou'Alaihi Wasallam bersabda : "Sholat lima waktu, sholat jum'at ke jum'at berikutnya  dan Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya itu menghapus dosa -dosa   di antara keduanya selama dosa–dosa besar di jauhi ". (HR Muslim). Sabda Rosululoh Shalallou'Alaihi  Wasallam,  "Pada  malam  pertama bulan  Ramadhan  syetan  -syetan dibelenggu, dan jin-jin pembangkang dibelenggu,  pintu-pintu neraka ditutup, dan tidak ada satupun pintunya dibuka, pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada  satupun ditutup, dan  penyeru  berseru  :  "Hai pencari  kebaikan,  datanglah  dan  hai pencari  keburukan berhentilah,  Alloh mempunyai orang-orang yang terbebas dari neraka  dan itu terjadi setiap malam".  (HR At-Tirmidzi)

Materi Kelima: Keutamaan Perbuatan Baik Pada Bulan Ramadhan

1. Sedekah
2. Qiyamul lail
3. Membaca Alqur'an
4. I'tikaf
5. Umrah

Materi Keenam: Penentuan Bulan Ramadhan

Penetapan bulan Ramadhan  yaitu dengan Menggenapkan bulan Sa'ban atau Melihat hilal
(bulan sabit)

Materi Ketujuh:

A. Syarat-syarat puasa
Puasa  wajib  kepada  orang  muslim  yang  berakal, dan  baligh,  adapun  untuk  wanit muslimah ia disyaratkan bersih dari darah haidh  dan nifas.

B. Musafir
Apabila musfir mempunyai kekuatan untuk berpuasa kemudian bepuasa itu baik,  dan musafir  yang mendapatkan  dirinya  lemah,  kemudian  tidak berpuasa  itu  juga  baik kemudian dia menggantinya dihari yang lain.

C. Orang sakit dan Orang yang lanjut usia
a. Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan, ia berpuasa
b. Jika ia tidak mampu bepuasa  dan ada harapan sembuh dari sakitnya  ia boleh tidk berpuas kemudisn menggantinya
c. Jika orang lanjut usia atau orang skit yang sakitnya tidak diharapkan sembuh dari  sakitnya,  ia  tidak berpuasa  dan  bersedekah    setiap  hari  yang  ia tidak berpuasa

D. Wanita hamil dan ibu menyusui
Jika wanita hamil dan menyusui menghawatirkan kesel amatan dirinya dan anak atau janinnya    ia  tidak berpauasa  kemudian  menggantinya, jika  ia berkecukupan  ia bersedekah (menbayar fidyah) setiap hari yang ia tinggalkan agar lebih sempurna. Alloh Ta'ala berfirman: (Al-Baqarah 184)

Materi Kedelapan:

A. Rukun-rukun puasa
1. Niat, jika puasa sunnah maka syah berniat setelah terbit fajar dengan syarat ia belum makan dan minum
2. Imsak.yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
3. Waktu yaitu siang hari sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari

B. Sunnah-sunnah puasa
1. Menyegerakan berbuka puasa
2. Berbuka puasa dengan kurma matang
3. Berdo'a ketika berbuka
4. Sahur dan  mengakhirkannya

C. Perkara-perkara yang makruh dalam puasa
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur
2. Mencium istri jika menimbulkan syahwat
3. Terus-menerus melihat istri dengan syahwat
4. Memikirkan seks
5. Menyentuh wanita dengan tangan
6. Mengunyah karet
7. Mencicipi makanan
8. Berkumur bukan untuk wudlu
9. Berbekam

Materi Kesembilan:

A. Hal-hal yang membatalkan puasa tetapi tidak wajib membayar kafarat
1. Masuknya  cairan  kedalam  perut  melalui  hidung, mata, telinga,  dubur  atau, kemaluan wanita
2. Masuknya air ke perut akibat berlebih-lebihan dalam berkumur
3. Keluar mani akibat menghayalkan wanita atau mencium istri
4. Orang yang makan dan minum karena menyangka masih malam atau karena menyangka waktu berbuka telah tiba
5. Orang yang makan minum  kerana lupa kemudin ia ingat akantetapi ia tidak menahannya
6. Muntah dengan sengaja  
7. Masuknya sesuatu sedam lperut melakui mulurt sesuatu ylang bukanmakanan
8. Tidak berniat  puasa
9. Murtad dari islam

B. Hal-hal yang membatalkan puasa dan  wajib membayar kafarat
1. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja tanpa paksaan
2. Makan dan minum dengan sengaja

C. Hal-hal yang boleh dikerjakan  dalam berpuasa
1. Menggunakan siwak
2. Mendinginkan badan dengan air karena kepanasan
3. Makan dan minum dan melakukan hubungan suami istri  hingga terbit fajar
4. Bepergian karena ada keperluan
5. Di bolehkan berobat dengan obat apa saja yang halal dan tidak masuk keperut
6. Memakai minyak wangi

D. Hal-hal yang Ditolerir
1. Menelan ludahnya sendiri
2. Muntah dan air muntahnya tidak masuk lagi keperutnya  setelah keluar keujung lidahnya  menelan lalat dengan tidak sengaja
3. Masuknya debu jalan  atau pabrik  atau asap lain yang tidak bisa dihindari
4. Dalam keadaan junub hingga siang hari  
5. Bermimpi
6. Makan  dan minum karena lupa  atau salah

Materi Kesepuluh:

A. Kaffarat
Kafarat ialah  sesuatu yang menghapuas dosa karen tidak taat kepad Alloh.   Karena ketidaktaatannya itu ia melakukkan  dsatu dari tiga hal : Memerdekakan budak,  atau puasa  dua bulan berturut-turut,  atau memberi makan enam puluh orang miskin  dan jumlah kafarat sesuai  dengan jumlah pelanggaran

B. Hikmah adanya kafarat
Adapun  hikmah  disyaritkannya  kafarat  ialah  untuk  melindungi  syari'at  dari  depermainkan seenakmya  atau dari kehormatannya dilanggar dan membersihkan jiwa muslim dari ekses –ekses dosa pelanggaran yang Dikerjakannya  tanpa udzur

PASAL XII    :  HAJI DAN UMRAH

Materi Pertama:

A. Hukum haji dan umrah
Alloh Ta'ala berfirman : "Mengerjakan haji ialah  kewajiban  maniusia terhadap Alloh, yaitu (bagi)  orang yang sanggup  mengadakan perjalanan ke Baitullah  (Al-Imran 97).
Dan haji adalah kewajiban sekali dalam seumur hidup, adapun umrah maka sunnah yang diwajibkan

B. Hikmah haji dan umrah
Ialah untuk membersihkan jiwa seorang muslim dari ekses-ekses dosa,  agar jiwa layak menerima kemuliaan dari Alloh Subhanahu Wata'ala  Didunia dan akhirat. Rosululoh Shallallohu  'Alaihi  Wasallam  bersabda  :  "Barang  siapa  haji  kerumah  Alloh  ini (baitullah),  kemudian tidak berkata kotor  dan tidak fasik  ia keluar dari dosa-dosanya  seperti hari ia dilahirkan". (Muttafaqun "Alaih)

Materi Kedua: Syarat-Syarat Wajib Haji Dan Umrah,
Serta Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkannya

Wajib Haji dan Umrah bagi seorang  muslim,  berakal, baligh  dan mampu dalam arti mempunyai bekal dan kendaraan. Umar Bin Khatahab Berkata, "Aku sudah  menguatkan tekadku  untuk  mengirim  beberapa orang  keberbagai  daerah  untuk  melihat  setiap  orang yang memiliki kekayaan tetapi tidak melaksanakan haji, agar para utusan itu memungut jizyah  dari  mereka.  Mereka  bukan  kaum  muslimin.  Mereka  bukan  kaum  muslin.  Al Baihaqi

Materi Keempat: Rukun Pertama; Ihram

Rukun-rukun haji dan umrah
A. Kewajiban-kewajiban ihram
1. Ihram dari miqat
2. Tidak menggunakan pakaian berjahit
3. Membaca talbiyah

B. Sunnah-sunnah ihram
1. Mandi untuk ihram
2. Ihram dengan kain berwarna putih
3. Ihram setelah sholat sunnah atau wajib
4. Memotong kuku
5. Mengulang-ulang talbiyah
6. Berdoa dan  bersholawat setelah  talbiyah

C. Larangan-larangan ihram
1. Memakai penutup kepala, mencukur rambut , menyentuh wewangian, memakai pakaian berjahit (membayar fidyah yaitu puasa tiga hari atau memberi makan orang miskin)
2. Membunuh hewan darat (harus menggantinya)
3. Melakukan perbutatan yang mengarah pada perbuatan seks  (membayar dam yaitu menyembelih kambing)
4. Menikah
5. Melakukan hubungan suami istri (puasanya rusak dan harus mengulangi tahun depan tapi dia tetap meneruskan aktifitas hajinya)

Materi Kelima: Rukun Kedua; Thawaf

A. Syarat-syarat thawaf
1. Niat
2. Suci dari hadats dan kotoran
3. Menutup aurat
4. Harus berada didalam mesjid
5. Baituloh harus berada disamping  kiri orang yang thawaf
6. Dilakukan sebanyak tujuh kali
7. Ketujuh putaran harus dilakukan seketika itu juga tanpa jeda

B. Sunnah-sunnah thawaf
1. Laki-lali berjalan dengan cepat dan membuka ketiak
kanan
2. Mencium hajar aswad ketika mau thawaf atau menyentuh atau memberi isyarat
3. Mebaca doa
4. Mengusap rukun yamani
5. Sholat dua rokaat setelah thawaf
6. Minum air zam-zam
7. Mengusap hajar aswad sebelum pergi ketempat sa'i

C. Adab-adab thawaf
1. Thawaf dengan khusu'
2. Tidak berbicara kecuali diperlukan
3. Tidak menyakiti  orang lain
4. Memperbanyak dzikir,do'a dan shalawat

Materi Keenam: Rukun Ketiga; Sai (Berjalan Dianatara Shafa Dan Marwa)

A. Syarat-syarat sa'i
1. Niat  
2. Sa'i dan tahawaf dilakukan secara berurutan    
3. Sebanyak tujuh kali
4. Dilakukan setelah thawaf

B. Sunnah-sunnah sai
1. Berjalan cepat
2. Berhenti  dishafa  dan  marwa  untuk  berdo'a thawaf  dan sa'i  dilakukan  secara sekaligus
3. Mengatakan Allohu Akbar tiga kali dishafa dan marwa
4. Sa'i  dilakukan secara sekaligus

C. Adab-adab sai
1. Keluar  untuk melakukan sa'i dari pintu shafa
2. Harus dalam keadaan suci
3. Diakukan dengan berjalan
4. Memperbanyak doa, dzikir,
5. Menahan pandangan
6. Tidak menyakiti     orang lain
7. Menampakan kehinaan dihadapan alloh

Materi Ketujuh: Rukun Keempat; Wuquf Diarafah

A. Kewajiban-kewajiban wuquf
1. Hadir  di  arafah  pada  tanggal  9  dzulhijjah setelah
tergelincirnya  matahari kearah barat hingga tearbenam
2. Menginap dimudzalifah
3. Melempart jumrah
4. menginap dimina tiga malam pada tanggal11, 12, 13, dzulhlijjah
5. Melempar jumrah setelah    tergelincirnya matahari pada setiap hari

B. Sunnah-sunnah wuquf
1. Berangkat kemina pada hari tarwiyah
2. Berada dinamirah  setelel tergelincirnya matahatri
3. Mengerjaka sholat dzuhur dan ashar dengan jamak
4. Pergi kearafah setelah sholat dzuhur
5. Menunda  sholat  maghrib  hingga  tiba dimudzalifah    dan  mengerjakannya dengan jamak takhir
6. Urut dalm  melampar jumrah aqobah menyembelih hewan kurban mencukur rambut thawaf  ifadhah  
7. Mengerjaka thawaf  ifadhah  pada hari idul adha  setelah matahari tergelincir

C. Adab-adab wuquf
1. Meninggalkan  mina  pada pagi hari tangal 9 dzulhijjah
2. Menuju namirah setelah tergelincirnya matahari untuk wukuf
3. Memperbanyak dzikitr
4. Meningalkan mina dengan melewati Al-Ma'zamah bukan melewati dzab
5. Berjalan dengan  tenang
6. Memperbanyak  mengucapkan  talbiyah  menuju mina,  arafah,  mudzalifah  hingga mulai melempar jumrah
7. Mengambil tujuh kerikill  di mudzalifah  untuk melempar jumrah
8. Meninggalkan mudzalifah setelah fajar terbit  
9. Berjalan  dengan cepat dibathum muhassar
10. Melempar  jumrah  aqabah  sejak  terbitnya matahari    hinga  tergelincir  kearah
barat  
11. Mengucapkan Allohu akbar setiap kali melempar satu jumrah
12. Segera  menyembelih  hewan  qurban  ataumenyaksikan  penyembelihan  dan memakan daging  hewan qurbannya  
13. Berjalan  untuk melempar  ketiga  jumrah pada hari-hari tasyriq  
14. Berdiri untuk berdoa dengan menghadap  kekiblat setelah  melempar jumrah pertama dan kedua
15. Orang yang meninggalkan mekah berdo'a

Materi Kedelapan: Ihshar (Terhalang)

Barang siapa yang mengalami ihshar yaitu terhalang tidak bisa memasuki mekah atau wukuf diarafah  karena udzur maka wajib menyembelih kambing atau unta atau lembu kemudian ia bertahallul setelah ihram selesai

Materi Kesembilan: Thawaf Wada' (Perpisahan)

Merupakan salah satu  dari ketiga thawaf haji. Thawaf wada' ialah sunah yang  diwajibkan. barangsiaps meningalkanya tanpa udzur ia wajib membayar dam. kalau ada udzur maka tidak ada dam. Thawaf wada' dilakukan ketika ingin pulang  ke negerinya setelah  selesai semua aktifitas haji dan umrah  serta keberadaanya dimekah  telah habis

Materi Kesepuluh: Tatacara Haji Dan Umrah

PASAL XIV  :  KURBAN DAN AQIQAH

Materi Pertama: Kurban

A. Definisi kurban
Hewan qurban ialah domba yang disembelih diwaktu dhuha pada hari iedul adha untuk mendekatkan diri kepada Allah swt

B. Hukum kurban
Hukumnya  adalah  sunnah    yang  diwajibkan    kepada setiap  keluarga  muslim  yang mampu  berkurban

C. Keutamaan berkurban
 "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan  bulunya.  Dan  sesungguhnya  darah  hewan  kurban  itu  pasti menempat  (suatu tempat) disisi Allah (diterima)sebelum jatuh menempati suatu tempat dibumi, maka relakanlah itu. Ibnu Majah Dan At Tirmidzi

D. Hikmah kurban
1. Bertaqarub keplada Alloh  
2. Menghidupkan sunnah nabi ibrahim
3. Menebarkan kasih sayang
4. Sebagai bentuk syukur

E. Hukum-hukum seputar kurban
1. Usianya,  kalau  kambing  harus  satu  tahun  atau lebih sedangkan  unta  empat tahun lebih atau sapi dua tahun atau lebih
2. Tanpa cacat
3. Hewan  kurban yang paling utama ialah domba yang bertanduk, jantan, putih, bercampur hitam
4. Waktu menyembelih hewan qurban setelah idul adha  dan tiga hari setelahnya
5. Sunnah-sunnah  ketika  menyembelih  menghadapkan  hewan ke  kiblat  dan membaca bismillah
6. Mewakilkan penyembelihan kurban
7. Pembagian hewan qurban   disunnahkan dibagi tiga
8. Orang yang menyembelih  tidak diberi uapah
9. Syah hukumnya satu keluarga  berqurban dengan satu kambing
10. Yang harus dijauhi terhadap  hewan qurban  : orang yang berqurban makruh mengambil  sesuatu  dari rambut dan kuku hewan qurban

Materi Kedua: Aqiqah

Hukum-hukum seputar aqiqah Ialah
kambing  yang disembelih  untuk  bayi    pada  hari ketujuh.  Hukumnya  sunnah muakkadah bagi orang tua yang mampu
Hukum-hukum   seputar aqiqah
1. Hewannya tidak ada  cacat dan usia aqiqah
2. Pembagian aqiqah  disunnahkan seperti hewan qurban
3. Sunnah-sunnah pada hari aqiqah : laki-laki disunnah kan dengan dua kambing, kemudian  diberi  nama  pada  hari  ketujuh,  kemudian  rambutnya  dicukur kemudian    bersedekah  dengan  dengan  emas  atau perak atau  uang  seberat rambutnya
4. Adzan  dan iqamah di kedua telinga bayi
5. Jika  aqiqah  tidak  dilaksanakan  pada  hari  ketujuh  maka  boleh  pada  hari  ke empat belas,  atau  ke dua puluh satu    
6. Jika bayi meninggal dunia sebelum berusia tujuh hari maka ia tidakdiaqiqahi

BAB MU'AMALAT
PASAL I       : JIHAD

Materi Pertama:

A. Hukum jihad
Hukum jihad ialah fardhu kifayah  firman Alloh Ta'ala :   (At-Taubah 122). Jihad  menjadi  fardhu  'ain dalam  kondisi  sebagai  berikut  :  Orang  yang  ditunjuk
imam (Khalifah) untuk berjihadm begitu juga jika musuh menyerang daerah satu negeri  maka jihad mengusir mereka adalah fardhu 'ain  dan Apabila dua pasukan sudah saling berhadap-hadapan maka fardhu'ain.

B. Macam-macam jihad
1. Jihad  terhadap  orang-orang  kafir    dan  orang-orang  yang  wajib  Diperangi dengan tangan lisan dan hati Rosululloh Shallallohu'Alaihi Wasallam bersabda :
" Perangilah orang-orang musyrikin dengan harta kalian, diri kalian dan lisan kalian". (HR Ahmad dan An-Nasa'i)
2. Jihad terhadap orang-orang fasik
3. Jihad  dengan  melawan  syetan  dengan  menolak subhat  dan  meniggalkan syahwat
4. Jihad  melawan  hawa  nafsu  dengan  membawanya kepada  mempelajari persoalan-persoalan Agama, mengamalkannya, mengajarkannya  kepada orang lain, memalingkan diri dari hawa nafsunya .

C. Hikmah jihad
Beribadah  hanya  kepada  Allah  semata  yang disertai  dengan penolakan  terhadap permusuhan  dan kejahatan,  memelihara  jiwa  dan  harta,  membela  kebenaran  dan menegakkan keadilan, menyebarluaskan kebaikan dan menyerukan keutamaan. Firman
Allah swt Qs Al Anfal: 39

Materi Kedua: Keutamaan Jihad

Alloh Ta'ala berfirman : (Al-Imran 169-170),  (Ash Shaff : 10-12),  (At-taubah 111)

Materi Ketiga: Ar Ribath, Hukum Dan Keutamaanya

A. Pengertian ribath
Ribath ialah keberadaan pasukan islam lengkap dengan senjata dan perlengkapannya didaerah perbatasan dan berbahaya yang memungkinkan dimasuki musuh.

B. Hukum ribath
Ribath hukukmny Fardhu kifyah

C. Keutamaan ribath
Keutamaan  Ribath  ialah  :  Ribath  termasuk  amal perbuatan  yang  paling  mulia  dan taqaarub yang paling agung. Rosululoh Shallallohu 'A'lihi Wasallam bersaba : "Ribath satu hari dijalan Alloh, lebih baik dari pada dunia dan seisinya". (Mluttafaqun'Alaih )

Materi Keempat: Kewajiban Mempersiapkan Jihad

Alloh Ta'ala Berfirman : " Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang  kamu sanggupi  dan  dari  kuda-kuda  yang  ditambat untuk berperang  (yang  dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka  yang  kamu  tidak mengetahuinya;  sedang  Allah mengetahuinya.  Apa  saja  yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)". (Al-Anfal 60)

Materi Kelima: Rukun-Rukun Jihad

1. Niat yang baik
2. Jihad harus dibawah kepemimpinan imam kaum muslimin sehingga kaum muslimin wajib  berbai'at  kepada  meraka  yang  mempunyai  sebagian  besar  syarat-syarat kepemimpinan  kemudian pimpinan tersebut mengatur barisan-barisan jihad tersebut    
3. menyiapkan perbekalan dan apa saja yang Dibutuhkan dalam berjihad
4. restu orang tua dan izin keduanya  kecuali jika sudah dalam keadaan fardhu 'ain
5. menta'ati imam dan patuh kepadanya

Materi Keenam: Hal-Hal Yang Mesti Dilakukan Pada Saat Jihad

1. Tegas dan siap mati
2. Dzikir kepada Alloh ta'ala dengan hati dan lisan
3. Bertqwa kepada Alloh dan Rosulnya
4. Tidak menimbulkan konfllik
5. Sabar dan tetap dalam kesabaran

Materi Ketujuh: Etika Jihad

1. Tidak menyebarkan rahasia pasukan  dan rencana rencana perang
2. Menggunakan simbol   kode dan isyarat  sesama anggota pasukan  sehingga saling mengenal
3. Diam ketika memasuki kencah perang
4. Memilih lokasi perang yang strategis, menertibkan pasukan  dan memilih waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan
5. Mengajak  orang-orang  kafir  kepada  islam    atau  menyerahkan  diri  dengan membayar  jizyah sebelum mengumumkan perang terhadap meraka  atau sebelum
menyerang mereka
6. Tldak mencuri harta rampasan perang
7. Tidak membunuh wanita, anak-anak, orang tua, dan pendeta, kecuali jika mereka ikut perang
8. Tidak berkhianat terhadap orang yang kehidupannya dilindungi seorang muslim
9. Tidak membakar musuh  dengan api
10. Tidak mencincang musuh yang sudah tewas
11. Berdoa meminta kemenang

Materi Kedelapan: Akad Dzimmah Dan Hukum-Hukumnya

A. Akad dzimmah
Persetujuan dzimmah ialah  pemberian  keamanan  kepada orang-orang kafir yang memenuhi ajakan kaum muslimin untuk membayar jizyah dan berjanji kepada kaum muslimin untuk komitmen  dengan hukum-hukum islam dalam masalah  huduud

B. Siapakah yang berhak melakukan akad dzimmah
Persetujuan dzimah khusus Dilakukan komandan perang dan wakilnya saja berbeda dengan  jaminan  keamanan  kepada  orang  kafir,  maka  setiap  orang  mukmin
Diperbolehkan melakukannya.

C. Membedakan ahlu dzimmah dan kaum muslimin
Ahlu  Dzimmah  harus  dibedakan  dari  kaum  muslimin  dalam  pakaian  dan  lain sebagainya    agar  bisa  Dikinal,  mereka  tidak  boleh  dikubur  dipemakaman  kaum muslimin.

D. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh ahlu dzimah
1. Membangun gereja
2. Meninggikan bangunan rumahnya  melebihi rumah kaum muslimin
3. Mereka  melakukan  dengan  rahasia  apa-apa  yang  diharmkan  kepada  kaum muslimin  seperti minuman keras,  makan daging babi, makan di sianghari pada
bulan ramadhan

E. Hal-hal yang membatalkan akad dzimmah
1. Ahlu dzimmah menolak membayar jizyah  
2. Ahlu dzimmah tidak komitmen dengan hukum hukum syari'at  
3. Ahlu dzimmah berbuat dzalim terhadap kaum muslimin
4. Ahlu dzimmah melecehkan Alloh dan Rosul-Nya atau kitab-kitab-Nya

F. Hak-hal ahlu dzimmah
1. Perlindungan terhadap jiwa mereka, harta, mereka, dan kehoramatan mereka
2. Mereka tidak boleh disakiti  selagi mereka tidak melanggar perjanjian,
3. Jika mereka melanggar perjanjian maka darah  dan harta  mereka dihalalkan kecuali anak-anak mereka dan  wanita-wanita  mereka.

Materi Kesembilan:

A. Gencatan senjata
Gencatan senjata atau perjanjian dengan orang kafir boleh dilakukan jika mendatangkan kemaslahatan nyata  bagi  kaum muslimin, namun jika mereka melanggarnya dan mengkhianatinya  mereka diperangi

B. Perjanjian untuk tidak saling menyerang
Dibolehkan  membuat  perjanjian  untuk  tidak  saling menyerang  dan  hidup berdampingan  dengan  baik  diantara kaum muslimin  dengan  pihak  musuh,  selama
didalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin

C. Perdamaian
Perdamaian boleh dilakukan dengan musuh jika terpaksa harus melaklukannya dan adanya kemaslahatan bagi kaum muslimin  dengan syarat mereka membayar jizyah kepada  kaum  muslimin sebagaimana yang dillakukan oleh Rosullulloh Shallolohu 'Alalihli Wasallam .

 Materi Kesepuluh:

A. Ghanimah (harta rampasan perang)
Ghanimah ialah harta yang dimiliki kaum muslimin di negeri musuh. Hukumnya ialah dibagi lima : imam(pemimpian) mengambil  seperlima, untuk digunakan kepentingan kaum muslimin,  dan empat perlima  sisanya dibagi-bagikan kepada tentara yang hadir diperang    baik  yang    ikut  ataupun  yang  tidak  ikut. Tentara  kevaleri mendapat tiga bagian dan tentara invantri mendapatkan satu bagian

B. Fai (harta yang ditinggalkan musuh)
Fay'i' ialah harta yang ditinggalkan orang-orang  kafir atu orang-orang yang wajib dilperngil. Hukumnya hendaknya imam menggunakannya untuk kepentingan khusus dan umum  kaum muslimin  seperti pads seperlima ghanimah

C. Kharaj (pajak bumi)
Pajak bea yang ditetapkan  terhadap tanah –tanah yang dikuasai kaum muslimin sengan senjata   dan imam kaum muslimiln bebas brebuat, membagikannya kepada tentara dan lajak tanah itu dilgunakan untuk kepentingan umum kaum  muslimin.

D. Jizyah (upeti)
Jizyah  ialah uang yang diambil dari ahlu dzimmah pada akhir  tahun  dan besarnya empat dinar emas atau empat puluh dirham perak dari daerah  yang ditaklukan kaum muslimin dengan senjata, Jizyah diambil dari laki-laki yang telah baligh saja dan tidak diambil dari wanita, anak-anak atau orang  fakir dan orang yang tidak bisa kerja karena sakit, atau karena usia tua. Adapun orang-orang yang berdamai dengan kaum muslimin maka uang perdamaian dikenakan terhadap mereka dan gugur keislaman mereka .

E. Nafl (tambahan)
Nafl ialah jatah yang diberikan imam kepada orang-orang yang ia  minta mengerjakan tugas–tugas kemiliteran  sebagai  tambahan  jatahnya  dari  ghanimah  setelah seperlimanya dikeluarkan, dengan syarat tidak lebih dari seperempat  ketika mereka
berangkat kewilayah musuh dan tidak lebih dari sepertiga setelah kepulangan mereka.

Materi Kesebelas: Tawanan Perang

Tawanan  perang.
Para ulama berbeda pendapat tentang tawanan  perang,  apakah meraka  dibunuh,  ataukah  ditebus,  ataukah  dibebaskan, ataukah  dijadikan  budak.
Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa  imam bebas memilih keempat opsi terhadap tawanan perang : membunuh atau membebaskan tanpa tebusan atau meminta uang tebusan dan menjadikannya sebagai budak sesuai kemaslahatan yang bisa diambil kaum muslimin

PASAL III    :  JUAL BELI
Materi Pertama:

A. Hukum jual beli
Firman Aloh Ta'ala :  "Padahal Alloh telah menghala
lkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah 275)

B. Hikmah jual beli
Hikmahnya  adalah  mengantarkan  manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada ditangan saudaranya tanpa kesulitan dan madharat

C. Rukun jual beli
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang yang dijual
4. Bahasa Aqad
5. Kerelaaan antara penjual dan pembeli

Materi Kedua:

A. Persyaratan jual beli yang dianggap sah
Adalah sah mensyaratkan adanyan suatu sifat  didalam jual  beli.  Jika  sifat  yang disyaratkan itu terpenuhi, maka jual beli dianggap sah, dan jika tidak terpenuhi maka jual beli tidak dianggap sah.

B. Persyaratan jual beli yang dianggap tidak sah
1. Mengumpulkan dua persyaratan dalam satu  aqad jual beli. Seperti pembeli mensyaratkan bahwa kayu bakar yang dibelinya dalam keadaan telah dibelah dan juga mensyaratkan supaya mengantarkannya.
2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak asal  hukum  jual  beli  (boleh). Sepeti; penjual binatang ternak mensyaratkan pembelinya tidak menjualnya kembali.
3. Persyaratan batil yang akadnya dianggap sah namun syarat tersebut dianggap batal.  Seperti; penjual mensyaratkan tidak dirugikan  saat  menjual  kepada pembeli.

Materi Ketiga: Hukum Khiyar Dalam Jual Beli

1. Khiyar Majlis:
 Jika penjual dan pembeli masih berada disatu tempat dan belum berpisah maka boleh  keduanya melakukan khiyar melekukan jual beli atau membatalkannya
2. Khiyar syarat:
 jika penjual dan pembeli  mensyaratkan khiyar itu berlaku untuk waktu  tertentu    kemudian  keduanya menyepakatinya maka  keduanya  terikat dengan khiyar tersebut sampali waktunya habis
3. Jika penjual menipu pembeli  dan penipuan  tersebut lebih  dari  sepertiga maka pembeli boleh mmbatalkannya atau membelinya dengan
harga standar
4. Jika pedagang merahasiakan barang dagangan dengan merahasiakan yang jelak dan
memperlihatkan yang baik maka pembeli mempunyai hak pilih
5.Khiyar  'Aib  :
Jika terlihat cacat  pada barang yang diibeli  oleh pembeli  dan sebelumnya tidak diketahui pembeli maka pembeli mempunyai hak pillih,
6. Jika penjual dan pembeli  tidak sepakat  tentang harga suatu barang maka keduanya
bersumpah  dan keduanya mempunyai hak pilih
Materi Keempat: Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang

1. Jual beli barang yang belum diterima
2. Jaul beli seorang muslim dari muslim yang lainnya
3. Jual beli najasy ialah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tapi tidak bermaksud membelinya  namun agar para penawar tertarik membelinya
4. Jual beli barang yang haram dan najis
5. Jual beli gharar (ketidakjelasan) seperti menjual ikan diair
6. Jual beli dua barang dalam satu aqad
7. Jual beli nurbun (uang muka ) yaitu seseorang membeli sesuatu atau menyewa,
kemudian berkata kepada penjual : "Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat
jika aku membatalkan jual beli atau sewa maka  aku tidak  memberimu  uang sisanya". (Imam Malik)
8. Menjual sesuatu yang belum ada pada penjual
9. Jual beli hutang dengan hutang
10. Jual beli innah  yaitu seseorang menjual sesuatu kepada orang lain denga kredit
kemudian ia membelinya lagi dengan harga yang lebih murah. Ini adalah intisari dari Riba Nasiah
11. Jual beli orang kota dengan orang desa
12. Jual beli musarrah  yaitu menahan susu kambing atau unta  beberapa hari sehingga
manusia tertarik membelinya
13. Jual beli pada adzan kedua pada hari jum'at dan khotib sudah naik mimbar
14. Jual beli muzabanah dan muhaqalah
15. Jual  beli  pengecualian  misalnya  seorang  muslim  menjual  kebun,  maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma atau satu pohon yang tidak Dikehui

Materi Kelima: Jual Beli Pohon Buah-Buahan

Jika  seorang  muslim  menjual  pohon  kurma atau  pohon buah  yang  lainnya  yang  sudah
diserbuki, maka buahnya bagi penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya.
Jika tidak, maka buahnya bagi penjualnya.

Materi Keenam: Riba Dan Prakteknya

1. Riba dan hukumnya
Riba ialah tambahan uang pada sesuatu yang khusus riba ada dua macam: pertama Riba fadl yaitu jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawiyah dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih yang. Kedua riba nasiah terbagi menjadi dua
  Riba jahiliyah Riba nasiah yaitu jual beli barang ribawiyah dengan barang-barang yang lainnya secara tunda
   Hukum  riba adalah  haram.  Firman  Alloh  ta'ala  :  "Hai  orang-orang  yang  beriman
janganlah kalian memakan riba dengaan berlipat ganda". (Al-Imran :130).
Rosululloh Shalallahu 'Alaihi wasallam bersabda : "Alloh melaknat pemakan riba,
orang yang  memberi makan dengan riba,  dua orang saksinya, dan penulisnya".  (HR At-
Tirmidzi)

Hikmah diharamkannya Riba:
1. Melindungi harta orang muslim
2. Menutup pintu yang menyebabkan permusuhan dan kebencian sesama manusia
3. Menjauhkan orang muslim dari hal-hal yang membinasakan
4. Membuka pintu-pintu kebaikan

Pokok-pokok riba

      Rosululloh  Shalallahu  'Alaihi  wasallam  bersabda  :
"Emas  dengan  emas,  perak dengan  perak,    gandum  dengan  gandum,  Sya'ir(sejeni
s  gandum)  dengan  syai'r kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, ukurannya sama  dan dengan kontan. Jika jenis-
jenisny a tidak sama  maka jualah semau kalian,  asal dengan kontan". (HR Muslim)
      Akan tetapi riba tidak masuk pada jual beli dimana harga dan barangnya berbeda,
kecuali jika salah satu dari keduanya ditangguhkan dan tidak kontan, begitu juga riba tidak terjadi pada barang (yang tidak terjadi di dalamnya riba) apabila dijual secara kontan atau tidak kontan.
      Pada jual beli salam pembayarannya didahulukan sedangkan penyerahan barangnya
ditunda  sampai waktu yang lama. Dan riba tidak terjadi pada buah-buahan dan sayur-
sayuran karena  tidak bisa disimpan dan bukan makanan pokok

Tiga bentuk riba

1. Penjualan satu jenis barang dengan sejenisnya dengan harga lebih
2. Penjualan dua jenis barang yang berbeda namun salah satu dari kedunya tidak ada
di tempat
3. Penjualan  satu  jenis  barang  dengan  sejenisnya  dengan  harga  yang  sama  dan
pembayarannya  ditunda  pada waktu tertentu namun salah satu dari keduanya tidak
ada ditempat
Sharf  Ialah jual beli uang logam dengan uang logam lainnya
Sharf diperbolehkan karena termasuk jual beli. Hikmah disyaritakannya  syarf ialah untuk memudahkan seorang muslim menukar uang logamnya dengan uang logam lainya ketika dibutuhkan. Syarf diperbolehkan dengan syarat harus kontan dalam satu majlis.
Hukum-hukum syarf :
1. Penukaran emas dengan emas diperbolehkaln jaka beratnya sama
2. Perbedaan harga atau berat  dalam jual beli sesuatu yang  jenisnya berbeda itu
diperbolehkan asal dilakukan disatu tempat
3. Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima maka sharf batal
Salam Ialah  jual  beli  sesuatu  dengan  ciri-ciri  tertentu  yang  akan  diserahkan pada  waktu tertentu ia bayar harganya kemudian  menunggu  waktu yang  telah  disepakati  untuk menerima  komoditi  tersebut,  jika  waktunya  telah  tiba  penjual  menyerahkan  komoditi tersebut. hukum salam ialah boleh.
Syarat-syarat salam :
1. Pembayarannya secara kontan
2. Komoditinya harus dengan sifat-sifat yang jelas
3. Waktu penyerahannya harus telah ditentukan
4. Penyerahan uang diserahkan disatu majlis
Hukum-hukum salam :
1. Waktu penyerahan komoditi masih lama
2. Waktu penyerahan komoditi adalah waktu dimana  pada umumnya komoditi telah tersedia  pada waktu tersebut
3. Jika tempat penyerahan tidak di sebutkan  pada waktu aqad maka penyerahan komoditi  harus dilakukan  ditempat aqad
2. Syuf'ah
 ialah pengambilan asset milik sekutu (mitra usaha) oleh sekutunya  yang dijual dengan harga jualnya, hukum-hukum syuf'ah

Hukumnya syah menurut syar'i
Syuf'ah tidak syah kecuali terhadap sesuatu yanag bisa dibagi

Syuf'ah tidak berlaku pada hal-hal yang bisa dibagi dan pembatasan serta jalan-jalan nya telah ditentukan

Tidak ada suyf'ah pada barang-barang yang bisa diangkut

Hak syuf'ah menjadi gugur jika ia menghadiri aqad atau mengetahui barangnya  namun ia tidak meminta syuf'ah hingga beberapa waktu

Syuf'ah menjadi gugur jika  pembeli mewakafkan apa yang dibelinya atau diberikan kepada orang lain  atau menyedekahkannya

Pembeli berhak atas panen
Pemilik hak syuf'ah berhak menuntut pembeli atau  sebaliknya  yang  terkait dengan kewajiban syuf'ah

Hak syuf'ah tidak bisa dijual kepada orang lain
3. Hukum iqalah
Iqalah ialah pembatalan jual beli, pengembalian uang kepada pembeli dan pengembalian barang kepada penjual,  jika masing–masing dari keduanya atau salah satunya  menyesali  jual  beli.  iqalah disunnahkan  jika  salah  satu  dari  penjual atau pembeli memintanya.
Hukum-hukum Iqalah

Imam ahmad, imam syafi'i dan imam abu hanifah  berpendapat bahwa iqalah itu pembatalan jual beli petama dan adapun imam malik berpendapat bahwa iqalah adalah  jual beli baru

Iqalah dipelrbolehkan jika sebagian barangnya mengalami kerusakan

Tidak boleh ada perngurangan atau kenaikan harga  BEBERAPA AQAD Syarikah
Ialah dua orang atau lebih bersekutu  dalam uang yang merek dapatkan sesama mereka  untuk di investasikan  dalam  perdagangan atau industri  atau pertanian.
bentuk-bentuk syarikah :
1. Syarikah Inan ialah dua orang atau lebih berserikat, mengumpulkan uang kemudian
mereka  mengembangkannya,  keuntungan dan  kerugian  dibagi  diantara  mereka.
Dan masing-masing  dari  mereka  berhak mengerjakan apa  saja  yang mendatangkan kemaslahatan  bagi syarikah.
Syarat-syaratnya:

Dilakukan sesama muslim

Besarnya  modal  dan bagian para anggota harus diketahui  karena terkait dengan keuntungan dan kerugian

Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah saham

Pekerjaan  harus  diatur  seesuai  dengan banyaknya  saham    seperti  dalam pembagian keutungan dan kerugian

Jika  salah  satu  anggota  meninggal  dunia maka  menjadi  batal    atau diteruskan ahli warisnya
2. Syarikah Abdan ialah dua orang atau lebih bersyerikat  bekerja dengan badannya.
Hukum-hukumnya :

masing-masing dari sekutu berhak meminta gaji  jika  anggotanya  ada  yang  sakit lama,  maka  sekutu  yang  sehat  berhak menunjuk  orang  lain  sebagai  penggantinya    akan  teta
pi  gajinya  tetap menjadi bagian sekutu yang sakit jika salah satu anggotanya berhalangan hadir maka sekutu satunya berhak membatalkan syarikah
3. Syarikah wujuh ialah dua orang atau lebih bersekutu membeli dan menjual suatu barang dengan jabatan keduanya maka keuntungan dan kerugiannya dibagi diantara mereka
4. Syarikah  Mufawadzah jangkauannya  lebih  luas ialah salah  satu  dari  orang  yang
bersekutu mendelegasikan  semua pengelolaan  uang  dan  aktifitas  jual  beli
kemudian keuntungan dan kerugiannya dibagi diantara mereka.
Mudzarabah ( pinjaman )
Ialah  si  A  memberikan  sejumlah  uang  kepada  si  B  untuk  modal  ushanya    dan
keuntungnnya  dibagi  diantara  keduanya    sesuai  yang yang  telah  disyaratkan  kepadanya  maka jika ada kerugian  ditanggung oleh si A saja..
Hukum-hukumnya :
1. Harus  dilakukan  sesama  muslim,  boleh  juga  dengan  orang  kafir  dengan  syarat
modalnya dari orang kafir  dan yang bekerja adalah orang muslim
2. Modalnya harus di ketahui
3. Bagian pekerja harus ditentukan
4. Pekerja tidak boleh melakukan kerjasama dengan orang lain  jika merugikan harta orang partama kecuali jika ia mengiziankannya  
5. Keuntungan tidak dibagi ketika aqad berlangsung  kecuali jika kedua belah pihak
rela dan sepakat
6. Pembagian keuntunagan modal itu selamanya diambilkan dari keuntungan,m jadi
pekerja tidak berhak sedikitpun  atas keuntungan kecuali  setelah modal diambil
dari keuntungan  
7. Jika mudzarabah telah selesai sedang sebagian harta masih berbentuk barang atau
hutang di orang, kemudian pemodal meminta  penjualan barang  tersebut  agar menjadi uang kontan maka pekerja harus mau
Mutsaqat  Ialah  seseorang  memberikan  pohon kurma atau pohon yang lain kepada orang yang mengairinya  dan mengerjakan apa saja yang dibutuhkan pohon kurma dengan upah tertentu dari buahnya.
 Hukum-hukumnya :

Pohonnya harus diketahui

Bagian yang akan diberikan kepada penggarap harus diketahui

Penggarap harus mengerjakan apasaja yang menjadi tugasnya

Jika tanah itu harus pajak maka yang bayar pajak itu adalah pemilik tanah itu

Mutsaqat boleh dilakukan pada pokok harta

Jika penggarap  tidak bisa menggarap tanah maka ia menunjuk orang lain dan ia
berhak atas buah sesuai dengan kesepakatan

Jika penggarap kabur sebelum berbuah maka pemilik membatalkan aqad. Namun jika sudah berbuah  maka pemilik menunjuk orang lai
n melanjutkannya  dengan upah dari penggarapan bagian orang yang kabur tersebut

Jika penggarap meninggal dunia  maka ahli warisnya berhak menunjuk orang lain
untuk melanjutkannya  jika keduabelah pihak membatalkannya juga  boleh
Muzara'ah ialah seseorang memberikan tanahnya kepjad oranlain untuk ditanami sengan upah bagian  tertentu  dari hasil tanah tersebut
Hulum-hukumnya
1. Masanya harus ditentukan
2. Bagian yang disepakati ukurannya harus diketahui
3. Bibit tanaman  dari pemilik tanah  
4. Jka pemilik tanah mensyaratkan  mengambil bibit dari hasil panen sebelum dibagi dan sisanya  untuknya dan untuk penggarap  maka ini tidak syah
5. Menyewakan tanah dengan harga kontan lebih baik
6. Jumhur 'ulama melarang pemyewaan tanah dengan makanan
Ijarah    (sewa)
ialah aqad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan harga tertentu.
Syarat-syarat ijarah :
1. Manfaatnya diketahui
2. Manfaatnya diperbolehkan  dan
3. Upahnya diketahui
Hukum-hukum ijarah :
1. menyewa guru
2. menyewa seseorang dengan memberinya makanan atau minuman
3. ijarah menjadi batal jika teradi kerusakan pada barang yang disewanya
4. uang  sewa  harus  dilakukan  dengan  aqad  dan  penyerahannya  harus  diserahkan
setelah selesai  kecuali jika disyaratka uangnya harus diserahkan setelah aqad
Ja'alah ialah hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan
perbuatan khusus diketahui atau tidak diketahui
Hawalah ialah pemindahan hutang dari penghutang  satu kepada penghutang lainnya
Dhaman ialah menangggung hutang orang yang berhutang
Kafalah ialah orang yang diperbolehkan bertindak, berjanji, menunaikan hak yang wajib ditunaikan  orang  lain  atau  berjanji  menghadirkan  hak  tersebut  kepengadilan  Hukum-hukum kafalah
1. penjamin disyaratkan kenal dengan yang dijamin
2. disyaratkan kerelaan  penjamin
3. kafalah tidak berlaku dalam dalam hal-hal yang boleh digantikannya misalnya uang
adapun dalam masalah hudud atau qishash tidak bisa digantikan
Rahn
(gadai)
ialah menjamin hutang dengan barang dimana hutang dimungkinkan bisa dibayar denganny atau dengan penjualannya
Hukum-hukum Rahn :
1. Rahn (barang gadai) harus berada ditangan murtahin
2. Barang–barang yang tidak boleh dijual-belikan tidak boleh digadaikan
3. Jika tempo gadai telah habis maka murtahin  meminta rahin  melunasi hutangnya
jika ia melunasi hutangnya maka murtahin mengembalikan hutangnya
4. Jika rahin tidak membayar hutangnya maka muratahni mengambil  piutangnya dari barang gadaian
5. Rahn barang gadaian adalah amanah ditangan muratahin
6. Rahn boleh dititipkan kepada kepada orang yang dipercaya  selain murtahin
7. Jika rahin meninggal dunia, maka murtahin  lebih  berhak  atas  rahn,  jika pembayarannya telah jatuh tempo
Wakalah ialah permintan perwakilan  oleh seseorang kepada yang bisa menggantikan  dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan didalamnya. Masing–masing dari wakil dan orang yang diwakili harus berskal  sempurna. Hukum-hukumnya :
1. Wakalah syah dengan perkataan apa saja yang menunjukan adanya izin, jadi tidak
disyaratkan teks khusus
2. Wakalah berlaku  pada hak-hak manusia
3. Wakalah  tidak  syah  pads  ibadah-ibadah  yang  tidak  bisa  diwakillan  atau  pada
perkara yang haram
4. Orang yang diwakilkan untuk jual beli tidak  boleh  membelinya  atau  menjual kepada  diri sendiri
5. Wakil itu seperti penerima wasiat
6. Wakalah boleh dengan upah
Shulh ialah  aqad  diantara  dua  pihak  yang  berselisih untuk memecahkan  perselisihan
diantara mereka. Hukum-hukum shulh
Ihyaul mawat ialah  orang  muslim  pergi  ketanah  yang  tidak  dimiliki  siapapun  kemudian ia memakmurkannya. Hukum-hukum Ihyaul mawat :
1. Kepemilikan lahan mati oleh orang yang menghidupkan nya itu tidak syah kecuali
dengan dua syarat ia beltul –betul memekmurkannya lahan tersebut tidak dimiliki siapapun  
2. Jika  lahan  itu  dekat  dengan  suatu  daerah  atau  termasuk  daerah  itu  maka
saesaeorang tidak boleh  memakmurkannya  kecuali dengan izin pimpinan setempat  
3. Barang  tambang  dilahan  tersebut  tidak  boleh dimiliki oleh orang yang memakmurkannya karena terkait dengan kemaslahatan umum
4. Jika Dilahan tersebut muncul air mengalir maka orang tersebut lebilh berkhak  dan
selebihnya untuk kaum muslimin
Fahdlul Ma'i ialah orang muslim mempunyai air sumur atau air sungai yang melebihi kebutuhan minumnya    dan  pengairan  untuk  tanaman  atau  pohonnya
.  Hukumnya  ialah  Diberikan
kepada kaum muslimin yang membutuhkannya secara gratis
Iqtha' ialah pemimpin kaum muslimin memberikan  lahan  dilahan  umum    yan  gtidak dimiliki siapapun kepada eeorang untuk dimanfaatkannya dengan status hak pakai  dan
bukan hak miliknya
Al-Hima ialah  lahan mati yang dilindungi  dari rakyat  agar rumputnya  banyak kemudian
menjdi padang gembala hewan-hewan    khusus. Siapapun  tidak  boleh  melakukannya kecuali imam kaum muslimin
BEBERAPA HUKUM Al-Qardhu
(memberikan pinjaman)
ialah menyerahkan uang kepada orang yang bisa memanfaatkannya  kemuadian ia
meminta pengembaliannya seabesar uang tersebut.  Firman Alloh Ta'ala : "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan
(balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak".  (Al-
Hadid 11)
Hukum-hukum Al-Qardhu :
1. Pinjaman dimiliki dan diterima        
2. Pinjaman sampai batas waktu tertentu tapi jika tidak ada batasnya  itu lebih baik
3. Barang  dikembalikan dengan utuh jika masih utuh, namun jika telah mengalami
perubahan, tambahan, pengurangan, maka dikembalikan dengan barang lain atau
dengan uang dengan seharga itu
4. Kreditur  haram mengambil manfaat dari Al-Qardhu
Syarat-syarat Al-Qhardhu
1. Besarnya Al-qhardu diketahui
2. Jika dalam bentuk hewan  sifat dan usianya harus diketahui
3. Al-qhardhu harus dari orang yang layak memberikan pinjaman
Wadi'ah  (titipan)
Wadi'ah   ialah  sesuatu yang dititipkan baik berupa uang atau yang lainya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan  kepada pemiliknya pada saat diminta
Hukum-hukum Wadi'ah
1. Penitip dan penerima titipan  harus orang yang mukalaf dan sempurana akalnya
2. Penerima titipan tidak wajib mengganti  barang titipan (jika titipan gratis ) yang
rusak padanya jika ia tidak teledor
3. Penitip  berhak  mengambil  barangnya  kapan  saja  dan  yang  dititipi  harus
menyerahkan barang kapan saja diminta
4. Penerima titipan tidak boleh memanfaatkan  barang itu kecuali dengan izinnya
Al'Ariyyah Ialah  sesuatu  yang  diberikan  kepada  orang  yang  bisa memanfaatkannya  hingga waktu tertentu, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Hukum-hukum Al'Ariyah
1. Sesuatu yang dipinjamkan ialah sesuatu yang boleh
2. Jika  yang  meminjamkan  mensyaratkan  kepada  yang  meminjam  apabila  ada
kerusakan harus diganti maka yang meminjam harus mengantinya
3. Peminjam tidak boleh menyewakan atau meminjamkan barang itu, kecuali dengan
kerelaan  pemiliknya
4. Disunnahkan bagi peminjam tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habis
batas waktunya
Al-Ghashbu ialah  merampas  harta  orang  lain dengan paksa dan dengan  cara  yang  tidak dibenarkan. Hukumnya adalah haram. Hukum-hukum al-ghasbu :
1. Ghaasiib  (perampas)  harus  dikenakan  sanksi  dan  mengembalikan  barangnya
kepada  pemiliknya  beserta  keuntunagan  yang  diperoleh  dengan  barang rampasannya itu, dan menggantinya jika barang itu m
engalami kerusakan
2. Jika  barang    rampasan  berupa  tanah  kemudian  ghaasib membangun  rumah
diatasnya maka rumah itu harus dirobohkan
Luqathah (barang temuan)
Ialah  saesuatu  yang  tercecer  ditempat    yang tidak dimiliki siapapun. Memungut
luqathah diperbolehkan. Hukum-hukum luqathah:
1. Jika barangnya itu sesuatu yang tidak ada harganya maka boleh memungutnya
2. Jika ada harganya maka pemungut harus mengumumkannya selama setahun dan
jika pemiliknya tidak datang kepadanya maka ia  boleh  memanfaatkannya  atau
barsedekah  dengnnya,  namun  dengan  niat  menggantinya apabila  suatu  saat pemiliknya datang   kepadanya
3. Luqathah  dimekah tidak boleh diambil kecuali jika khawatir mengalami kerusakan
4. Luqhatah  berbentuk  kambing  dipadang  pasir  boleh  diambil  dan  dimanfaatkan
namun jika berbentuk unta, keledai, bighal, dan kuda maka tidak boleh dipungutnya
apapun alasannya
Laqith  Ialah anak terbuang yang ditemukan disautu tempat tanpa diketaui nashabnya dan
tidak ada orang yang mengakunya. Orang yang berkecukupan harus mengambil  karena
laqith adalah jiwa terlindungi yang harus dijaga.
Hukum-hukum laqith :
1. Orang yang menemukan laqith harus ada saksinya
2. Jika laqith diltemukan dinegri islam maka ia seorang muslim
3. Jika laqith membawa uang maka itu adalah miliknya
4. Harta warisannya ialah  menjadi milik baitulmal
5. Jika  ada  wanita  atau  lelaki  yang  mengaku  orang  tuanya  maka  laqith  itu      
diserahkan kepadanya
Al-Hajru Ialah larangan bagi seseorang  untuk mengelola kekayaannya baik karena masih
kecil,  gila,  akalnya  tidak  sempurna,  orang  yang    menghambur-hamburkan  harta,  orang sakit atau orang yang bangkrut. Hukumnya disyari'atkan. Alloh berfirman :
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang  yang  belum  sempurna  akalnya
[268],  harta  (mereka  yang  ada  dalam  kekuasaanmu)  yang  dijadikan  Allah  sebagai  pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan  pakaian  (dari hasil  harta  itu)  dan  ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik".(An-Nisa : 5)
At-Taflis
(orang yang bangkrut)
Ialah  seseorang  yang  mempunyai  hutang  sedangkan  seluruh  kekayaannya  habis
hingga tak tersisa  sedikitpun  untuk membayar hutangnya. Hukum-hukumnya orang yang mengalami bangkrut  dikenakan al-hajru
seluruh asset milik dia dijual kecuali  sesuatu yang harus dimilikinya untuk membayar hutangnya
jika salah satu kreditur menemukan barangnya masih utuh pada orang yang
bangkrut maka ia lebih berhak atasnya
-
orang  yang  mengalami  kesulitan  keuangan  sehingga  tidak  bisa  melunasi hutangnya maka tidak boleh ditagih
Wasiat Ialah  perintah  untuk  mengurus  sesuata  atau  mengelola  harta  setelah  kematian seseorang, hukum wasiat disyari'atkan  Firman Alloh taala :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang
dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di
antara kamu". (al-maidah 106)
wasiat  diwajibkan  kepada  orang  yang  mmempunyai  hutang  atau  orang  yang
mendapatkan  titipan    atau  orang  yang  mempunyai  hak kemudian  khawatir  meninggal dunia.
wasiat disunnahkan bagi orang yang harta kekayaannya banyak dan ahli warisnya
kaya, hukum-hukum wasiat :
-
pemberi wasiat boleh mengubah wasiatnya
-
wasiat tidak lebih dari sepertiga
-
wasiat tidak diberikan kepada ahli waris
-
wasiat tidak dilaksanakan kecuali setelah  pelunasan hutang
-
barang siapa menulis wasiat tanpa  saksian para saksi  maka boleh
syarat-syarat wasiat :
-
penerima wasiat harus muslim, baligh, dan dewasa
-
pemberi wasiat harus muslim tamyiz dan memiliki apa yang diwasiatkan
-
sesuatu yang di wasiatkan harus sesuatu yang boleh
-
penerima wasiat disyaratkan menerimanya  dan jika ia menolaknya maka wasiat tidak syah
Wakaf  Ialah  penahanan   harta sehingga tidak bisa  diwarisi atau dijual atau dihibahkan dan  mendermakan  hasilnya    kepada  penerima  wakaf.  Wajaf  hukumnya    sunnah  dan dianjurkan
hukum-hukum wakaf:
-
memberi wakaf kepada anak kandung itu boleh
-
syarat-syarat yang diminta pewakaf harus dipenuhi
-
wakaf berlaku meski dengan pengumuman
syarat-syarat wakaf
-
pewakaf harus berakal dan memilili sesuatu yang akan diwakafkan
-
penerima wakaf harus orang yang berhak  memiliki
-
proses pewakafan harus dengan teks yang jelas
-
sesuatu  yang  diwakafkan  harus merupakan sesuatu  yang tetap ada setelah  diambil hasilnya
Hibah  Ialah pemberian oleh  orang yang berakal sempurna ia adalah seperti hadiah  dan hukumnya sunnah
Hukum-hukum hibah
-
hibah harus merata
-
haram menarik kembali hibah
-
menghibahkan  sesuatu dengan niat mendapatkan  imbalan   hukumnya makruh
syarat-syarat hibah yaitu ijab dan qobul
Umra Ialah  orang  muslim  berkata  kepada  saudara  seagamanya  :  aku  menyuruhmu
memeakmurkan rumahku aatau kenbbunku  dll hukumnya boleh hukumhukunmnya
-
jika kalimat umra dibuat umum  maka  itu untuk selamanya
-
jika kalimat itu dibatasi maka tidak selamanya
Ruqba Ialah    orang  muslim  berkata  kepada  seaudaranya  :  jika  aku  meninggal  dunia
sebelum  engkau maka rumahku atau kebunku  menjadi milikmu, dan jika engkau meninggal dunia sebelumku maka rumahmu menjadi miliku. Ruqhba  hukumnya makruh

NIKAH, TALAQ, RUJU', KHULU', LI'AN, ILA',
DZIHAR, IDDAH, NAFKAH, DAN HADHANAH
Nikah
Nikah  ialah  aqad  yang  menghalalkan  kedua  belah  pihak  (suami  dan  istri) menikmati pihak satunya.
Hukum Nikah
Alloh Ta'ala berfirman :
"  Maka  kawinilah  wanita-wanita  (lain)  yang  kamu  senangi  :  dua,  tiga  atau  empat. Kemudian  jika  kamu  takut  tidak  akan dapat  berlaku  adil
[265],  maka  (kawinilah)  seorang
saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".(An-Nisa 3)
Wajib nikah bagi orang yang sanggup membiayainya dan ia khawatir terjerumus
kedalam hal-hal yang haram
Sunnah hukumnya bagi orang yang  sanggup membiayainya dan namun ia tidak
khawatir  terjerumus kedalam hal-hal yang haram
Hikmah Nikah
a. Melestarikan keturunan manusia  
b. Memenuhi kebutuhan biologis manusia
c. Kerjasama antara suami dan istri untuk mendidik anak  dan menjaganya
d. Mengatur  hubungan suami istri dalam suasana cinta kasih dan perasaan  saling
menghormati yang lain
Rukun-Rukun Nikah
a. Wali,
yaitu ayah kandung wanita  atau penerima wasiat  atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan ahli waris wanita.
Hukum-hukum yang berkenaan dengan wali :
1) Wali adalah orang laki-laki, baligh, berakal dan merdeka
2) Orang yang ingin menikahi wanita harus meminta izin dulu kepada walinya
3) Perwalian  wali  yang  dekat  tidak  syah  dengan  keberadaan  wali  yang  lebih
dekat
4) Jika  wanita  meminta    dua  orang  dari  kerabatnya  menikahkan  dirinya
kemudian masing-masing keduanya menikahkannya dengan yang lain, maka
wanita  tesebut  menjadi yang lebih dulu dinikahkan  dengannya,  jika  akad
dilaksanakan pada waktu bersamaan  maka pernikahan tersebut dengan kedua
laki-laki tersebut batal
b. Dua orang saksi yang adil
atau lebih dari kaum muslimin
Hukum-hukum bagi dua orang saksi adalah sebagai berikut :
1) Saksi  harus  dua  orang  atau  lebih,  dan  disunnahkan  diperbanyak  karena sedikitnya sifat adil  pada zaman sekarang
2) Saksi harus adil
c. Shighat Akad Nikah
Shighat aqad ialah ucapan calon suami atau wakilnya pada saat aqad nikah :
"Nikahkan  aku  dengan  anak  putrimu  yang  bernama    .......
."
dan  ucapan wali :
  "  Aku  nikahkan engkau dengan anak putriku yang ber
nama.......".
serta ucapan calon suami
 "Aku terima pernikahan anak putrimu denganku".
Hukum-hukum tentang shighat aqad:
1) Kesaamaan antara suami dan istri  dalam hal merdeka, akhlak, religius, dan jujur.
2) Calon  suami  boleh  mewakilkan  siapapun  dalam  aqad  sedang  calon  istri
walinya yang melangsungkan akad pernikahan
d. Mahar
,  ialah sesuatu yang diberikan suami kepada  istri  untuk  menghalalkan  menilkmatinya  dan hukum mahar adalah wajib
Hukum-hukum tentang mahar :
1) Mahar dusunnahkan murah
2) Mahar disunnahkan ditentukan bentuknya pada saat akad
3) Mahar boleh dengan sesuatu yang mubah  yang lebih dari  seperempat dinar
4) Mahar boleh ddibayar kontan pada saat aqad  atau ditunda
5) Mahar menjadi tangungaan suami pada saat aqad dan menjadi wajib ketika suami menggauli istrinya
6) Jika suami meninggal dunia sebelum menggauli istrinya dan setelah aqad maka istri  berhak mewarisinya dan mendapatkan maharnya secara utuh dan ia menjalani masa iddah sepeningggal suami
Etika-Etika Nikah dan Sunnah-sunnahnya
1. Khutbah
2. Walimah
3. Pengumuman pernikahan dengan rebana atau nyanyian yang diperbolehkan
4. Doa untuk kedua mempelai menggauli untuk pertama kalinya dibulan syawal"

Hak-hak Suami istri  
A. Hak-hak istri atas suami
1. Menafkahi istrinya
2. Memberinya kenikmatan
3. Menginap dirumahnya
4. Suami berada di sisi istrinya pada hari pernikahan selama seminggu  jika
istrinya gadis,  dan selama tiga hari apabila ia janda
5. Suami  mengizinkan  isrinya  merawat salah  seaorang  dari  mahramnya  yang meninggal dunia  atau mengunjungi sanak keluarganya
B. Hak-hak suami atas istri
1. Dita'ati istrinya dalam  kebaikan
2. Istri menjaga harta suaminya
3. Bepergian dengan suam jika ia menginginkannya
4. Menyerahkandirinya kepada suami kapan saja ia minaa
5. Harus minta izin pada suaminya jika ingiin berpuasa sunnah
Pembangkangan Istri
Jika  istri  membangkang  terhadap  suaminya  tidak  patuh  kepadanya  tidak melaksanakan kewajibannya maka suami menasihatinya, jika  tidak berubah,  kemudian mendiamkannya, jika  tidak berubah, kemudian memukul di selain wajahnya, jika  tidak berubah,  kemudian  mengutus  wakil  dari  pihak  suami  dan  istri    untuk  memperbaiki keduanya  dan mendamaikannya, jika  tidak berubah kemudian talak bai'n (talak yang tidak memungkinkan keduanya ruju')
Etika-Etika Diranjang
1) suami mencandai istri dan mencumbuinya hingga gairahnya muncul
2)tidak melihat vagina istrinya  karena bisa jadi  ia tidak menyukainya
3) berdoa sebelum berhubungan
4) suami diharamkan menggauli istrinya ketika istrinya sedang haidh, kecuali selain
diantara pusardan lututnya
5) suami tidak melakukan 'azl  kecuali dengan izin istrinya  atau dalam kondisi darurat
6) disunnahkan berwudu  jikla ingin  mengulangi hubungan, ingin tidur, atau ingin
mandi jinabat
Pernikahan Yang Tidak Syah
1) Nikah mut'ah Yaitu  pernikahan sampai  waktu   tertentu sebentar  atau lama
2) Nikah syigar yaitu si A menikahkan putrinya denga si B dengan syarat si B
menikahkan putrinya dengannya
3) Nikah mauhallil yaitu    seorang wanita ditalak tiga dan karenanya suaminya
diharamkan ruju' kepadanya. kemudian wanilta tersebut  dinikahi laki-laki lain untuk menghalalkannya dinikahi lagi suami pertama
4) Perniklahan  orang  yang  sedang  ihram    yaitu  pernikahan  orang  yang  sedang
ihram dengan haji atau umrah dan belum memasuki waktu tahallul,  jika ia tetap
melakukannya ia harus mengulangi akadnya setelah selesai  melakukan ibadah haji  atau umrah
5) Pernikahan dalam masa iddah
6) Pernikahan tanpa wali
Rosululloh  Sahalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
 "Tidak ada pernikahan tanpa wali".
7) Pernikahan dengan wanita kafir  selain wanita wanita kafir  ahli kitab
Alloh  Ta'ala  berfirman  :  "Dan  jangankah  kalian  menikahi  wanita-wanita musrikat, sebelum mereka beriman ". (Al-Baqarah 221)
Menikahi Wanita –Wanita Yang Haram Dinikahi
1) Yang haram   dinikahi selama-lamanya
- Wanita yang  haram dinikahi karena nashab Ibu -Nenek -Anak perempuan -Saudara  perempuan-Bibi dari jalur ayah dan
ibu -Anak perempuan saudara laki-laki-Anak  perempluan anak laki-laki          
Alloh Ta'ala berfirman: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu  yang  perempuan[281]
;  saudara-saudaramu  yang  perempuan,  saudara-saudara  bapakmu  yang  perempuan;  saudara-saudara  ibumu  yang  perempuan;
anak-anak  perempuan  dari  saudara-saudaramu  yang  laki-laki;  anak-anak
perempuan  dari  saudara-saudaramu  yang  perempuan;  ibu-ibumu  yang menyusui  kamu;  saudara  perempuan  sepersusuan;  ibu-ibu  isterimu  (mertua); anak-anak  isterimu  yang  dalam  pemeliharaanmu  dari  isteri  yang  telah  kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri  anak  kandungmu  (menantu);  dan  menghimpunkan  (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha". (An-Nisa 23)
- Wanita yang  haram dinikahi karena pernikahan
     Istri ayah dan istri kakek-Ibu mertua dan neneknya  -Anak perempua tiri
- Wanita yang  haram dinikahi karena sesususan
Ibu-ibu yang haram dinikahi karena nasab-Anak-anak perempuan -Saudara–saudara  perempuan -Bibi dari jaluir ayah dan ibu-A
nak perempuan saudara laki-laki dan perempuan
  2). Yang  haram dinikahi untuk sementara waktu
     Saudara  perempuan  istri  atau  bibinya    hingga  istri  tersebut  dicerai
 -Wanita  yang  bersuami
-Wanilta  yang  sedang  menjalani  masa iddah  -Wanita  yang  telah diltalak tiga  -Wanita yang berzina hinga bertaubat
Talak
1. Hukum talaq
Ialah perkataan suami kepada istrinya : "Engkau aku ceraikan",  talak hukumnya
a. Boleh untuk menghilangkan madharat  dari salah satu pihak
b. Wajib jika madharat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa hilang
kecuali denga talak
c. Haram  apabila  menimbulkan  madharat    dan  tidak  menghasilkan  manfaat    atau
manfaatnya sama dengan madharatnya
2. Rukun-rukun talaq
a. Suami yang mukalaf
b. istri yang diikat dengan pernikahan yang hakiki
c. ungkapan yang menunjukan tentang talak baik secara langsung atau sindiran
3. Macam-macam talaq
a. Talak sunnah ialah suami mentalak istri pada masa suci dan yang belum digauli
didalamnya
b. Talak Bid'ah yaitu suami mentalak istri  ketika haidh atau nifas atau mentalaknya
pada  masa  suci  yang  ia  gauli  didalamnya    atau  mentalaknya  dengan  talak  tiga
dengan satu ungkapan
c. Talak  Ba'in  (talak  tiga)  yaitu  suami  pencerai  yang tidak  mempunyai  hak  rujuk
kepadanya
d. Talak Raj'i yaitu talak dimana suami boleh ruju' kepada istrinya kendati istrinya tidak menghendakinya
e. Talak  Sharih    yaitu  talak  yang  tidak  membutuhkan  niat  talak,  namun  hanya
membutuhkan ungkapan talak yang sharih
f. Talak Kiasan talak yang membutuhkan niat talak karena  ungkapannya tidak jelas
g. Talak Munjaz ialah uccapan yang mentalak istrinya saat itu juga. Adapun Talak
Mu'alaq  ialah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meniggalkan
sesuatu
h. Talak Takhyir yaitlu seorang suami berkata kepada istrinya untuk memilih apakah
bersamanya  atau  berpisah.  Adapun  talak  tamlik  yaitu seorang  suami  berkata
kepada  istrinya  bahwa  semua  urusannya  diserahkan  kepadanya  kemudian
keputusan ada ditangan istri kalau istri memilih talak maka jatuh talak
i. Talak Dengan Wakil Atau Tulisan
j. Talak  Dengan  Tahrim    yaitu perkataan  suami  kepada  istrinya  :  "Engkau  haram
bagikku" dan ini tergantung niatnya apakah niatnya talak atau dzihar atau  sumpah .
k. Talak Haram yaitu seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga dengan satu
ungkapan.
Khulu' Ialah  istri    menembus  dirinya  dari  suaminya  yang  tidak  disukainya    dengan
sejumlah uang yanga ia serahkan  kepada suaminya  sehinga ia terlepas darinya.  khulu
hukumnya boleh  Hukum-hukumnya :
1. Suami tidak mengambil tebusan melebihi nilai maharnya
2. Jika  khulu  terjadi  dengan  kalimaat  khulu  maka  wanita  yang  melakukannya
mengalami masa iddahnya selama  satu kali haidh dan jika khulu terjadi dengan kalimat  talak  maka    jumhur  ulama  berpendapaat  masa iddah  wanita  tersebut
sebanyak tiga kali haidh atau tiga kali suci
3. Suami yang telah dikhulu  tidak boleh kembali ke istrinya
4. Seorang ayah boleh melakuan khulu mewakili putrinya yang belum   dewasa
Syarat-syarat khulu:
1. Kebencian berasal dari pihak istri
2. Istri  tidak boleh menuntut khulu  kecuali jika setelah madzarat telah membesar,
3. Suami tidak boleh sengaja menganiaya istrinya  agar melakukan khulu kepadanya
Li'an Ialah  suami  menuduh  istrinya  melakukan  zina,  Kemudian  perkaranya  dibawa kepada  hakim dan mereka saling melaknat dan keduanya tidak  boleh ruju' untuk  selama-lamanya
Firman Alloh Ta'ala:  "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka
tidak  ada  mempunyai  saksi-saksi  selain  diri  mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang  yang  benar.  Dan  (sumpah)  yang  kelima:  bahwa  la'nat  Allah  atasnya,  jika  dia termasuk orang-orang yang berdusta [1031]. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang  yang  dusta.  dan  (sumpah)  yang  kelima:  bahwa  la'nat  Allah  atasnya  jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar". (An-Nur 6-9)
Hikmah Li'an
1. Menjaga kehormatan suami istri
2. Menghindari hukuman memfitnah    
3. Sebagai sarana untuk tidak mengakui anak yang bisa jadi  tidak berasal  darinya
Hukum-Hukum Li'an
1. Suami istri harus baligh dan berakal
2. Suami mengaku melihat istrinya berzina
3. Hakim melakukan li'an dihadapan beberapa orang dari kaum muslimin
4. Hakim harus menasehati suami
5. Hakim harus memisahkan keduanya dan tidak boleh kembalia
6. Li'an adalah dari suami sehingga anaknya dan suaminya itu tidak saling mewarisi
dan suami tersebut tidak wajib menafkahi
7.
Jika setelah li'an suami mendustakan dirinya sendiri  maka anak yang tadinya tidak
diakuinya itu dinashabkan kepadanya
Ila'  Ialah suami bersumpah  denagan nama Alloh untuk tidak menggaului istrinya lebih
dari empat bulan, ila' diperbolehkan jika untuk memberi pelalajaran kepada istrinya dan kurang dari empat biulan. il'a haram dilakukan jikahanya untuk menganiaya istri  dan untuk memberi pelajaaran kepadanya
Hukum-hukum il'a :
1. Jika masanya telah habis dan suami tidak menggauli istrinya maka istri meminta
kembali kepadanya atau mentalaknya, jika suami tidak mentalaknya maka hakim yang mentalaknya
2. jikla  suami  yang  melakukan  il'a  itu  kembali  sebelum habis  masanya  ia  harus
membayar kafarat sumpahnya
Dzihar Ialah suami berkata kepada istrinya :  "Engkau bagiku seperti punggung ibuku". Dan hukumnya adalah haram Hukum-hukum dzihar:
1. Dzihar  tidak  hanya  mengumpamakan  istri  dengan  ibunya  tetapi  juga  dengan wanita-wanita lain yang haram dinikahi
2. Suami harus membayar kafarat jika ingin kembali  
3. Kafarat harus  dibayar suami sebelum ia menggauli istrinya, jika tidak maka ia berdosa  haarus bertaubat  kemudian membayar dzihar
4. Kafaarat  ialah  salah  satu  dari  tiga  alternatif  yaitu  memerdekakan  budak,  atau
berpuasa dua bulan berturut tutrut, atau memberi makan enam puluh orang miskin
Iddah Ialah hari-hari dimana wanita yang ditalak menjalani masa penantian. Pada masa
itu ia tidak boleh menikah dan tidak boleh meminta dinikahi
Hukumnya ialah wajib bagi wanita yang berpisah dengan suaminya baik karena
ditalak  atau meninggal dunia.  Hikmah-hikmah 'iddah:
1. Memberi kesempatan kepada suami  untuk kembali kepada istrinya  jika talaknya raj'i
2. Untuk mengetahui kekosongan rahim atau tercampurnya nashab dengan yang lain    
3. Agar isri dapat membantu keluarga suami dan setia kepada suami jika iddahnya
ialah kerena ditinggal mati suaminya
Jenis-jenis 'iddah :
1. Iddah wanita yang ditalak dan masih haidh  yaitu tiga quru'  adapun  yang sudah tidak haidh lagi maka tiga bulan
2. Iddah wanita hamil  yang ditalak suaminya ialah sampai  ia melahirkan
3. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang merdeka dan  dua bulan lima hari bagi budak wanita
4. Wanit mustahadhah iddahnya ialah jika darahnya bisa dibedakan maka iddahnya
tiga quru' jika darahnya tidak bisa dibedakan maka maka iddahnya tigabulan
5. Iddah  wanita yang ditinggal pergi suaminya dan tidak diketahui nasibnya maka masa iddahnya ialah  empat tahun sejak ia tidak mendapatkan beritanya, kemudian
menjalani masa iddahnya separti 'iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yaitu
tiga bulan Percampuran 'iddah
1. Wanita yang ditalak suaminya, kemudian suaminya meninggal dunia ketika ia sedang  menjalani  masa  'iddah,  maka  'iddahnya  berubah  dari  iddah  talak  ke 'iddah  karena ditinggal mati suaminya,
2. Wanilta yang baru menjalani  iddah dengan tiga bulan, kemudian hamil  maka 'iddahnya berubah  yaitu hingga ia melahirkan bayinya
Nafkah
Nafkah wajib diberikan kepada enam  orang   yaitu
-
Istri  dan  orang  yang  wajib  memberinya  nafkah ialah suami dan nafkah terhadap istri  dihentikan jika ia membangkang
-Wanita yang ditalak dengan talak bain mak orang yang wajib memberinya
nafkah  ialah  suami  yang  mentalaknya  dan  nafkah  dihentikan terhadap wanita yang ditalak raj'i jika masa iddahnya habis
dan terhada wanita hamil dihentikan jika ia telah melahirkan
-Orang tua  orang yang wajib memberinya nafkah ialah anaknya dan nafkah dihentikan jika ia telah  kaya atau anaknya miskin
-Anak-anak yang masih kecil  orang yang wajib memberinya nafkah ialah ayah  mereka.  Dan  nafkah  dihentikan kepada  anak  laki-laki  yang  telah baligh  dan terhadap wanita dihentikan jika telah menikah
-Pembantu orang yang wajib memberinya nafkah ialah majikannya
-Hewan orang yang wajib memberinya nafkah ialah pemiliknya
Hadhanah
Hadhanah ialah melindungi anak dan membiayainya hingga mencapai  usia baligh.
Hukumnya wajib terhadap anak-anak yang masih kecil untuk menjaga badan mereka, akal
mereka, dan agama mereka
Hadhanah  anak yang masih kecil wajib kepada orang tuanya, jika mereka tidak ada
maka  kepada  sanak  kerabatnya    yang  paling  dekat, jika  tidak  ada  maka    kepada
pemerintah atau  satu jama'ah kaum muslimin
Orang yang paling berhak  meng hadhanah kan jika suami istri cerai ialah :
-Ibunya jika ia belum menikah lagi  jika tidak ada maka
-Nenek dari jalur ibu  jika tidak ada maka
-Bibi dari jalur ibu  jika tidak ada maka
-Nenek dari jalur ayah jika tidak ada maka
-Saudara anak kecil tersebut  jika tidak ada maka
-Bibi dari jalur ayahnya  jika tidak ada maka
-Anak perempuan dari saudara ayah tersebut  jika semua  orang diatas tidak ada maka
-Hadhanah  kembali kepada ayahnya  kemudian
-Kakeknya  kemudian
-Saudara ayahnya  kemudian
-Anak dari saudara ayah  kemudian
-Pamannya  kemudian
-Keluarga yang paling dekat dan keluarga yang lainnya sesuai dengan urutan kekerabatan dst hak hadhanah  gugur dari wanita jika terjadi hal-hal sebagai berikut
-Apabial dia giala atau akalnya tidak sempurna
-Masih kecil tidak sanggup melindungi anak kecil
-Jika di wanita kafir '
Jangka waktu hadhanah hingga anak laki-laki  mencapai usia baligh dan hingga anak perempuan menikah dan digauli. Ayah anak kecil wajib wajib memberi nafkah kepada
anaknya dan membayar upah kepada hadhinahnya kecuali jika ia sukarela
WARISAN DAN HUKUM-HUKUMNYA
Hukum warisan
Firman  Alloh  ta'ala:
"Allah  mensyari'atkan  bagimu  tentang  (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu  :  bahagian  seorang  anak  lelaki  sama  dengan bagahian dua orang anak perempuan".  (An-Nisa11)
Sebab-sebab warisan
-Nashab yaitu kekerabatan
-Pernikahan yaitu akad yang benar kendati suaminya belum menggaulinya atau belum berduaan dengannya
-Wala' yaitu seseorang memerdekakan budak dengan memerdekakan budak itu maka kekerabatan budak itu menjadi miliknya
Penghalang-penghalang warisan
-Kekafiran
-Pembunuhan
-Perbudakan  jadi budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi
-Zina,  jadi  anak  hasil  zina  tidak  bisa  mewarisi  ayahnya  dan  tidak  bisa diwarisi
-Li'an, suami dan  istri  yang  melakukan  li'an maka anaknya tidak bisa mewarisi ayahnya
-Seoaarang anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan meninggal dan tidak menangis ketika lahir  tidak bisa mewarisi dan diwarisi
Syarat-syarat warisan
-Tidak ada penghalang
-Kematian orang yang diwarisi
-Ahli waris hidup pada saat orang yang diwarisinya meninggal dunia
Ahli waris dari kalangan laki-laki
-Anak  laki-laki
-Cucu laki-laki(dari anak laki-laki)
-Bapak
-Kakek(dari pihak bapak)
-Saudara kandung laki-laki
-Saudara laki-laki seayah
-Saudara laki-laki seibu
-Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
-Paman (saudara kandung bapak)
-Paman (saudara bapak seayah )
-Anak laki-laki dari paman seayah
-Suami
-Laki-laki yang memeerekakan budak
Ahli waris dari kalangan perempuan
-Anak perempuan
-Ibu
-Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki)
-Nenek (ibu dari ibu)
-Nenek(ibu dari bapak)
-Saudara kandung perempuan
-Saudara perempuan seayah
-Saudara prempuan seibu
-Istri
-Perempuan  yang memerdekakan budak
Besarnya Warisan
1/2
Suami
Jika  istrinya  yang meninggal  tidak  mempunyai anak laki-laki dst
Anak permpuan
Jika tidak ada saudara laki-laki atau perempuan
Saudara perempuan kandung
Tidak ada saudara laki-laki
Saudara perempuan seayah  
tidak ada ayah  atau  cucu laki-laki
1/4
Suami
Jika istrinya yang meninggal tidak mempunyai
anak laki-laki  atau cucu dari anak laki-laki; cucu tersebut laki-laki atau perempuan dst
Istri
Jika suaminya yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki  atau cucu dari anak laki-laki; cucu tersebut laki-laki  atau peempuan dst

1/8

Istri
Jika  jumlah  istri  lebih  dari satu,dan dibagi rata dan suaminya mempunyai  anak  laki-laki    atau cucu  dari  anak  laki-laki;  cucu tersebut  laki-laki atau perempuan dst

2/3

Dua  anak  perempuan  atau lebih
Jika tidak punya saudara laki-laki
Dua  cucu  perempuan  dari anak laki-laki
Jika  tidak  ada  anak  kandung  laki-laki  atau
perempuan
Dua   saudara   perempuan kandung atau lebih
-Jika tidak ada saudara perempuan seayah
atau
-tidak ada anak laki-laki sekandung

Dua   saudara   perempuan seayah atau lebih
-
Jika  tidak  ada pihak-pihak yang disebutkan
pada poin-poin sebelumnya dan
-
tidak ada saudara laki-laki seayah

1/3

Ibu
-Jika mayit tidak mempunyai cucu dari anak
laki-laki; cucu tersebut laki-laki atau perempuan dan
-jika  tidak  ada  dua  saudara  laki-laki  atau
perempuan
Saudara laki-laki seibu
-Jika jumlah mereka dua atau lebih  dan
-mayit tidak mempunyai ayah atau kakek atau
anak laki-laki  atau cucu dari anak laki-laki
Kakek
Jika ia bersama saudara-saudara laki-laki  lebih dari dua atau perempuan lebih dari empat

1/6

Ibu
-Jika mayit tidak punya anak laki-laki atau cucu
-Mempunyai saudara  lebih dari dua laki-laki
atau  perempuan  mereka  saudara  kandung
seayah atau seibu
Nenek
-jika mayit tidak mempunyai ibu mewarisinya  sendiri
-jika ada nenek lain maka dibagi rata
Ayah
Baik mayit itu mempunyai anak atau tidak
Kakek
Jika tidak ada ayah  Saudara  (seibu  laki-laki  atau perempuan)
Jika  mayit  tidak  mempunyai  ayah  kakek    anak laki-laki  cucu dari anak laki-laki  dengan saudaraseibu itu sendirian
Cucu perempuan  dari  anak laki-laki
-Jika  ia  bersama  satu  cucu  perempuan  dari anak laki-laki
-Ia tidak punya saudara laki-laki
-Tidak punya anak laki-laki
Saudara perempuan seayah    -
jika ada satu saudara  perempuan sekandung
-tidak ada saudara laki-laki seayah
-tidak ada ibu, kakek, anak laki-laki dantidak
ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
Ashib Ialah orang yang mendapatkan semua  harta warisan jika  ia  sendirian,  atau  sisa
warisan jika ada, dan tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa
Macam-macam 'Ashabah :
Ashib dengan dirinya sendiri  yaitu
-Ayah  dan kakek  keatas
-Anak laki-laki cucu laki-laki kebawah
-Saudara kandung atau seayah
-Anak saudara kandung atau anak saudara seayah  
-Paman dari jalur ayah  yang sekandung atau seayah
-Anak paman  dari jalur ayah   yang sekandung
-Pemerdeka budak
-Kerabat pemerdeka budak
-Baitul mal
Ashib karena orang lain :
Yaitu setiap wanita yang menjadi ashib  karena orang laki-laki, kemudian wanita
tesebut mewarisi  bersama laki-laki tersebut dan laki-laki  itu  mendapatkan  dua  jatah
perempuan mereka adalah:
-Saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
-Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah
-Anak perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah
-Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama saudara laki-lakinya
Ashib bersama pihak lain
yaitu setiap wanita yang menjadi ashibah karena berkumpul denga pihak lainnya
Al-Hajbu Ialah terhalang  dari dari semua harta warisan atau terhalang dari sebagiannya
Macam-macam Al-hajbu
1.Al-Hajbu  Pengurangan (Hijab Nuqshan)
Ialah perpindahan ahli waris dari bagian yang banyak  kepada bagian yang  lebih sedikit. orang yang menghalangi pihak lain dengan
   penghalangan pengurangan ialah
-anak  laki  laki  dan  cucunya  dst  keduanya  memindahkan suami dari mendapatkan  setengah kepada seperempat atau memindahkan istri dari seperempat ke seperdelapan
-anak perempuan ia menghalangi cucu perempuan dari anak laki-laki  dari
mendapatkan  setengah kepada seperenam
-cucu perempua dari anak laki-laki dua saudara laki-laki atau lebih
-dua  saudara  laki-laki  atau  lebih keduanya  menghalangi  ibu  dari memindahkannya dari mendpatkan sepertiga kepada seperenam
-satu saudara perempuan sekandung  yang menghalangi saudara perempuan seayah dari mendapatkan setengah  keseperenam
2. Al-Hajbu pelarangan
Maksudnya ahli waris dilarang mewarisi, dan jika penghalang itu tidak ada maka ia bisa mewarisi. Orang yang dapat menghalangil ora
ng lain untuk mendapatkan warisan adalah sebagai berikurt :
-Anak laki-laki
-Cucu laki laki dari anak   laki-laki
-Anak perempuan
-Cucu perempuan dari anak  laki-laki    
-Dua anak perempuan atau lebih
-Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki
-Saudar laki-laki sekandung
- Anak saudara laki-laki sekandung
-Saudara laki-laki seayah
-Anak saudara laki-laki seayah
-Para paman dari jalur ayah sekandung
-Anak paman  dari jalur ayah seayah
-Saudara perempaun bersama anak perempuan
-Saudara laki-laki sekandung  bersama  cucu perempuan  dari anak laki-laki
-Dua saudara perempuan sekandung
-Ayah
-Kakek
-Ibu
Kondisi-Kondisi Kakek
1.Ia tidak  bersama dengan ahli waris lainnya. Jika itu terjadi ia menerima seluruh  harta waris  sebagai ashib
2.Ia bersama ahli waris penerima bagian-bagian tertentu saja, jika itu yang terjadi, maka ia diberi seperenam   bersama mereka
dan jika harta warisan masih tersisa  maka ia mewarisinya
3.Ia bersama anak laki-laki  dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, jika itu yang terjadi ia hanya mendapat seperenam saja
4.Ia bersama para saudara saja, jika itu yang terjadi maka ia diberi sepertiga dari warisan  atau dengan berbagi dengan saudara
5.Ia bersama  para saudara dan para  penerima  bagian warisan,  jika itu yang
terjadi maka ia diberi seperenam  dari total warisan  atau sepertiga dari  dari sisa warisan
Pelurusan Warisan
1.Pokok-pokok warisan
Ada tujuh  yaitu   2,3,4,6,8,12,dan  24 :
-Pokok warisan setengah ialah 2
-Pokok warisan sepertiaga ialah 3
-Pokok warisan seperempat ialah 4
-Pokok warisan seperenam ialah 6
-Pokok warisan seperdelapan ialah 8
-Jika terkumpul seperempat dan seperenam maka Pokok warisan ialah12
-Jika terkumpul seperdelapan dan seperenam atau sepertiga maka pokok warisan ialah 24
2.Al-Aul
  ialah bertambahnya saham dan berkurangnya kadar penerimaan warisan, Al-Aul hanya masuk pada ketiga pokok warisan yaitu 6, 12, dan 24
-   6 bertambah menjadi 10
- 12 bertambah menjadi 27
- 24 bertambah menjadi 27 dengan sendirinya
Khuntsa Musykil
Ialah orang  yang dilahirkan dalam keadaan  jenis kelaminnya tidak jelas ketika dilahirkan, jika pembagian warisan ingin diterapkan kepadanya maka dengan memberinya separoh bagian laki-laki dan separoh bagian perempuan
 Bagian Janin
Pembagian warisan  baru diakukan  seteleh kelahirannya, atau pembagianya tidak
menunggu kelahirannya  dan caranya sama persis dengan pembagian khuntsa
Orang Hilang
pembagiannya sama dengan cara pembagian terhadap janin
Orang tenggelam
Para ulama menetapkan bahwa mereka tidak saling wewarisi dari yang lain   dan
masing-masing dari mereka  mewariskan harta kekayannya kepada ahli warisnya tanpa
mendapatkan warisan dari korban musibah satunya
SUMPAH DAN NADZAR
Sumpah yang dibolehkan dan yang tidak dibolehklan
Jenis-jenis sumpah
1.Sumpah ghamus yaitu  seseorang bersumpah dan sengaja berbohong
2.Sumpah laghwun yaitu sumpah yang biasa diucapkan orang muslim tanpa disengaja
3.Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dimaksudkan untuk mengerjakan sesuatu pada masa mendatang
Hal-hal yang menggugurkan kafarat
1.Ia mengerjakan sesuatu yang ia bersumpah untuk mengerjakannya
2.Ia membuat pengecualian dam  sumpahnya
Disunnahkan membatalkan sumpah dalam hal-hal yang baik  kemudian membayar kafarat
sumpahnya.
Kafarat sumpah
1.Memberi makan sepuluh orang miskin
2.Memberi mereka pakaian yang syah digunakan untuk sholat
3.Memerdekakan budak
4.Puasa tiga hari berturut-turut
Nadzar
Yaitu orang muslim mewajibkan sesuatu kepada dirinya karena ingin mendekatkan
diri kepada Alloh.
Hukum-hukum  nadzar
1.Nadzar untuk untuk mendekatkan diri kepada Alloh
2.Nadzar yang dibatasi dengan sesuatu
3.Diharamkan jika mencari keridloan selain Alloh
Jenis-jenis nadzar
1.Nadzar mutlak
2.Nadzar muthlak Namun tidak ditentukan
3.nadzar  yang dikaitkan dengan perbuatan Alloh
4.nadzar yang dikaitkan  dengan perbuatan makhluk
5.nadzar maksiat
6.nadzar yang mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh atau  sebailknya

DZAKAT, SHAID. MAKANAN DAN MINUMAN
Dzakat
Ialah  penyembelihan  dan  penikaman  hewan  yang  boleh dimakan.
syarat-syarat sembelihan
1.Alat sembelilhan harus tajam
2.Membaca bismilah
3.Memotong  tenggorokan,  kerongkongan,    dan dua urat leher dalam waktu yang sama  
4.Penyembelihnya harus  orang muslim yang berakal baligh dan  tamyiz
5.Apabila hewannya tidak bisa disembelih  atau ditikam maka di 'aqr (dilukai)
Shaid
Ialah hewan-hewan yang menjadi objek buruan hewan buas daratan atau yang hidupnya di air.  Hukumnya  boleh  kecuali  orang  yang sedaang  ihram  dengan  haji  atau
umrah. Jenis-jenis shaid :
1.Hewan buruan laut yaitu hewan buruan laut. hukumnya halal  baik yang sedang ihram ataupun tidak sedang ihram
2.Hewan darat khusus  untuk orang yang tidak ihram Penyembelihan hewan laut cukuk dengan  kematiannya. adapun  hewan  darat    jika diketahui masih hidup maka harus disembelih dan tidak boleh dia makan tanpa disembelih.
Jika seseorang mendapatkan hewan buruan telah mati maka ia boleh memakannya dengan
syarat :
1.Pemburunya ialah orang yang boleh menyembelih
2.Pemburunya  membaca  bismilah  ketika  melempar  hewan  bururan  tersebut  atau
ketika melepas hewan buruan
3.Alat yang digunakan untuk berburu harus tajam
4.Hewan selain anjing pemburu tidak boleh dilibatkan dalam penangkapan hewan buruan bersama anjing  pemburu
5.Anjing pemburu tidak boleh memakan apapun  dari hewan buruannya
6.Anjing yang dijadikan pemburu harus terlatih Makanan dan Minuman
Pada asalnya hukum makanan adalah boleh  kecuali yang diharamkan alloh   dan
rasulnya
Jenis-jenis makanan yan diharamkan
Yang diharamkan Al-Qur'an dan As-Sunnah :
1.Makanan orang lain
Alloh ta'ala berfirman :
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil". (Al-Baqarah 188)
2.Bangkai
3.Darah yang mengalir atau yang tidak mengalir sedikit atau banyak
4.Daging babi
5.Apa saja yang disembelih untuk selain Alloh.   Alloh ta'ala berfirman :
" Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang  ditanduk,  dan  diterkam  binatang  buas,  kecuali yang  sempat  kamu menyembelihnya
[395], dan (diharamkan  bagimu) yang disembelih  untuk berhala".(Al-Maidah 3)
6.Keledai jinak
7.Bighal (peranakan kuda denga keledai)
8.Semua binatang buas yang mempunyai taring
9.Semua burung yang mempunyai  cakar
10.Jallallah
Makanan  yang  diharamkan untuk menolak madzarat
1.Semua racun
2.Tanah batu dan arang
3.Hewan-hewan yang dipandang kotor oleh mausia  dan mereka jijik kepadanya
Makanan yang diharamkan agar orang mukmin bersih dari najis
1.Semua makanan dan minuman yang dicampuri hal-hal yang najis
2.Apa saja yang waataknya sudah najis
Minuman yang diharamkan al-qur'an dan as-sunnah
1.Khamr minman keras. Alloh ta'ala berfirman :
2.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya  (meminum) khamar, berjudi, (berkorban  untuk) berhala, mengundi nasib dengan  panah
[434], adalah termasuk perbuatan  syaitan.  Maka  jauhilah  perbuatan-perbuatan  itu  agar  kamu  mendapat keberuntungan".  (Al-Maidah 90)
3.Semua yang memabukan      
4.Perasan dua unsur makanan
5.Air kencing semua hewan yang haram dimakan  karena najis
6.Air susu hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan  kecuali air susu wanita
7.Cairan yang secara nyata membahayakan tubuh

JINAYAT-JINAYAT DAN HUKUM-HUKUMNYA

Jinayat (membunuh) terhadap jiwa ialah  pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan  nyawanya atau menghilangkan  salah  satu organ  tubuhnya  atau  melukai
badannya .
Hukum-hukum  jinayat terhadap jiwa :

Firman Alloh ta'ala : "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja
maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.(An-Nisa 93)
Jenis-jenis jinayat (membunuh) terhadap jiwa :
1. Jinayat dengan sengaja
Hukumannya wajib di qishash
Alloh ta'ala berfirman :
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya  jiwa  (dibalas) dengan  jiwa,  mata dengan  mata,  hidung  dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.
Barangsiapa  yang  melepaskan  (hak  kisas)  nya,  maka  melepaskan  hak  itu  (menjadi)
penebus  dosa  baginya.  Barangsiapa  tidak  memutuskan perkara  menurut  apa  yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim".(Al-Maidah : 45)
2. Jinayat semi sengaja
Hukumannya  ialah  pelakunya  wajib  membayar  diyat  yang  ditanggung  keluarga
dan    pelakunya sendiri harus membayar kafarat. Alloh Ta'ala berfirman :"Dan tidak
layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah  (tidak  sengaja)[334],  dan  barangsiapa  membunuh seorang mukmin karena tersalah  (hendaklah) ia memerdekakan seorang  hamba
sahaya yang beriman serta membayar diat
[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah".  (An-Nisa 92 )
3, Jinayat karena keliru
Hukumannya seperti jinayat semi sengaja  hanya saja diyatnya lebih ringan dan
pelakunya tidak berdosa
Hukum-hukum qishas :
Syarat-syarat wajibnya qishash
1.Pihak yang dibunuh ialah yang darahnya terlindungi
2.Pembunuh adalah mukalaf dalam arti telah baligh dan berakal
3.Pembunuh dan yang dibunuhnya ialah  selevel dalam agama, kemerdekaan, dan perbudakan  
4.Pembunuh itu bukan ayah dari orang yang    terbunuh atau bukan ibunya bukan kakeknya atau neneknya.
Syarat-syarat pelaksanaan qishas
1.Pemilik hak qishas itu adalah mukalaf
2.Semua pemilik darah sepakat meminta qishas
3.Tidak ada tindakan berlebih-lebihan pada tindakan qishas
4.Pelaksanaan qishas didepan sulthan atau wakilnya
5.Qishas dilakukan dengan alat yang tajam
Jika orang muslim mempunyai hak darah ia disuruh memilih salah satu dari tiga hal : diadakan qishas untuknya, atau ia diberi diyat, atau atau ia memaafkan pembunu.
FirmanAlloh  Ta'ala  :
  "Hai  orang-orang  yang  beriman, diwajibkan  atas  kamu  qishaash berkenaan  dengan  orang-orang  yang  dibunuh;  orang  merdeka  dengan  orang  merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah  (yang  mema'afkan)  mengikuti  dengan  cara  yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af)  membayar  (diat)  kepada  yang  memberi  ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan  suatu  rahmat.  Barangsiapa  yang melampaui batas sesudah  itu,  maka baginya siksa yang sangat pedih".
(Al-Baqarah :178)
Jinayat terhadap organ tubuh
Syara-syarat qishas terhadap organ tubuh :
1.Harus aman dari ketidakadilan
2.Jika tidak melaksanakan qishahs maka diganti diyat
3.Adanya  kesamaan  dalam  kesehatan  dan  kesempurnaan  antara  organ  tubuh  yang
dirusak dan yang akan diqishas
4.Kepala atau wajah tidak ada qishas karena vitalitasnya namun dikenakan diyat
Diyat
Ialah uang yang diberikan kepada pemilik darah (korban jinayat atau kelluarganya)
Diyat disyari'akan . Alloh Ta'ala berfirman : "Serta membayar diat
[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah".  (An-Nisa 92 )
Diyat  diwajibkan  kepada  pembunuh,  jika  dia membunuh dengan sengaja maka diyat  diambil dari hartanya, jika dengan semi sengaja maka dayat diambil dari keluarganya.
Diyat gugur dari ayah yang memukul anaknya kemudian mati, atau penguasa yang memukul rakyatnya kemudian meninggal, atau guru yan
g memukul muridnya kemudian meninggal dengan syarat tidak berlebih-lebihan.
Standar Diyat
1.Jika yang diberi diyat  orang muslim yang merdeka maka besar diyatnya ialah 100
unta  atau 1000 mitsqal emas atau 12 000 dirham perak  atau 200 lembu  atau 2000
kambing .
2.Jika yang diberi diyat adalah wanita muslimah yang merdeka ialah setengah diyat
laki-laki muslim  
3.Jika  yang  diberi  diyat  ahlul  dzimah  maka  diyatnya  ialah  separoh  diyat  laki-laki
muslim  dan diyatnya wanita mereka adalah separoh diyat laki-laki mereka
4.Jika yang diberi budak diyatnya ialah sebesar nilaibudak
5.Jika yang diberi diyat bayi  maka besar diyatnya ialah diyatnya budak laki-laki atau
perempuan
Diyat Organ Tubuh
Diyat secara penuh diwajibkan pada hal-hal sebagai berikut :
1.Hilangnya akal
2.Hilangnya pendengaran karena kedua telinganya hilang
3.Hilangnya penglihatan
4.Hilangnya suara
5.Hilangnya daya ciuman
6.Hilangnya kemampuan berhubungan seksual
7.Hilangnya kemempuan untuk  berdiri
 Diyat dibayar separo pada hal-hal sebagai berikut :
1.Salah satu dari dua mata
2.Salah satu dari dua telinga
3.Salah satu dari dua tangan
4.Salah satu dari dua kaki
5.Salah satu dari dua bibir
6.Salah satu dari dua pantat
7.Salah satu dari dua alis
8.Salah satu dari dua payudara wanita
Diyat Syijjaj
Ialah luka dikepala atau wajah. syijjaj yang diyatnya telah dijelaskaan ialah :
1.luka yang membuat tulang terlihat  diyatnya ialah 5 unta
2.luka yang meremukan tulang diyatnya ialah 10 unta
3.luka yang memindahkan tulang  diyatnya ialah 15 unta
4.luka yang menembus kulit otak  diyatnya ialah sepertiga
5.luka yang merobek kulit otak diyatnya ialah sepertiga diytat syijjaj yang diyatnya belum dijelaskaan ialah :
1.Luka yang agak merobek kulit dan tidak berdarah
2.luka yang membuat kulit berdarah
3.luka yang membelah kulit
4.luka yang menembus daging
5.luka yang nyaris menembuus tulang
Jirrah
ialah luka diselain kepala atau wajah. Hukumnya ialah
1.Diyat luka yang menembus perut ialah sepertiga diyat
2.Diyat luka yang membuat tulang rusuk patah ialah satu unta
3.Diyat pematahan lengan atau tulang betis atau tulang  pergelangan tangan ialah dua
unta
HAD-HAD
Had
ialah pelarangan pengerjaan  apa  yang  dilarang Alloh Azza wajalla dengan
pemukulan atau pembunuhan.  Had-had  Alloh  ialah  larangan-larangannya  yang  harus
dijauhi
Had Khamr
Firman  Allah  ta'ala  :"Hai  orang-orang  yang  beriman, sesungguhnya  (meminum)
khamar, berjudi,  (berkorban  untuk)  berhala,  mengundi  nasib  dengan  panah
[434],  adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.  Sesungguhnya syaitan  itu bermaksud  hendak  menimbulkan permusuhan dan  kebencian di antara kamu lantaran (meminum)  khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".  (Al-Maidah 90-91)
Hikmah dilarangnya khamr ialah untuk menjaga  kesehatan aqal, badan, hart harta
orang islam. Hukum peminum khamr ialah punggungnya dicambuk  dengan delapan puluh
kali jika ia orang medeka,  dan jika budak maka dicambuk  empat puluh  kali.
Penerapan had khamr disyaratkan muslim, berakal, baligh, meminum dengan suka  rela, dan mengetahui keharamannya          
Had Qadzaf
Qadzaf ialah menuduh orang lain berzina, hadnya ialah  delapan puluh kali dera dengan  cambuk.  Alloh  ta'ala  berfirman  : "maka  deralah mereka yang menuduh itu (delapan    puluh kali) dera.(An-Nur 4 ) Alloh ta'ala berfirman :
 " Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [1029]
 (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan  puluh  kali  dera,  dan  janganlah  kamu  terima
kesaksian  mereka  buat  selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang". (An-nur 4-5)
Hikmah    disyri'atkannya  had  qadzaf  ialah  unatuk menjaga kebersihan, kehormatan   orang musllim  dan kemuliaannya dan m
enjaga kesucian masyarakat dan maraknya perzinahan didalamnya
Syarat-syarat    penerapan had qadzap :
1.pelaku qadzaf adalah seorang muslim  yang berakal dan baligh
2.orang yang dituduh berzina ialah orang suci
3.orang yang yang dituduh meminta penerapan qadzaf  terhadap yang menuduh  
4.penuduh tidak dapat mendatangkan empat  orang ssksi
Had Zina
Alloh  ta'ala  berfirman  :
"Dan  janganlah  kamu  mendekati  zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (al-isra 32)
Alloh ta'ala berfirman :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya  seratus  dali  dera,  dan  janganlah  belas  kasihan  kepada  keduanya  mencegah
kamu  untuk  (menjalankan)  agama  Allah,  jika  kamu  beriman  kepada  Allah,  dan  hari
akhirat,  dan  hendaklah  (pelaksanaan)  hukuman  mereka disaksikan  oleh  sekumpulan
orang-orang yang beriman". (an-nur 2)
Had Zina
1.Dan jika belum menikah maka didera seratus kali  dan di asingkan dari negerinya selama  setahun,
2.jika pelaku zina itu budak maka didera lima puluh kali  dan tidak diasingkan  
3.jika pelaku zina itu sudah menikah maka dirajam dengan batu hingga meninggal
dunia
Syarat –syarat pelaksanaan Had Zina
1.Pelakunya orang muslim baligh, berakal,  dan melakukannya dengan suka rela
2.Perzinahan  betul-betul  terbukti  baik  dengan  pengakuan    pelaku  atau  melalui
kesaksian empat orang yang adil atau terlilhatnya kehamilan. Alloh berfirman : "
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada
empat  orang  saksi  diantara  kamu  (yang  menyaksikannya).  Kemudian  apabila
mereka  telah  memberi  persaksian,  maka  kurunglah  mereka  (wanita-wanita  itu)
dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai allah memberi jalan lain kepadanya". (an-nisa 15)
3.Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya

bersambung..

0 komentar:

Posting Komentar

Salamun 'alaik..
Bacalah basmalah sebelum memulai sesuatu