KITAB MINHAJUL MUSLIM part 2
Had Pencurian
Alloh Ta'ala berfirman.: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".(Al-Maidah :38)
Pencurian tebukti naik dengn pengkuan atau dua orang saksi
Syarat-syarat pemotongan tangan
1.Pelakunya adalah mukalaf
2.Pelakunya bukan ayah pemilik harta
3.Harta itu bukan miliknya
4.Harta yang dicurii adalah harta yang boleh (halal) dimiliki
5.Harta yang dicuri berada ditempat penyimpanan
6.Harta dicuri dengan cara sembunyi sembunyi
7.Harta yang dicuri mencapai seperempat dina
Had Muharibin
Ialah sekelompok kaum muslimin yang mengangkat senjata didepan manusia kemudian menganggu manusia, menyergap mereka, membunuh mereka, dan merampa harta mereka karena mempunyai kekuatan. Hukum-hukum muharibin
1.Mereka dinasihati dan disuruh bertaubat apabila salah seorang mereka tertangkak
sebelum bertaubat maka hukuman berlaku atas mereka adapun had mereka menurut sebagian ulama adalah : dibunuh jika mereka
membunuh, tangan mereka dipotong jika mereka mencuri dan mereka dipenjara dan di asingkan hingga mereka bertaubat
2.Adapun jika merka berhenti dari kejahatanya dan menyerahkan diri kepada imam maka tidak dihad Ahlu Al-baghyi ( pemberontak) Ialah sekelompok orang yang mempunyai kekuatan dan keluar dari imam karena alasan rasional, kemudian mereka menjadi radikal, menolak taat kepada meraka dan keluar dari padanya
Hukum-hukum nya
1.Imam meneliti alasan mereka memberontak atau keluar darinya
2.Jika harus memerangi mereka tidak menghabisinya
3.Anak-anak dan wanita mereka tidak boleh dibunuh harta mereka tidak boleh
dirampas
4.Mereka yang terluka atau mundur atau tertawan tidak boleh dibunuh
5.Jika perang telah usai dan mereka kalah mereka tidak di qishas dan tidak dituntut
apa-apa selain disuruh bertaubat kepada alloh ta'ala
Orang Murtad
Hukum-hukumnya
1.Diajak kembali kepada islam selama tiga hari jika ia kembali maka ia tidak dihukum,
2.namun jika ia tidak mau kembali kepada islam ia dibunuh dengan pedang karena had
3.Jika orang murtad telah dibunuh maka ia tidak dimandikan tidak dishalati tidak
dimakamkan dipemakaman kaum musliminm dan hartnya tidak diwarisi namun menjadi fay'i kaum muslimin dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
Rosululloh bersabda :"Darah orang muslim tidak halal kecuali dengan salah satu dari tiga hal : janda yang berzina jiwa dengan ji
wa (qishas) dan orang yang murtad dan keluar dari jama'ah (Mutafaq 'Alaih )
Ucapan dan keyakinan yang membuat seseorang menjadi kafir
1.Menghina Alloh dan Rosulnya
2.Mengingkari Rububiyah Alloh Uluhiyahnya dan Asma washifatnya dan mengingkari salah satu risalah Rosulnya dan berpendapat ada nabi setelah nabi muhammad
3.Mengingkari kewjiban yang diberikan Alloh dan Rosulnya
4.Menghalakan apa yang dihalalkan haramkan Alloh dan mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh
5.Tidak mengakui ayat Al-Qur'an
6.Mengingkari hari kiamat
7.Berkeyakinan bahwa para wali itu lebih utama dari para nabi atau ibdah itu gugur
dari sebagian para wali
Orang yang kafir karena sebab-sebab diatas ialah ia disuruh bertaubat selama tiga hari dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh karena had, kemudian hukumannya setelah kematiannya sama dengan orang yang murtad.
Sebagian ulama membuat pengecualian bahwa orang yang menghina Alloh dan Rosulnya dibunuh seketika itu juga, dan taubatnya
tidak diterima dan ulama yang lain
berpendapat ia harus bertaubat dengan taubat nasuha
Zindik
Zindik ialah orang yang menampakan dirinya islam dan menyembunyikan kekafirannya. Hukumannya ialah dibunhu karena had, ada juga yang mengatakan ia harus bertaubat, dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh dan hukumannya setelah kemetiannya ialah seperti orang murtad
Penyihir
Penyihir ialah orang yang berhubungan dengan sihir dan menjalankannya. Hukum penyihir
1.Jika tindakan dan ucapannya termasuk hal-hal yang menyebabkannya kafir, ia di
bunuh
2.Namun jika bukan termasuk kekafiran, ia disuruh bertaubat dan jika menolak bertuabat maka dibunuh. karena keumuman Firman Alloh : "sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:
"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al-Baqarah 102)
Orang yang Meninggalkan Sholat
Hukumnya ialah ia disuruh sholat secara terus-menerus dan diberi batas waktu
hinga waktu darurat untuk sholat yaitu waktu sholat masih tersisa untuk shalat satu raka'at. Jika ia sholat maka tidak dikenakan tindakan apapun dan jika tetap tidak mau shalat maka dibunuh karena had. karena Alloh taala berfirman :
"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui".(At-Taubah 11)
Ta'zir
Ta'zir ialah sanksi disiplin dengan pemukulan, atau penghinaan, atau embargo, atau pengasingan
Ta'zir wajib di terapkan pada semua maksiat yang tidak di tetapkan had-nya dari Alloh dan tidak ada kafaratnya
Hukum-hukum ta'zir :
1.Jika ta'zir dengan pukulan maka tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan
2.Imam haru serius dalam ta'zir dan meletakan sesuai dengan kondisinya
HUKUM-HUKUM QADHA' DAN SYAHADAT (KESAKSIAN)
Qadha
Ialah penjelasan tentang hukum-hukum syari'at dan penelasannya. Hukumnya ialah fardhu kifayah. Imam wajib menngkat Qadhi sebagai pengganti dirinya yang
menjelaskan hukum-hukum syari'at dan mewajibkan kepada rakyat disemua wilayah.
Jabatan qadha ialah jabatan yang paling penting dan strategis, jabatan qadhi tidak
diberikan kepada orang yang memintanya atau orang yang ambisius untuk mendapatkannya.
Rosululloh Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda :"Qodho itu ada tiga satu disurga
dan yang dua di neraka, adapun qadhi yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya. orang yang mengetahui kebenaran dan curang
dalam hukum itu berada di neraka dan orang yang memutuskan perkara manusia
berdasarkan kebodohannya juga berada di neraka" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Syarat-syarat pengangkatan qadhi
1.Muslim
2.Berakal
3.Baligh
4.Merdeka
5.Mengetahui al-qur'an dan as-sunnah dengan pengetahuan yang semestinya
6.Adil
7.Bisa mendengar, melihat, dan berbicara
Etika-etika Qadhi :
1.Harus kuat dan lemah lembut
2.Tempat kerjanya didaerah tugasnya dan luas
3.Adil kepada semua pihak dan tidak mengutamakan salah satu pihak yang
berperkara
Hal –hal yang harus dijauhi qadhi :
1.Memutuska perkara dalam kedaan marah, atau kondisi tidak normal
2.Memutuskan perkara tanpa kehadiran saksi-saksi
3.Memutuskan perkaranya sendiri
4.Menerima suap atas keputusan
5.Menerima hadiah dari orang yang tidak memberinya sebelum ia menjadi qadhi
Tugas-tugas qadhi
1.Memutuskan perkara semua pihak
2.Mengalahkan orang–orang dzalim
3.Melaksanakan hudud
4.Menangani pernikahan, talak, nafkah, dan lain sebagainya
5.Mengelola harta orang yang belum dewasa, orang gila, orang hilang, atau yang
terkena al-hajru
6.Memikirkan kemslahatan umum
7.Menegakan amar ma'ruf nahi munkar dan mewajibkan manusia
8.Menjadi imam sholat dan hari raya
Empat media hukum yang bisa digunakan qadhi untuk bisa memberikan hak kepada pemiliknya yaitu
1.Pengakuan
2.Barang bukti yaitu para saksi
3.Sumpah
4.Tertuduh menolak sumpah
Syahadat (kesaksian)
Ialah seseorang menjelaskan dengan jujur apa yang telah ia lihat dan ia dengar.
Hukumnya fardhu kifayah
Firman Alloh Ta'ala
:"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridha"I (Al-Baqarah 282)
Syarat-syarat saksi ialah muslim berakal baligh dan adil
Hukum-hukum syahadat:
1.Tidak bersaksi kecuali dengan sesuatu yang dia lihat dan di dengar
2.Kesaksian berdasarkan saksi-saksi yang lain
3.Ia di rekomendasi saksi yang lain
4.Al-muwazanah
5.Saksi yang bohong harus di ta'zir
Jenis –jenis kesaksian :
1.Kesaksian zina harus empat orang
2.Kesaksia semua urusan adalah satu orang
3.Kesaksian tentang harta
4.Kesaksian vonis hukum satu orang dan bersumpah
5.Kesakian kehamilan haidh dengan dua orang saksi wanita
Iqrar (Pengakuan)
Ialah seseorang (yang baligh dan berakal) mengaku mempunyai tanggungan terhadap orang lain
Hukum-hukum Iqrar:
1.Pengakuan orang yang bangkrut atau yang terkena al-hajru dalam urusan harta adalah tidak syah
2.Pengakuan orang yang sakit keras untuk ahli waris itu tidak syah kecuali dengan barang bukti .
PERBUDAKAN
Ar-Riqq
Ar-Riqq adalah kepemilikan dan perbudakan, sedangkan Ar-Raqiq adalah budak yang dimiliki.Hukumnya adalah boleh Sebab-sebab terjadinya ar-riq(perbudakan) :
1.Perang, jika pihak yang menang mengambil anak dan wanita kemudian dijadikan budak (ini yang dibenarkan islam)
2.Kemiskinan
3.Pencurian dan pembajakan . Aloh Ta'ala berfirman :"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka.
Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan
sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai
perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.
Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah,
Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka".(Muhammad 4)
Islam menganjurkan berbuatbaik kepada budak Alloh Ta'ala berfirman : "Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh
[294], dan teman sejawat, ibnu sabil[295]
dan hamba sahayamu". (An-Nisa 36)
Islam menyeru untuk memerdekakan budak :
1.Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat pembunuhan
2.Islam mengizinkan menggauli budak wanita agar mereka menjadi ibu, kemudian mereka dimerdekakan karenanya setelah kematian tuannya
3.Islam menjadikan kafarat memukul budak dengan memerdekakannya
4.Islam menetapkan budak yang masih kerabat tuannya ialah merdeka
Hukum-hukum Ar-Raqiq
Al-itqu
Ialah pembebasan budak dan pelepasannya dari belenggu perbudakan,
hukumnya sunnah. Hukum-hukum tentang Al-Itqu:
1.Harus dengan bahasa yang jelas
2.Al-Itqu syah oleh orang yang boleh mengelola harta
3.Barang siapa mengaitkan kemerdekaan budak dengan syarat maka ia menjadi bebas
jika syaratnya sudah terpenuhi
4.Barangsiapa yang memerdekakan sebagian budak dia harus memerdekakan yang
lainya
Tadbir
Ialah mengaitkan kemerdekaan budak dengan kematian pemiliknya hukumnya
ialah boleh. Hukum-hukumnya
5.Tadbir harus dengan ungkapan
6.Jika tadbir dikaitkan dengan syarat maka boleh
7.Budak mudabbar tidak boleh dijual kecuali karena dibutuhkan
8.Jika budak wanita yang ditadbir makan anaknya jugamengikutinya (jadi merdeka)
pemilik budak boleh menggauli budak wanita yang telah di tadbir darinya
9.Jika budak yang telah di tadbir membunuh tuannya maka tadbir menjadi batal dan tidak jadi dimerdekakan
Mukatab
Mukatab ialah budak yang dimerdekakan pemiliknya dengan uang yang dibayarkan kepadanya secara kredit dalam jumlah te
rtentu. Hukumnya adalah sunnah
Hukum-hukum Mukatab
1.Mukatab menjadi merdeka jika telah melunasi pembayarannya
2.Pemilik budak wajib menbantu budaknya untuk merdeka
3.Jika pemilik Mukatab meningal dunia sebelum mukatab melunasi pembayarannya
maka mukatab harus melunasinya kepada ahli warisnya
4.Pemilik tidak boleh melerang mukatab bepergian namun berhak melarangnya menikah
5.Pemilik mukatab wanita tidak boleh mengaulinya
Ummu Walad
Ialah budak perempuan yang digauli pemiliknya, kemudian melahilrkan anak, laki-
laki atau perempuan. Hukum mengauli budak wanita ialah boleh jika budak itu
melahirkan maka ia menjadi ibu dari bayi tersebut.
Alloh berfirman :"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak
yang mereka miliki[1512], maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela".(Al-Ma'arij 29-30)
Hikmah mengauli budak wanita :
1.Sebagai ungkapan kasih sayang kepadanya
2.Menyiapkan untuk menjadi ummul walad yang kelak merdeka dengan kemartian
pemiliknya
3.Dengan mengaulinya maka pemilik budak menjadi peduli kepadanya
4.Memberi keringanan kepada muslim karena bisa jadi ia tidak bisa menikah dengan
orang merdeka
Hukum-hukum ummul walad :
1.Ia sama seperti budak wanita hanya saja ia tidak boleh dijual
2.Ummul walad di merdekakan dengan kematian pemliknya
3.Budak wanita tetap menjadi ummul walad kendati keguguran
4.Ummul walad harus dimerdekakan baik ia kafir atau muslim
5. Harta ummul walad diwarisi oleh ahli waris tuannya
6. Jika pemilik meninggal dunai maka ia menunggu satu
kali haidh karena keluar dari kepemilikannya dan menjadi merdeka
Wala'
Ialah kekerabatan karena seseorang memerdekakan budak Hukum wala' iaah disyariatkan
Firman Alloh Ta'ala :
"Maka mereka ialah saudara-saudara kalian seagama dan kerabat- kerabat kalian". (Al-Ahzab 5)
Hukum-hukum wala':
1. Wala' menjadi mliik orang yang memerdekakan budak
2. Wala' tidak boleh dijual dan tidak dihibahkan
3. Tidak boleh mewarisi degan wala' kecuali pemerdeka budak.
==========================================
Kitab Minhajul Muslim
Hadis pada Pasal ketiga belas tentang lima macam kebersihan dalam bab kedua (adab/etika).18 Seorang muslim baru disebut muslim bila terikat oleh tuntunan al-Qur’an dan sunnah.
Hal itu didasarkan pada firman Allah:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7
لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به.
Tidaklah seseorang diantara kamu disebut orang yang beriman sehingga hawa nafsunya tunduk mengikuti apa yang dibawa olehmu. (HR. Al-Nawawi di dalam Arba’in)
Kelebihan dan Kekurangan Minhajul Muslim
di antara kelebihan buku ini adalah acuan dalil-dalil yang shahih dari al-Qur’an dan Sunnah dalam setiap pembahasannya, kelebihan lainnya adalah: Setiap tema utama disertai dalil ayat Al Qur’an dan hadis. Kebanyakan hadis adalah hadis shahih atau setidaknya hadis hasan.23 Dalilnya tidak hanya bersifat naqli, tapi juga menggunakan aqli.24 Bersifat tematik sehingga memudahkan bagi para pembaca dalam mencari pokok permasalahan yang dihadapinya25 Banyak penjelasan pendukung tentang tema yang dibahas.
Disamping kelebihan yang dimiliki buku ini, kekurangan pun juga ditemukan di sana, di antaranya adalah: Tidak adanya kualitas hadis, meskipun mukharrijnya disebutkan26 Hanya menyebutkan redaksi hadis saja, tanpa disertai dengan sanadnya27 Dalil hadis yang digunakan ada juga yang dlaif kwalitasnya, hal ini seperti paparan pada keterangan sebelumnya.
=====================
Review Buku Minhajul Muslim Karangan Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi
*Review Buku Minhajul Muslim Karangan Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi*
Kesempurnaan Islam tergambar dalam aturannya yang lengkap atas berbagai
aspek kehidupan manusia tanpa melewatkan perkara yang kecil maupun yang
besar. Pembahasan mengenai aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah dapat
kita temukan aturannya di dalam agama Islam. Hanya saja sedikit sekali
orang yang mampu menggali nilai-nilai tersebut secara langsung dari dua
sumber utama hukum Islam; al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.1
Namun demikian, tidak banyak dari para ulama yang menuangkannya secara
lengkap dalam tulisan-tulisan mereka. Sering kali sebuah buku
menjelaskan Islam hanya sebatas pada satu aspek saja, misalnya hanya
aspek aqidah atau fiqih atau yang lainnya. Di sisi lain kita dapati
sebuah buku membahas suatu permasalahan dalam tulisan yang panjang lebar
bahkan hingga berjilid-jilid.
Buku Minhajul Muslim pantas disebut buku pegangan pokok dan rujukan
hidup orang Muslim. Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan begitu.
Sebab di sana akan dibahas semua sisi kehidupan orang Muslim yang pokok
meliputi aqidah, syariat atau hukum, adab, akhlak dan mu'amalah. Buku
Minhajul Muslim ini merupakan satu dari sedikit karya tulis dalam bentuk
ringkas yang menggambarkan ajaran Islam secara menyeluruh.2
Review Buku Minhajul Muslim
Buku ini sudah dikenal oleh kalangan masyarakat, tidak jarang ditemukan
di pelbagai pondok pesantren buku ini diajarkan. Dalam tulisan ini,
penulis akan sedikit mengulas paparan yang ada dalam buku tersebut.
*Biografi pengarang buku Minhaj al-Muslim *
Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi ialah seorang ulama Madinah terkenal
yang mengajar di Universiti Islam Madinah. Beliau dilahirkan di Algeria
pada tahun 1921 dan wafat pada tahun 1999. Ketika umurnya lebih kurang
satu tahun, ayahnya telah meninggal dunia. Ibunya seorang yang shalihah
yang unggul dalam mendidik anak berdasarkan panduan Islam.3
Beliau belajar al-Qur’an ketika beliau masih kanak-kanak saat umurnya
dua belas tahun. Beliau selesai awal pendidikan di rumah, kemudian
dipindahkan ke ibu kota Algeria dan bekerja sebagai seorang guru di
sebuah sekolah. Selama masa itu, beliau menghadiri pelajaran oleh
At-Tayyab Abu Qir dan telah mendapat penerangan-penerangan dengan cahaya
kepercayaan dalam tauhid dan sunnah Nabi saw.4
Ketika penjajahan Perancis dimulai pada tahun 1952, bealiau pindah ke
Madinah. Raja Saud bin Abdul Aziz adalah penguasa saat itu dan
Universiti Islam Madinah yang telah dibina. Beliau pertama bekerja
sebagai seorang guru di Madinah, kemudian ia bergabung dengan Universiti
Madinah dan bekerja di sana. Beliau juga bekerja sebagai penasihat dan
penolong5 di beberapa lembaga berkaitan dengan dunia muslim selama waktu
itu.6
*Sekilas mengenai buku Minhajul Muslim *
Minhajul Muslim. Begitulah judul asli buku yang akan dibahas pada
tulisan ini. Hans Wehr menyebutkan di dalam A Dictionary of Modern
Written Arabic, makna minhaj ialah way, road, method, program. Judul
buku ini dalam bahasa Arab adalah Minhajul Muslim terbitan Darul Fikr,
Beirut yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Fadhli
Bahri Lc, dengan judul buku “Ensiklopedi8 Muslim”. Syaikh Jabir menyusun
buku Minhajul Muslim ini atas permintaan dari kawan beliau yang berada
di Wujdah, Maroko untuk menuliskan kepada mereka,9 dan kemudian syaikh
mengabulkan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan bahan-bahan
rujukan yang diperlukan dan tidak lupa berdoa supaya diberikan kemudahan
dalam menyusun buku tersebut.10
Kitab ini terdiri dari 5 Bab Besar yakni:
Bab Aqidah, terdiri dari Tujuh Belas Pasal
Bab Etika, terdiri dari Empat Belas Pasal
Bab Akhlak, terdiri dari Dua Pasal
Bab Ibadah, terdiri dari Empat belas Pasal
Bab Mu’amalah, terdiri dari Tiga Belas Pasal
Setiap pasal bab ibadah dan mu’amalah terdapat materi yang terkadang
banyak dan terkadang sedikit. Menurut Syaikh Jabir buku tersebut memuat
prinsip-prinsip Islam beserta cabang-cabangnya, buku Minhajul Muslim
merupakan jalan hidup orang Muslim, yang dapat dijadikan pegangan oleh
individu, keluarga dan lembaga, di mana pun, kapan pun dan siapa pun.
Berbagai permasalahan pokok diuraikan secara transparan dan padat,
mengacu kepada dalil-dalil yang akurat dan kuat, karena Syaikh Jabir
memiliki komitmen yang tinggi untuk mengikuti jejak salafush-shalih,
terlepas dari dalil-dalil yang meragukan, apalagi dla'if, seperti yang
biasa menghiasi buku-buku lain.11
Belum genap dua tahun, buku tersebut telah rampung sehingga pada
cetakan-cetakan berikutnya buku ini benar-benar sudah disempurnakan
sehingga layak untuk dipelajari dan diamalkan bagi kalangan muslim.
Dikarenakan pada cetakan pertama hingga cetakan ketiga buku tersebut
laris terjual di kalangan masyarakat, maka pada cetakan yang keempat
beliau menambahkan pasal baru yaitu Ilmu Faraid yang terdapat pada bab
mu’amalah serta melengkapi harakat pada nash yang ada.13 Beliau juga
menambahkan I pasal yaitu perlombaan, panahan, olahraga, dan akal pada
bab mu’amalah.14 Serta pasal yang menjelaskan tentang malu pada Buku
tersebut merupakan panduan seorang muslim yang tidak layak jika tidak
terdapat di dalam rumah setiap muslim.15
Sementara ciri bahasan dalam kitab-kitab fiqh secara umum ialah
mengemukakan pendapat para imam, para mazhab, dengan dalih masalah
khilafiyah atau mengacu kepada hadis kemudian memilih pendapat yang
paling benar diantara pendapat berbagai madzhab, seperti yang pernah
ditulis oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As Syafi’i dan Imam
Ahmad, jika terdapat nash atau dalil yang tidak pasti datangnya dari
al-Qur’an dan sunnah karena keduanya adalah sumber kekuatan dan kebaikan
di semua waktu dan tempat.
Bab-bab yang disusun oleh syaikh cukup lengkap dan mudah bagi kita untuk
menemukan permasalahan sesuai sub judul yang kita inginkan. Buku
tersebut dikemas secara sistematis dengan gaya bahasa yang menarik dan
mudah dipahami. Sehingga tidak heran jika buku ini telah dicetak
berulang kali dalam edisi aslinya dan tersebar luas di banyak negara.
Beliau bahkan berani mengklaim bahwa jika kaum muslimin mengamalkan
manhaj ini dalam bab aqidah atau bab fiqh atau bab etika (akhlak),
berarti ia telah mengamalkan syariat Allah dan petunjuk sunnah
Rasulullah. Jadi beliau tidak mendasarkan pemahamannya kepada madzab
tertentu saja, karena beliau mengungkapkan seandainya ini beliau lakukan
tentu beliau sangat mampu melakukannya.16
Ini artinya beliau tidak taqlid dan ta’ashub madzhabiyyah sebagaimana
orang-orang yang suka mendasarkan pendapatnya kepada salah satu pendapat
saja dan meninggalkan yang lain, ternyata pendapat yang lain itu justru
lebih rajih dan shahih.
Sistematika kitab ini adalah dengan mengungkapkan terlebih dahulu pokok
permasalahan yang dilanjutkan dengan adanya dalil dari al-Qur’an maupun
sunnah, adanya penjelasan tentang lafadh yang diara sulit untuk dipahami
–yang belum bisa dikatakan dengan syarah- akan tetapi hanya sebatas
semacam mufradat dari kata yang dipandang susah dipahami. Kitab ini juga
didasarkan pada dalil ‘aqli.
Yang membedakan buku ini dari buku-buku sirah Nabi saw. lainnya adalah
uraiannya yang lugas sekaligus menyejukkan. Buku ini tidak hanya
berisikan paparan sejarah semata, namun juga kaya dengan ulasan-ulasan
ayat al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan fragmen-fragmen dalam
kehidupan Nabi Muhammad saw. Buku ini menunjukkan kepada setiap
muslim-dan bahkan setiap orang-bahwa Rasulullah saw. adalah contoh
tertinggi dalam segenap aspek kehidupan. Karenanya, buku ini pun menutup
setiap paparan episode sejarah beliau saw. dengan kesimpulan berupa
intisari, hikmah, dan teladan yang bisa dipetik dari episode terkait
untuk diikuti. Karya ini akan menghantarkan kita mengarungi keluasan
samudra rahmat, keluhuran akhlak, keunggulan budi pekerti,
Contoh Kutipan Buku Minhajul Muslimi
Hadis pada Pasal ketiga belas tentang lima macam kebersihan dalam bab
kedua (adab/etika).18 Seorang muslim baru disebut muslim bila terikat
oleh tuntunan al-Qur’an dan sunnah.
Hal itu didasarkan pada firman Allah:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada
RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta
itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7
لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به.
Tidaklah seseorang diantara kamu disebut orang yang beriman sehingga
hawa nafsunya tunduk mengikuti apa yang dibawa olehmu. (HR. Al-Nawawi di
dalam Arba’in)
*Kelebihan dan Kekurangan Minhajul Muslim*
di antara kelebihan buku ini adalah acuan dalil-dalil yang shahih dari
al-Qur’an dan Sunnah dalam setiap pembahasannya, kelebihan lainnya
adalah: Setiap tema utama disertai dalil ayat Al Qur’an dan hadis.
Kebanyakan hadis adalah hadis shahih atau setidaknya hadis hasan.23
Dalilnya tidak hanya bersifat naqli, tapi juga menggunakan aqli.24
Bersifat tematik sehingga memudahkan bagi para pembaca dalam mencari
pokok permasalahan yang dihadapinya25 Banyak penjelasan pendukung
tentang tema yang dibahas.
Disamping kelebihan yang dimiliki buku ini, kekurangan pun juga
ditemukan di sana, di antaranya adalah: Tidak adanya kualitas hadis,
meskipun mukharrijnya disebutkan26 Hanya menyebutkan redaksi hadis saja,
tanpa disertai dengan sanadnya27 Dalil hadis yang digunakan ada juga
yang dlaif kwalitasnya, hal ini seperti paparan pada keterangan sebelumnya.
*Pengaruh buku Minhajul Muslim di Indonesia *
Kitab ini sudah dikenal masyarakat, karena hampir dalam tiap pesantren
selalu diajarkan kitab ini yang kebanyakan diikuti juga oleh masyarakat
sekitar. Isi dalam kitab ini yang bisa dikatakan mencakup semua bahasan
dalam kehidupan kita sehari-hari.
Bukan hanya di kalangan pesantren, akan tetapi di kalangan masyarakat
pun juga diajarkan buku tersebut, karena Abu Bakar Jabir sendiri
menganjurkan kepada sesama untuk memiliki dan mempelajari serta
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Buku tersebut sering kali
digunakan sebagai ‘buku panduan’ atau bisa juga sebagai bahan rujukan
dari persoalan yang mereka
Para pembaca buku ini, biasanya tidaklah melacak kwalitas hadia yang ada
pada buku tersebut. Mereka berlandaskan bahwa meskipun dalil hadis yang
digunakan adalah dlaif akan tetapi dalam ranah fadhail al-a’mal, maka
hadis tersebut masih dijadikan hujjah. Meskipun pengarang sendiri
terkadang mencantumkan kwalitas hadis tersebut.
Diakui banyak orang bahwasanya buku ini layak untuk dipelajari dan
diamalkan karena isi yang di dalamnya -hampir sudah- mencakup semua isi
bahasan, baik dalam masalah aqidah, akhlak dan yang lain. Kiranya, buku
ini bisa dijadikan sebagai buku pedoman atau buku rujukan dalam memahami
persoalan yang ada di kalangan masyarakat.
Demikianlah sedikit isi paparan makalah kami. Dengan segala kerendahan
hati, penulis sadar kalau makalah ini sangat jauh untuk dikatakan
sempurna, baik tentang pemahaman kami tentang isi dari buku tersebut.
Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran agar
memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan sebagai evaluasi
makalah mendatang. Terima kasih...
==========================================
Kitab Minhajul Muslim
Pernah/sering dengar tentang kitab Minhajul Muslim? Seliweran di beranda
video kajian yang membahas kitab Minhajul Muslim. Sebetulnya, apa sih
kitab Minhajul Muslim itu?
Minhajul Muslim adalah sebuah kitab yang mengupas tentang konsep hidup
ideal dalam Islam. Sebuah karya yang bisa disebut sebagai pedoman atau
aturan yang mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan seorang Muslim
yang shalih, mulai dari masalah aqidahnya, etika (adab) dirinya
keistiqamahan akhlaknya, ibadahnya kepada Allah dan muamalahnya dengan
sesama saudaranya. Kitab yang dimaksudkan ini, tidak keluar dari lingkup
Al Qur’an dan Sunnah, tidak melebihi batasannya dan tidak pernah
terpisah dari sumber cahanya dalam kondisi bagaimana pun.
Terdapat lima bab yang dikupas dalam kitab Minhajul Muslim ini, yakni;
1. Bab Akidah
2. Bab Adab
3. Bab Akhlak
4. Bab Ibadah
5. Bab Mu’amalat
Di antara kelima bab tersebut di atas, yang paling banyak dikupas adalah
bab Ibadah dan Mu’amalat. Bab Ibadah mencakup tata cara pelaksanaan
ibadah; thaharah, wudhu, mandi, sholat — insyaAllah semua jenis sholat
wajib dan sunnah ada dijelaskan disini, fiqih janaiz/jenazah, zakat,
puasa, haji, umrah, ziarah, kurban dan aqiqah.
Sedangkan pada bab mu’amalat mencakup hal diantaranya; berjuang di jalan
Allah (jihad), perlombaan, panahan, olah raga dan olah otak, jual beli,
macam-macam akad, beberapa ketentuan hukum seperti pinjaman, titipan,
hibah, barang temuan, wasiat, wakaf, dll. Juga ada dibahas mengenai
seputar pernikahan dan perceraian, warisan, sumpah, nadzar, sembelihan,
perburuan, halal haram makanan dan minuman, kesaksian dan juga
perbudakan (ada hal-hal lain yang juga dicantumkan, ada banyak sekali,
kemungkinan besar ada yang terlewat belum saya sebutkan).
Alhamdulillah, sekarang semakin dimudahkan dengana danya terjemahan dari
kitab Minhajul Muslim ini, sehingga kita bisa dengan mudah
mempelajarinya, mengikuti kajian dan mengulang materinya dengan membaca
bukunya di rumah
barokallahu fiiq
0 komentar:
Posting Komentar
Salamun 'alaik..
Bacalah basmalah sebelum memulai sesuatu