"wattaqullah wayuallikumullah" dan bertaqwa lah kepada Allah, maka Allah mengajarmu (Al baqarah 282)

Jumat, 21 Juli 2017

KITAB MINHAJUL MUSLIM Terjemahaan Part 2


KITAB MINHAJUL MUSLIM part 2


Had Pencurian
Alloh  Ta'ala berfirman.:  "Laki-laki  yang  mencuri  dan perempuan  yang mencuri,
potonglah  tangan  keduanya  (sebagai)  pembalasan  bagi apa  yang  mereka  kerjakan  dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".(Al-Maidah :38)
Pencurian tebukti naik dengn pengkuan atau dua orang saksi
Syarat-syarat pemotongan tangan
1.Pelakunya adalah mukalaf
2.Pelakunya bukan ayah pemilik harta
3.Harta itu bukan miliknya
4.Harta yang dicurii adalah harta yang boleh (halal) dimiliki
5.Harta yang dicuri berada ditempat penyimpanan
6.Harta dicuri dengan cara sembunyi sembunyi
7.Harta yang dicuri mencapai seperempat dina
Had Muharibin  
Ialah  sekelompok  kaum  muslimin  yang  mengangkat senjata didepan manusia kemudian menganggu manusia, menyergap mereka, membunuh mereka, dan merampa harta mereka  karena mempunyai kekuatan. Hukum-hukum muharibin
1.Mereka dinasihati dan disuruh bertaubat  apabila salah seorang mereka tertangkak
sebelum bertaubat  maka  hukuman  berlaku  atas  mereka  adapun  had  mereka menurut sebagian ulama adalah : dibunuh jika mereka
 membunuh, tangan mereka dipotong  jika  mereka  mencuri  dan  mereka  dipenjara dan  di  asingkan    hingga mereka bertaubat

2.Adapun jika merka berhenti dari kejahatanya  dan menyerahkan diri kepada imam maka tidak dihad Ahlu Al-baghyi ( pemberontak) Ialah sekelompok orang yang mempunyai kekuatan dan keluar dari imam karena alasan  rasional,  kemudian  mereka  menjadi  radikal,  menolak  taat  kepada  meraka  dan keluar dari padanya
Hukum-hukum nya
1.Imam meneliti alasan mereka memberontak atau keluar darinya
2.Jika harus memerangi mereka tidak menghabisinya
3.Anak-anak  dan  wanita  mereka    tidak  boleh  dibunuh harta  mereka  tidak  boleh
dirampas
4.Mereka yang terluka atau mundur atau tertawan tidak boleh dibunuh
5.Jika perang telah usai dan mereka kalah  mereka tidak di qishas dan tidak dituntut
apa-apa selain disuruh bertaubat kepada alloh ta'ala
Orang Murtad
Hukum-hukumnya
1.Diajak  kembali  kepada  islam  selama  tiga  hari jika ia kembali maka ia tidak dihukum,
2.namun jika ia tidak  mau kembali kepada islam ia dibunuh dengan pedang karena had
3.Jika orang murtad telah dibunuh maka ia tidak dimandikan tidak dishalati tidak
dimakamkan dipemakaman kaum musliminm  dan hartnya tidak diwarisi namun menjadi  fay'i  kaum  muslimin dan  digunakan  untuk  kemaslahatan  umum.
Rosululloh bersabda :"Darah  orang muslim tidak halal kecuali  dengan salah satu dari tiga  hal : janda yang berzina  jiwa dengan ji
wa (qishas)  dan orang yang murtad dan keluar dari jama'ah  (Mutafaq 'Alaih )
Ucapan dan keyakinan yang membuat seseorang menjadi kafir    
1.Menghina Alloh dan Rosulnya
2.Mengingkari  Rububiyah  Alloh  Uluhiyahnya  dan Asma washifatnya dan mengingkari  salah  satu  risalah  Rosulnya  dan  berpendapat  ada  nabi  setelah  nabi muhammad
3.Mengingkari kewjiban yang diberikan Alloh dan Rosulnya
4.Menghalakan apa yang dihalalkan haramkan Alloh dan mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh
5.Tidak mengakui ayat  Al-Qur'an  
6.Mengingkari hari kiamat
7.Berkeyakinan bahwa para wali itu lebih utama dari para nabi  atau ibdah itu gugur
dari sebagian para wali

Orang yang kafir karena sebab-sebab diatas  ialah ia disuruh bertaubat selama tiga hari  dan jika tidak mau bertaubat maka  dibunuh  karena had, kemudian hukumannya setelah kematiannya sama dengan orang yang murtad.
Sebagian ulama  membuat pengecualian bahwa orang yang  menghina Alloh dan Rosulnya  dibunuh seketika itu juga, dan taubatnya
tidak diterima dan ulama yang lain
berpendapat ia harus bertaubat  dengan taubat  nasuha
Zindik
Zindik ialah orang  yang  menampakan  dirinya  islam dan menyembunyikan kekafirannya. Hukumannya ialah dibunhu karena had, ada juga yang mengatakan ia harus bertaubat,  dan  jika  tidak  mau  bertaubat maka dibunuh dan  hukumannya  setelah kemetiannya ialah seperti  orang murtad
Penyihir
Penyihir ialah orang yang berhubungan dengan sihir dan menjalankannya. Hukum penyihir
1.Jika tindakan dan ucapannya termasuk hal-hal yang menyebabkannya kafir, ia di
bunuh
2.Namun  jika  bukan termasuk kekafiran, ia  disuruh bertaubat dan jika menolak bertuabat maka dibunuh. karena keumuman Firman Alloh : "sedang keduanya tidak  mengajarkan  (sesuatu) kepada seorangpun  sebelum  mengatakan:
"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al-Baqarah 102)
Orang yang Meninggalkan  Sholat
Hukumnya ialah  ia disuruh sholat  secara terus-menerus dan diberi batas waktu
hinga waktu darurat untuk sholat  yaitu  waktu sholat masih tersisa untuk shalat satu raka'at.  Jika ia sholat maka tidak dikenakan tindakan apapun dan jika tetap tidak mau shalat maka dibunuh karena had. karena Alloh taala berfirman :
"Jika  mereka  bertaubat,  mendirikan  sholat  dan menunaikan zakat,  maka  (mereka  itu)
adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui".(At-Taubah 11)
Ta'zir
Ta'zir ialah sanksi disiplin dengan pemukulan, atau penghinaan, atau embargo, atau pengasingan
Ta'zir wajib di terapkan pada semua maksiat yang tidak di tetapkan had-nya dari Alloh dan tidak ada kafaratnya
Hukum-hukum ta'zir :
1.Jika ta'zir  dengan pukulan  maka tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan
2.Imam haru serius  dalam ta'zir  dan meletakan sesuai dengan kondisinya
HUKUM-HUKUM QADHA' DAN SYAHADAT (KESAKSIAN)
Qadha
Ialah  penjelasan  tentang  hukum-hukum  syari'at dan penelasannya. Hukumnya ialah    fardhu  kifayah.  Imam  wajib  menngkat  Qadhi  sebagai  pengganti  dirinya  yang
menjelaskan  hukum-hukum  syari'at  dan  mewajibkan  kepada  rakyat    disemua  wilayah.
Jabatan  qadha    ialah  jabatan  yang  paling    penting  dan  strategis,  jabatan  qadhi  tidak
diberikan kepada orang yang memintanya atau orang yang ambisius untuk mendapatkannya.
Rosululloh Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda :"Qodho  itu ada tiga satu disurga
dan yang dua di neraka, adapun qadhi  yang  masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran  dan memutuskan dengannya. orang yang  mengetahui kebenaran  dan  curang
dalam hukum  itu  berada  di  neraka    dan  orang yang  memutuskan  perkara  manusia
berdasarkan kebodohannya   juga  berada di neraka"  (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi  dan Al-Hakim)
Syarat-syarat  pengangkatan qadhi
1.Muslim
2.Berakal
3.Baligh
4.Merdeka
5.Mengetahui al-qur'an dan as-sunnah dengan pengetahuan yang semestinya
6.Adil
7.Bisa mendengar, melihat, dan berbicara
Etika-etika Qadhi :
1.Harus kuat dan lemah lembut
2.Tempat kerjanya  didaerah  tugasnya  dan luas  
3.Adil  kepada  semua  pihak  dan  tidak  mengutamakan  salah  satu    pihak    yang
berperkara
Hal –hal yang harus dijauhi qadhi :
1.Memutuska perkara dalam kedaan marah, atau kondisi tidak normal
2.Memutuskan perkara  tanpa kehadiran saksi-saksi
3.Memutuskan perkaranya sendiri  
4.Menerima suap atas keputusan
5.Menerima hadiah  dari orang  yang tidak  memberinya sebelum ia menjadi qadhi  
Tugas-tugas qadhi
1.Memutuskan perkara semua pihak
2.Mengalahkan orang–orang dzalim
3.Melaksanakan hudud
4.Menangani pernikahan, talak, nafkah, dan lain sebagainya  
5.Mengelola harta orang yang belum dewasa,  orang gila, orang hilang, atau yang
terkena al-hajru
6.Memikirkan kemslahatan umum
7.Menegakan amar ma'ruf nahi munkar dan mewajibkan manusia
8.Menjadi imam sholat dan hari raya
Empat media hukum yang bisa digunakan  qadhi untuk bisa  memberikan  hak  kepada pemiliknya yaitu
1.Pengakuan
2.Barang bukti yaitu  para saksi
3.Sumpah  
4.Tertuduh menolak sumpah
 Syahadat (kesaksian)
Ialah seseorang menjelaskan dengan jujur  apa yang telah ia lihat  dan  ia dengar.
Hukumnya fardhu kifayah
Firman  Alloh  Ta'ala
:"Dan  persaksikanlah  dengan  dua  orang  saksi  dari  orang-orang lelaki  (di  antaramu).  Jika  tak  ada  dua  oang  lelaki, maka  (boleh)  seorang  lelaki  dan  dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridha"I (Al-Baqarah 282)
Syarat-syarat saksi  ialah muslim berakal baligh dan adil
Hukum-hukum syahadat:
1.Tidak bersaksi kecuali dengan sesuatu yang dia lihat dan di dengar
2.Kesaksian berdasarkan saksi-saksi yang lain
3.Ia di rekomendasi saksi yang lain  
4.Al-muwazanah
5.Saksi yang   bohong harus di ta'zir
Jenis –jenis kesaksian :
1.Kesaksian zina harus empat orang
2.Kesaksia semua  urusan adalah satu orang
3.Kesaksian tentang harta
4.Kesaksian vonis hukum satu orang dan bersumpah
5.Kesakian kehamilan  haidh  dengan  dua  orang saksi wanita
Iqrar (Pengakuan)
Ialah  seseorang  (yang  baligh  dan  berakal)  mengaku  mempunyai  tanggungan terhadap orang lain
Hukum-hukum Iqrar:
1.Pengakuan  orang  yang  bangkrut  atau  yang  terkena  al-hajru  dalam  urusan  harta adalah tidak syah
2.Pengakuan orang yang sakit keras untuk ahli waris itu tidak syah kecuali dengan barang bukti .
PERBUDAKAN
Ar-Riqq
Ar-Riqq adalah kepemilikan dan perbudakan, sedangkan Ar-Raqiq adalah budak yang dimiliki.Hukumnya adalah boleh Sebab-sebab terjadinya ar-riq(perbudakan) :
1.Perang, jika pihak yang menang mengambil anak dan wanita kemudian dijadikan budak (ini yang dibenarkan islam)  
2.Kemiskinan
3.Pencurian dan pembajakan . Aloh Ta'ala berfirman :"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang  kafir  (di  medan  perang)  maka  pancunglah batang  leher  mereka.
Sehingga  apabila  kamu  telah  mengalahkan  mereka  maka tawanlah  mereka  dan
sesudah  itu  kamu  boleh  membebaskan  mereka  atau  menerima  tebusan  sampai
perang  berakhir.  Demikianlah  apabila  Allah  menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka  tetapi  Allah  hendak  menguji  sebahagian  kamu  dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan  menyia-nyiakan  amal  mereka.  Apabila  kamu  bertemu  dengan  orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu  telah  mengalahkan  mereka  maka  tawanlah  mereka dan  sesudah  itu  kamu boleh  membebaskan  mereka  atau  menerima  tebusan  sampai  perang  berakhir.
Demikianlah  apabila  Allah  menghendaki  niscaya  Allah  akan  membinasakan mereka  tetapi  Allah  hendak  menguji  sebahagian  kamu dengan  sebahagian  yang lain.  Dan  orang-orang  yang  syahid  pada  jalan  Allah,
  Allah  tidak  akan  menyia-nyiakan amal mereka".(Muhammad 4)
Islam menganjurkan berbuatbaik kepada budak  Alloh Ta'ala berfirman : "Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh
[294], dan teman sejawat, ibnu sabil[295]
 dan hamba sahayamu". (An-Nisa 36)
Islam menyeru untuk memerdekakan budak :
1.Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat pembunuhan
2.Islam mengizinkan menggauli budak wanita agar mereka menjadi ibu,  kemudian mereka dimerdekakan karenanya setelah kematian tuannya
3.Islam menjadikan kafarat memukul budak dengan memerdekakannya  
4.Islam menetapkan budak yang masih kerabat tuannya ialah merdeka
Hukum-hukum Ar-Raqiq
Al-itqu
Ialah pembebasan budak dan pelepasannya    dari belenggu perbudakan,
hukumnya sunnah. Hukum-hukum tentang Al-Itqu:
1.Harus dengan bahasa yang jelas
2.Al-Itqu syah oleh orang yang boleh mengelola harta
3.Barang siapa mengaitkan kemerdekaan budak dengan syarat maka ia menjadi bebas
jika syaratnya sudah terpenuhi    
4.Barangsiapa yang  memerdekakan sebagian  budak dia harus memerdekakan yang
lainya
Tadbir
Ialah mengaitkan kemerdekaan budak dengan  kematian pemiliknya  hukumnya
ialah boleh.  Hukum-hukumnya
5.Tadbir harus dengan ungkapan
6.Jika tadbir dikaitkan dengan syarat maka boleh
7.Budak mudabbar tidak boleh dijual kecuali karena dibutuhkan
8.Jika budak wanita yang ditadbir makan anaknya jugamengikutinya (jadi merdeka)
pemilik budak boleh menggauli budak wanita yang telah di tadbir darinya
9.Jika budak  yang telah di tadbir membunuh tuannya maka  tadbir menjadi batal  dan tidak jadi  dimerdekakan
Mukatab
Mukatab  ialah  budak  yang    dimerdekakan  pemiliknya dengan uang yang dibayarkan kepadanya  secara kredit dalam jumlah te
rtentu.  Hukumnya adalah sunnah
Hukum-hukum Mukatab
1.Mukatab menjadi merdeka jika telah melunasi pembayarannya
2.Pemilik budak wajib menbantu budaknya untuk merdeka
3.Jika pemilik Mukatab meningal dunia sebelum mukatab melunasi pembayarannya
maka mukatab harus melunasinya kepada ahli warisnya
4.Pemilik tidak boleh melerang mukatab  bepergian namun berhak melarangnya menikah
5.Pemilik mukatab wanita tidak boleh mengaulinya
Ummu Walad
Ialah  budak perempuan yang digauli pemiliknya, kemudian melahilrkan anak, laki-
laki atau perempuan. Hukum  mengauli  budak  wanita  ialah  boleh  jika  budak  itu
melahirkan maka ia menjadi ibu dari bayi tersebut.
Alloh berfirman :"Dan orang-orang yang  memelihara  kemaluannya,  kecuali  terhadap  isteri-isteri  mereka  atau  budak-budak
yang mereka miliki[1512], maka sesungguhnya  mereka dalam hal ini tiada tercela".(Al-Ma'arij 29-30)
Hikmah mengauli budak wanita :
1.Sebagai ungkapan kasih sayang kepadanya
2.Menyiapkan untuk menjadi ummul walad yang kelak merdeka dengan kemartian
pemiliknya
3.Dengan mengaulinya maka pemilik budak menjadi peduli kepadanya
4.Memberi keringanan kepada muslim karena bisa jadi ia tidak bisa menikah dengan
orang merdeka
Hukum-hukum ummul walad :
1.Ia sama seperti budak wanita  hanya saja ia tidak boleh dijual  
2.Ummul walad di merdekakan dengan kematian pemliknya
3.Budak wanita tetap menjadi ummul walad kendati keguguran  
4.Ummul walad harus dimerdekakan baik ia kafir atau muslim  
5. Harta ummul walad diwarisi oleh  ahli waris tuannya
6. Jika pemilik meninggal dunai maka ia menunggu satu
kali haidh karena keluar dari kepemilikannya  dan menjadi merdeka
Wala'
Ialah kekerabatan  karena seseorang memerdekakan budak Hukum wala' iaah disyariatkan
Firman Alloh Ta'ala :

"Maka mereka ialah saudara-saudara kalian seagama dan kerabat- kerabat kalian".  (Al-Ahzab 5)

Hukum-hukum wala':

1. Wala' menjadi mliik orang yang memerdekakan budak
2. Wala' tidak boleh dijual  dan tidak dihibahkan
3. Tidak boleh mewarisi degan wala' kecuali pemerdeka budak.
==========================================

Kitab Minhajul Muslim


Hadis pada Pasal ketiga belas tentang lima macam kebersihan dalam bab kedua (adab/etika).18 Seorang muslim baru disebut muslim bila terikat oleh tuntunan al-Qur’an dan sunnah.

Hal itu didasarkan pada firman Allah:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7

لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به.

Tidaklah seseorang diantara kamu disebut orang yang beriman sehingga hawa nafsunya tunduk mengikuti apa yang dibawa olehmu. (HR. Al-Nawawi di dalam Arba’in)

Kelebihan dan Kekurangan Minhajul Muslim

di antara kelebihan buku ini adalah acuan dalil-dalil yang shahih dari al-Qur’an dan Sunnah dalam setiap pembahasannya, kelebihan lainnya adalah: Setiap tema utama disertai dalil ayat Al Qur’an dan hadis. Kebanyakan hadis adalah hadis shahih atau setidaknya hadis hasan.23 Dalilnya tidak hanya bersifat naqli, tapi juga menggunakan aqli.24 Bersifat tematik sehingga memudahkan bagi para pembaca dalam mencari pokok permasalahan yang dihadapinya25  Banyak penjelasan pendukung tentang tema yang dibahas.

Disamping kelebihan yang dimiliki buku ini, kekurangan pun juga ditemukan di sana, di antaranya adalah: Tidak adanya kualitas hadis, meskipun mukharrijnya disebutkan26 Hanya menyebutkan redaksi hadis saja, tanpa disertai dengan sanadnya27 Dalil hadis yang digunakan ada juga yang dlaif kwalitasnya, hal ini seperti paparan pada keterangan sebelumnya.
=====================
  Review Buku Minhajul Muslim Karangan Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi

*Review Buku Minhajul Muslim Karangan Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi*
Kesempurnaan Islam tergambar dalam aturannya yang lengkap atas berbagai
aspek kehidupan manusia tanpa melewatkan perkara yang kecil maupun yang
besar. Pembahasan mengenai aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah dapat
kita temukan aturannya di dalam agama Islam. Hanya saja sedikit sekali
orang yang mampu menggali nilai-nilai tersebut secara langsung dari dua
sumber utama hukum Islam; al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.1

Namun demikian, tidak banyak dari para ulama yang menuangkannya secara
lengkap dalam tulisan-tulisan mereka. Sering kali sebuah buku
menjelaskan Islam hanya sebatas pada satu aspek saja, misalnya hanya
aspek aqidah atau fiqih atau yang lainnya. Di sisi lain kita dapati
sebuah buku membahas suatu permasalahan dalam tulisan yang panjang lebar
bahkan hingga berjilid-jilid.

Buku Minhajul Muslim pantas disebut buku pegangan pokok dan rujukan
hidup orang Muslim. Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan begitu.
Sebab di sana akan dibahas semua sisi kehidupan orang Muslim yang pokok
meliputi aqidah, syariat atau hukum, adab, akhlak dan mu'amalah. Buku
Minhajul Muslim ini merupakan satu dari sedikit karya tulis dalam bentuk
ringkas yang menggambarkan ajaran Islam secara menyeluruh.2

Review Buku Minhajul Muslim

Buku ini sudah dikenal oleh kalangan masyarakat, tidak jarang ditemukan
di pelbagai pondok pesantren buku ini diajarkan. Dalam tulisan ini,
penulis akan sedikit mengulas paparan yang ada dalam buku tersebut.

*Biografi pengarang buku Minhaj al-Muslim *

Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi ialah seorang ulama Madinah terkenal
yang mengajar di Universiti Islam Madinah. Beliau dilahirkan di Algeria
pada tahun 1921 dan wafat pada tahun 1999. Ketika umurnya lebih kurang
satu tahun, ayahnya telah meninggal dunia. Ibunya seorang yang shalihah
yang unggul dalam mendidik anak berdasarkan panduan Islam.3

Beliau belajar al-Qur’an ketika beliau masih kanak-kanak saat umurnya
dua belas tahun. Beliau selesai awal pendidikan di rumah, kemudian
dipindahkan ke ibu kota Algeria dan bekerja sebagai seorang guru di
sebuah sekolah. Selama masa itu, beliau menghadiri pelajaran oleh
At-Tayyab Abu Qir dan telah mendapat penerangan-penerangan dengan cahaya
kepercayaan dalam tauhid dan sunnah Nabi saw.4

Ketika penjajahan Perancis dimulai pada tahun 1952, bealiau pindah ke
Madinah. Raja Saud bin Abdul Aziz adalah penguasa saat itu dan
Universiti Islam Madinah yang telah dibina. Beliau pertama bekerja
sebagai seorang guru di Madinah, kemudian ia bergabung dengan Universiti
Madinah dan bekerja di sana. Beliau juga bekerja sebagai penasihat dan
penolong5 di beberapa lembaga berkaitan dengan dunia muslim selama waktu
itu.6

*Sekilas mengenai buku Minhajul Muslim *
Minhajul Muslim. Begitulah judul asli buku yang akan dibahas pada
tulisan ini. Hans Wehr menyebutkan di dalam A Dictionary of Modern
Written Arabic, makna minhaj ialah way, road, method, program. Judul
buku ini dalam bahasa Arab adalah Minhajul Muslim terbitan Darul Fikr,
Beirut yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Fadhli
Bahri Lc, dengan judul buku “Ensiklopedi8 Muslim”. Syaikh Jabir menyusun
buku Minhajul Muslim ini atas permintaan dari kawan beliau yang berada
di Wujdah, Maroko untuk menuliskan kepada mereka,9 dan kemudian syaikh
mengabulkan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan bahan-bahan
rujukan yang diperlukan dan tidak lupa berdoa supaya diberikan kemudahan
dalam menyusun buku tersebut.10

Kitab ini terdiri dari 5 Bab Besar yakni:

Bab Aqidah, terdiri dari Tujuh Belas Pasal
Bab Etika, terdiri dari Empat Belas Pasal
Bab Akhlak, terdiri dari Dua Pasal
Bab Ibadah, terdiri dari Empat belas Pasal
Bab Mu’amalah, terdiri dari Tiga Belas Pasal

Setiap pasal bab ibadah dan mu’amalah terdapat materi yang terkadang
banyak dan terkadang sedikit. Menurut Syaikh Jabir buku tersebut memuat
prinsip-prinsip Islam beserta cabang-cabangnya, buku Minhajul Muslim
merupakan jalan hidup orang Muslim, yang dapat dijadikan pegangan oleh
individu, keluarga dan lembaga, di mana pun, kapan pun dan siapa pun.
Berbagai permasalahan pokok diuraikan secara transparan dan padat,
mengacu kepada dalil-dalil yang akurat dan kuat, karena Syaikh Jabir
memiliki komitmen yang tinggi untuk mengikuti jejak salafush-shalih,
terlepas dari dalil-dalil yang meragukan, apalagi dla'if, seperti yang
biasa menghiasi buku-buku lain.11

Belum genap dua tahun, buku tersebut telah rampung sehingga pada
cetakan-cetakan berikutnya buku ini benar-benar sudah disempurnakan
sehingga layak untuk dipelajari dan diamalkan bagi kalangan muslim.
Dikarenakan pada cetakan pertama hingga cetakan ketiga buku tersebut
laris terjual di kalangan masyarakat, maka pada cetakan yang keempat
beliau menambahkan pasal baru yaitu Ilmu Faraid yang terdapat pada bab
mu’amalah serta melengkapi harakat pada nash yang ada.13 Beliau juga
menambahkan I pasal yaitu perlombaan, panahan, olahraga, dan akal pada
bab mu’amalah.14 Serta pasal yang menjelaskan tentang malu pada Buku
tersebut merupakan panduan seorang muslim yang tidak layak jika tidak
terdapat di dalam rumah setiap muslim.15

Sementara ciri bahasan dalam kitab-kitab fiqh secara umum ialah
mengemukakan pendapat para imam, para mazhab, dengan dalih masalah
khilafiyah atau mengacu kepada hadis kemudian memilih pendapat yang
paling benar diantara pendapat berbagai madzhab, seperti yang pernah
ditulis oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As Syafi’i dan Imam
Ahmad, jika terdapat nash atau dalil yang tidak pasti datangnya dari
al-Qur’an dan sunnah karena keduanya adalah sumber kekuatan dan kebaikan
di semua waktu dan tempat.

Bab-bab yang disusun oleh syaikh cukup lengkap dan mudah bagi kita untuk
menemukan permasalahan sesuai sub judul yang kita inginkan. Buku
tersebut dikemas secara sistematis dengan gaya bahasa yang menarik dan
mudah dipahami. Sehingga tidak heran jika buku ini telah dicetak
berulang kali dalam edisi aslinya dan tersebar luas di banyak negara.

Beliau bahkan berani mengklaim bahwa jika kaum muslimin mengamalkan
manhaj ini dalam bab aqidah atau bab fiqh atau bab etika (akhlak),
berarti ia telah mengamalkan syariat Allah dan petunjuk sunnah
Rasulullah. Jadi beliau tidak mendasarkan pemahamannya kepada madzab
tertentu saja, karena beliau mengungkapkan seandainya ini beliau lakukan
tentu beliau sangat mampu melakukannya.16

Ini artinya beliau tidak taqlid dan ta’ashub madzhabiyyah sebagaimana
orang-orang yang suka mendasarkan pendapatnya kepada salah satu pendapat
saja dan meninggalkan yang lain, ternyata pendapat yang lain itu justru
lebih rajih dan shahih.

Sistematika kitab ini adalah dengan mengungkapkan terlebih dahulu pokok
permasalahan yang dilanjutkan dengan adanya dalil dari al-Qur’an maupun
sunnah, adanya penjelasan tentang lafadh yang diara sulit untuk dipahami
–yang belum bisa dikatakan dengan syarah- akan tetapi hanya sebatas
semacam mufradat dari kata yang dipandang susah dipahami. Kitab ini juga
didasarkan pada dalil ‘aqli.

Yang membedakan buku ini dari buku-buku sirah Nabi saw. lainnya adalah
uraiannya yang lugas sekaligus menyejukkan. Buku ini tidak hanya
berisikan paparan sejarah semata, namun juga kaya dengan ulasan-ulasan
ayat al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan fragmen-fragmen dalam
kehidupan Nabi Muhammad saw. Buku ini menunjukkan kepada setiap
muslim-dan bahkan setiap orang-bahwa Rasulullah saw. adalah contoh
tertinggi dalam segenap aspek kehidupan. Karenanya, buku ini pun menutup
setiap paparan episode sejarah beliau saw. dengan kesimpulan berupa
intisari, hikmah, dan teladan yang bisa dipetik dari episode terkait
untuk diikuti. Karya ini akan menghantarkan kita mengarungi keluasan
samudra rahmat, keluhuran akhlak, keunggulan budi pekerti,

Contoh Kutipan Buku Minhajul Muslimi

Hadis pada Pasal ketiga belas tentang lima macam kebersihan dalam bab
kedua (adab/etika).18 Seorang muslim baru disebut muslim bila terikat
oleh tuntunan al-Qur’an dan sunnah.

Hal itu didasarkan pada firman Allah:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada
RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta
itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7

لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به.

Tidaklah seseorang diantara kamu disebut orang yang beriman sehingga
hawa nafsunya tunduk mengikuti apa yang dibawa olehmu. (HR. Al-Nawawi di
dalam Arba’in)

*Kelebihan dan Kekurangan Minhajul Muslim*

di antara kelebihan buku ini adalah acuan dalil-dalil yang shahih dari
al-Qur’an dan Sunnah dalam setiap pembahasannya, kelebihan lainnya
adalah: Setiap tema utama disertai dalil ayat Al Qur’an dan hadis.
Kebanyakan hadis adalah hadis shahih atau setidaknya hadis hasan.23
Dalilnya tidak hanya bersifat naqli, tapi juga menggunakan aqli.24
Bersifat tematik sehingga memudahkan bagi para pembaca dalam mencari
pokok permasalahan yang dihadapinya25  Banyak penjelasan pendukung
tentang tema yang dibahas.

Disamping kelebihan yang dimiliki buku ini, kekurangan pun juga
ditemukan di sana, di antaranya adalah: Tidak adanya kualitas hadis,
meskipun mukharrijnya disebutkan26 Hanya menyebutkan redaksi hadis saja,
tanpa disertai dengan sanadnya27 Dalil hadis yang digunakan ada juga
yang dlaif kwalitasnya, hal ini seperti paparan pada keterangan sebelumnya.

*Pengaruh buku Minhajul Muslim di Indonesia *

Kitab ini sudah dikenal masyarakat, karena hampir dalam tiap pesantren
selalu diajarkan kitab ini yang kebanyakan diikuti juga oleh masyarakat
sekitar. Isi dalam kitab ini yang bisa dikatakan mencakup semua bahasan
dalam kehidupan kita sehari-hari.

Bukan hanya di kalangan pesantren, akan tetapi di kalangan masyarakat
pun juga diajarkan buku tersebut, karena Abu Bakar Jabir sendiri
menganjurkan kepada sesama untuk memiliki dan mempelajari serta
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Buku tersebut sering kali
digunakan sebagai ‘buku panduan’ atau bisa juga sebagai bahan rujukan
dari persoalan yang mereka

Para pembaca buku ini, biasanya tidaklah melacak kwalitas hadia yang ada
pada buku tersebut. Mereka berlandaskan bahwa meskipun dalil hadis yang
digunakan adalah dlaif akan tetapi dalam ranah fadhail al-a’mal, maka
hadis tersebut masih dijadikan hujjah. Meskipun pengarang sendiri
terkadang mencantumkan kwalitas hadis tersebut.

Diakui banyak orang bahwasanya buku ini layak untuk dipelajari dan
diamalkan karena isi yang di dalamnya -hampir sudah- mencakup semua isi
bahasan, baik dalam masalah aqidah, akhlak dan yang lain. Kiranya, buku
ini bisa dijadikan sebagai buku pedoman atau buku rujukan dalam memahami
persoalan yang ada di kalangan masyarakat.

Demikianlah sedikit isi paparan makalah kami. Dengan segala kerendahan
hati, penulis sadar kalau makalah ini sangat jauh untuk dikatakan
sempurna, baik tentang pemahaman kami tentang isi dari buku tersebut.
Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran agar
memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan sebagai evaluasi
makalah mendatang. Terima kasih...
==========================================
  Kitab Minhajul Muslim

Pernah/sering dengar tentang kitab Minhajul Muslim? Seliweran di beranda
video kajian yang membahas kitab Minhajul Muslim. Sebetulnya, apa sih
kitab Minhajul Muslim itu?

Minhajul Muslim adalah sebuah kitab yang mengupas tentang konsep hidup
ideal dalam Islam. Sebuah karya yang bisa disebut sebagai pedoman atau
aturan yang mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan seorang Muslim
yang shalih, mulai dari masalah aqidahnya, etika (adab) dirinya
keistiqamahan akhlaknya, ibadahnya kepada Allah dan muamalahnya dengan
sesama saudaranya. Kitab yang dimaksudkan ini, tidak keluar dari lingkup
Al Qur’an dan Sunnah, tidak melebihi batasannya dan tidak pernah
terpisah dari sumber cahanya dalam kondisi bagaimana pun.

Terdapat lima bab yang dikupas dalam kitab Minhajul Muslim ini, yakni;
1. Bab Akidah
2. Bab Adab
3. Bab Akhlak
4. Bab Ibadah
5. Bab Mu’amalat

Di antara kelima bab tersebut di atas, yang paling banyak dikupas adalah
bab Ibadah dan Mu’amalat. Bab Ibadah mencakup tata cara pelaksanaan
ibadah; thaharah, wudhu, mandi, sholat — insyaAllah semua jenis sholat
wajib dan sunnah ada dijelaskan disini, fiqih janaiz/jenazah, zakat,
puasa, haji, umrah, ziarah, kurban dan aqiqah.

Sedangkan pada bab mu’amalat mencakup hal diantaranya; berjuang di jalan
Allah (jihad), perlombaan, panahan, olah raga dan olah otak, jual beli,
macam-macam akad, beberapa ketentuan hukum seperti pinjaman, titipan,
hibah, barang temuan, wasiat, wakaf, dll. Juga ada dibahas mengenai
seputar pernikahan dan perceraian, warisan, sumpah, nadzar, sembelihan,
perburuan, halal haram makanan dan minuman, kesaksian dan juga
perbudakan (ada hal-hal lain yang juga dicantumkan, ada banyak sekali,
kemungkinan besar ada yang terlewat belum saya sebutkan).

Alhamdulillah, sekarang semakin dimudahkan dengana danya terjemahan dari
kitab Minhajul Muslim ini, sehingga kita bisa dengan mudah
mempelajarinya, mengikuti kajian dan mengulang materinya dengan membaca
bukunya di rumah

barokallahu fiiq

0 komentar:

Posting Komentar

Salamun 'alaik..
Bacalah basmalah sebelum memulai sesuatu